Di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital, satu pertanyaan besar muncul, benarkah ruang online sudah aman bagi perempuan, atau justru berubah menjadi arena baru kekerasan yang tak terlihat?
Tabooo.id: Nasional – Setiap tahun, penggunaan internet di Indonesia terus naik. Aktivitas digital makin padat, interaksi makin luas. Namun di balik kemudahan itu, ancaman Kekerasan Seksual Berbasis Online (KBGO) ikut tumbuh dan semakin mengkhawatirkan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai tren ini sebagai persoalan serius yang membutuhkan respons cepat dan sistematis dari negara.
“Skala peristiwa yang meluas dan meningkat tajam membutuhkan percepatan respons yang lebih kuat dan sistematis dari negara,” ujar Anggota Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, Senin (20/4/2026).
Lonjakan Kasus: Dari Puluhan ke Ribuan
Data Komnas Perempuan menunjukkan peningkatan tajam dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2017, kasus KBGO hanya mencapai 16 kasus. Setahun kemudian, angka melonjak menjadi 97 kasus. Pada 2019, jumlahnya naik lagi menjadi 281 kasus.
Lonjakan besar terjadi pada 2020 ketika kasus menyentuh 940. Tren ini terus berlanjut hingga mencapai 1.721 kasus pada 2021.
Angka sempat turun pada 2022 dan 2023. Namun tren kembali naik menjadi 1.791 kasus pada 2024 dan mencapai 1.846 kasus pada 2025.
Data ini menegaskan satu hal: kekerasan kini tidak hanya terjadi di ruang fisik, tetapi juga aktif di ruang digital.
Teknologi Maju, Literasi Tertinggal
Chatarina menilai perkembangan teknologi melaju jauh lebih cepat dibanding literasi digital masyarakat. Ketimpangan ini membuat perempuan semakin rentan menjadi korban KBGO.
“Percepatan perkembangan teknologi belum diimbangi peningkatan akses dan literasi, sehingga memperbesar kerentanan perempuan,” jelasnya.
Masalah ini tidak hanya berasal dari pelaku. Sistem perlindungan juga belum bekerja optimal.
Desakan Perbaikan Sistem Perlindungan
Komnas Perempuan mendorong pemerintah mengambil langkah konkret. Mereka meminta penguatan sistem perlindungan informasi untuk melawan kejahatan siber.
Selain itu, korban harus mendapat akses cepat untuk menghapus konten bermuatan kekerasan seksual. Pemerintah juga perlu memperkuat pendataan berbasis gender agar kebijakan lebih tepat sasaran.
“Penegak hukum dan penyedia layanan perlu meningkatkan kapasitas. Infrastruktur forensik digital juga harus tersedia hingga ke daerah,” kata Chatarina.
Tanggung Jawab Platform Digital Disorot
Komnas Perempuan tidak hanya menyoroti pemerintah. Mereka juga meminta platform digital bertanggung jawab atas konten yang beredar.
Platform harus membuka transparansi dalam moderasi konten. Selain itu, mereka perlu menyediakan mekanisme pengaduan yang cepat, adil, dan responsif bagi korban.
“Proses monitoring harus melibatkan penyintas dan organisasi perempuan dalam setiap tahap penanganan,” tegas Chatarina.
Ruang Digital Aman, Masih Jauh dari Nyata
Komisioner Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menegaskan pentingnya menjaga kebebasan berekspresi, terutama bagi pihak yang memperjuangkan hak perempuan.
Namun tanpa sistem perlindungan yang kuat, ruang digital justru berpotensi memperbesar ketimpangan dan kekerasan.
“Langkah ini penting untuk memastikan ruang digital tetap aman, inklusif, dan mendukung kesetaraan gender,” jelas Yuni.
Penutup
Lonjakan kasus KBGO menunjukkan satu realitas: ancaman di dunia digital semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Pertanyaannya, siapa yang bergerak lebih cepat negara atau pelaku kejahatan digital? @dimas






