Minggu, Juni 14, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

UU PPRT Sudah Sah, Tapi Benarkah Akan Pernah Ditegakkan?

by dimas
April 23, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on FacebookShare on Twitter
Selama lebih dari dua dekade, pekerja rumah tangga bekerja di ruang yang hukum tidak pernah benar-benar akui sebagai ruang kerja. Mereka bekerja di balik pintu rumah orang lain, tanpa jam kerja yang jelas, tanpa standar upah, dan tanpa perlindungan ketika terjadi kekerasan atau eksploitasi. Negara akhirnya mengesahkan aturan khusus setelah 22 tahun penantian. Pertanyaan pun bergeser: bukan lagi soal pengakuan, tetapi soal apakah hukum ini mampu bekerja di ruang paling privat yang sulit diawasi.

Tabooo.id: Deep – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menandai langkah besar dalam perlindungan pekerja domestik di Indonesia. Setelah penantian panjang, negara akhirnya menetapkan aturan khusus bagi kelompok pekerja ini.

Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Andina Elok Puri Maharani, menyebut momen ini sebagai kemajuan penting dalam hukum ketenagakerjaan.

“UU PPRT telah dinanti selama 22 tahun. Aturan ini lama tertunda karena kurang prioritas politik. Pengesahannya menunjukkan hukum yang lebih manusiawi,” ujarnya.

Namun ia menegaskan bahwa pengesahan tidak otomatis menjamin perlindungan di lapangan.

Aturan Kuat, Implementasi Jadi Kunci

UU PPRT mengatur banyak aspek baru. Negara memberi hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT. Pemerintah membuka akses pelatihan vokasi untuk meningkatkan keterampilan. Perusahaan penyalur wajib memiliki izin dan tidak boleh memotong upah pekerja.

Ini Belum Selesai

Sekolah Negeri Tak Cukup: 77 Ribu Calon Siswa Jadi Korban Sistem

Kaya di Atas Peta, Miskin di Dalam Realitas

Pemerintah juga melibatkan daerah hingga RT/RW dalam pengawasan.

Secara isi, aturan ini terlihat progresif. Namun Andina menilai kekuatan hukum tidak selalu berubah menjadi perlindungan nyata.

“UU ini bisa melindungi PRT. Tetapi hasilnya sangat bergantung pada cara pemerintah menjalankannya,” katanya.

Banyak regulasi kuat gagal ketika masuk ke tahap pelaksanaan.

Rumah Tangga Menjadi Ruang Kerja yang Sulit Diawasi

PRT bekerja di ruang privat. Negara tidak dapat mengawasi ruang ini dengan mekanisme kerja formal. Tidak ada sistem absensi, tidak ada pengawas rutin, dan tidak ada standar kerja yang seragam.

Relasi kerja juga berlangsung sangat personal. Kondisi ini membuat batas antara hubungan kerja dan hubungan sosial sering kabur.

Andina menyoroti satu masalah utama: cara pandang masyarakat.

“Banyak orang masih menganggap PRT sebagai bagian dari keluarga. Pandangan ini membuat batas kerja menjadi tidak tegas,” ujarnya.

Akibatnya, hak pekerja sering tidak diperlakukan sebagai hak formal.

RT dan RW Masuk dalam Sistem Pengawasan

UU PPRT memberi peran baru kepada RT dan RW dalam pengawasan. Negara memperluas kontrol hingga tingkat paling dekat dengan warga.

Secara konsep, langkah ini terlihat realistis. Namun pelaksanaannya tidak sederhana.

RT dan RW bekerja berbasis relasi sosial, bukan sistem profesional. Mereka tidak memiliki perangkat audit ketenagakerjaan.

Jika tidak dirancang dengan baik, pengawasan bisa berubah menjadi formalitas. Kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan gesekan karena masuk ke ruang domestik warga.

Sistem Pendukung Masih Harus Dibangun

UU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal. Regulasi ini mencakup perekrutan, pelatihan, jaminan sosial, dan mekanisme perlindungan.

Politisi Bob Hasan menyebut UU ini sebagai kerangka besar perlindungan PRT.

Namun kerangka hukum tidak cukup tanpa sistem pendukung yang kuat.

Negara masih perlu membangun:

  • Data nasional PRT
  • Sistem pelatihan terstandar
  • Mekanisme pengaduan yang mudah
  • Pengawasan lintas wilayah
  • Aturan turunan di daerah

Tanpa sistem ini, implementasi UU berisiko tidak berjalan efektif.

Cara Pandang Masyarakat Jadi Tantangan Terbesar

Tantangan terbesar tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada cara pandang masyarakat.

Selama ini, banyak orang memandang pekerjaan rumah tangga sebagai bantuan, bukan profesi. UU PPRT mengubah cara pandang tersebut.

PRT kini memiliki status sebagai pekerja formal dengan hak hukum yang setara.

Perubahan ini membawa dampak besar. Upah harus jelas. Jam kerja harus diatur. Kekerasan dapat diproses hukum. Relasi kerja juga harus lebih tegas.

Namun perubahan budaya tidak terjadi cepat. Masyarakat perlu waktu untuk menyesuaikan diri dengan standar baru ini.

Hukum Ada, Tantangan Ada di Lapangan

UU PPRT menjadi tonggak penting dalam sejarah perlindungan pekerja di Indonesia. Namun pengesahan bukan akhir dari proses.

Andina menegaskan satu hal penting tanpa pengawasan yang kuat, UU ini bisa kembali menjadi aturan yang tegas di atas kertas, tetapi lemah di lapangan.

Pertanyaan akhirnya tetap sama: apakah negara benar-benar mampu masuk ke ruang paling privat untuk memastikan perlindungan berjalan?

Sebab di ruang itulah, hukum diuji secara nyata. @dimas

Tags: Hak Asasi ManusiaKeadilan Sosialkesejahteraan pekerjapekerja rumah tangga

Kamu Melewatkan Ini

Orang Kaya Menikmati Separuh Subsidi BBM, Siapa Sebenarnya Dibantu Negara?

Orang Kaya Menikmati Separuh Subsidi BBM, Siapa Sebenarnya Dibantu Negara?

by teguh
Juni 13, 2026

Bagi banyak orang, subsidi BBM terlihat sebagai bentuk kehadiran negara. Selama harga bahan bakar tetap terjangkau, masyarakat merasa pemerintah masih...

Vonis Kasus Andrie Yunus: Keadilan atau Sekadar Formalitas?

Vonis Kasus Andrie Yunus: Keadilan atau Sekadar Formalitas?

by dimas
Juni 10, 2026

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menguji wajah peradilan militer. Akankah keadilan hadir atau hanya menjadi formalitas hukum? Tabooo.id...

Dari Padang Gembala hingga Pabrik: Saat Para Nabi Berdiri di Sisi Buruh

Ketika Para Nabi Berdiri di Barisan Buruh

by dimas
Juni 8, 2026

Jauh sebelum serikat buruh lahir, para nabi telah berdiri di sisi pekerja, melawan eksploitasi, menuntut keadilan, dan memuliakan martabat manusia....

Next Post
Kerja Keras Tapi Tetap Miskin: Siapa yang Sebenarnya Bermasalah?

Kerja Keras Tapi Tetap Miskin: Siapa yang Sebenarnya Bermasalah?

Madilog Series

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026
Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Mei 27, 2026

Marx Series

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026

Komoditas: Cara Pasar Menyembunyikan Kerja Manusia – Marx Series #1.1

Mei 17, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id