Pertanyaan tentang kebenaran sejarah kerap muncul ketika negara berhadapan dengan masa lalunya. Saat ingatan kolektif bertemu proses hukum, perdebatan tentang fakta, tanggung jawab, dan keadilan kembali menguat. Bagi para penyintas dan pendamping korban, perkara ini bukan sekadar prosedur hukum. Lebih dari itu, mereka menuntut pengakuan atas luka yang telah lama mereka tanggung.
Tabooo.id: Nasional – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang menolak gugatan masyarakat sipil terkait penyangkalan peristiwa pemerkosaan massal dalam Kerusuhan Mei 1998 memicu kecaman luas. Banyak pihak menilai majelis hakim lebih menekankan aspek formil perkara daripada memeriksa substansi sejarah serta dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang menjadi inti gugatan. Karena itu, koalisi masyarakat sipil segera menyiapkan langkah banding.
Perdebatan mengenai tragedi Mei 1998 pun kembali menguat. Para penyintas, pendamping korban, dan aktivis HAM melihat perkara ini bukan sekadar sengketa hukum administratif. Sebaliknya, mereka memandangnya sebagai ujian bagi kesediaan negara mengakui fakta sejarah yang telah lama diperdebatkan.
Putusan yang Mengundang Kontroversi
Majelis hakim yang dipimpin Hastin Kurnia Dewi bersama Ni Nyoman Vidiayu Purbasari dan Febrina Permadimemutuskan tidak menerima gugatan masyarakat sipil terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pengadilan tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa perkara tersebut. Namun, koalisi penggugat menilai alasan itu terlalu menekankan prosedur hukum dan menghindari pembahasan pokok perkara.
“Majelis hakim berlindung pada dasar prosedural dan tidak membahas pokok perkara,” kata tim kuasa hukum koalisi, Virdinda La Ode Achmad, dalam konferensi pers di kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Menurut Virdinda, selama persidangan yang berlangsung sekitar enam bulan, koalisi penggugat menyerahkan 95 bukti. Bukti tersebut mencakup dokumen sejarah, kajian akademik, hingga keterangan saksi ahli. Selain itu, tim penggugat juga menghadirkan saksi kunci untuk memperkuat argumen mereka.
Fakta Sejarah yang Dipertanyakan
Salah satu saksi penting dalam persidangan adalah Wiwin Suryadinata, ibu dari korban tewas Ita Martadinata. Kesaksian tersebut memperkuat upaya membuka kembali fakta kekerasan seksual yang terjadi pada masa kerusuhan 1998.
Sementara itu, pendamping korban Fatia Nadia menegaskan bahwa peristiwa pemerkosaan massal bukan sekadar rumor sejarah.
Ia mengaku pernah menyerahkan laporan lengkap mengenai peristiwa tersebut kepada pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, Radhika Coomaraswamy. Bahkan saat itu, Radhika menyebut temuan tersebut sebagai indikasi pelanggaran HAM berat.
Selain itu, Fatia juga menyampaikan laporan yang sama kepada Presiden ke-3 Indonesia, B. J. Habibie. Setelah menerima laporan tersebut, pemerintah kemudian membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Mei 1998 dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
“Ini fakta sejarah. Tubuh perempuan dijadikan alat teror politik saat perubahan kekuasaan,” ujar Fatia.
Kritik terhadap Pendekatan Hukum
Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum Daniel Winarta menilai putusan tersebut tidak sejalan dengan semangat Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2017.
Aturan tersebut mendorong pengadilan untuk tidak hanya menilai aspek formal perkara. Sebaliknya, pengadilan juga perlu mengutamakan keadilan substansial.
Menurut Daniel, gugatan ini merupakan bentuk pengawasan publik terhadap pernyataan pejabat negara yang dianggap menegasikan peristiwa traumatis dalam sejarah bangsa. Karena itu, koalisi masyarakat sipil akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Bagi kami, ini putusan yang sangat buruk. Karena itu, kami akan menempuh upaya hukum banding,” ujarnya.
Luka yang Belum Sembuh
Bagi para pendamping korban, keputusan pengadilan tidak hanya berdampak pada proses hukum. Putusan tersebut juga memengaruhi kondisi psikologis para penyintas yang selama puluhan tahun memperjuangkan pengakuan.
Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Dahlia Madanih, menilai penolakan gugatan berpotensi memperparah reviktimisasi korban.
Menurut Dahlia, pengadilan seharusnya mempertimbangkan hak korban atas kebenaran. Selain itu, pengadilan juga perlu melihat dampak sosial dari pengaburan fakta sejarah.
“Kerugian korban bukan hanya luka masa lalu. Namun, pengaburan kebenaran yang terus terjadi juga memperpanjang penderitaan mereka,” ujarnya.
Negara, Ingatan, dan Keadilan
Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta Mei 1998, Marzuki Darusman, mengingatkan bahwa timnya menyusun laporan melalui investigasi selama enam bulan. Seluruh anggota tim menyepakati laporan tersebut, termasuk perwakilan militer dan kepolisian.
Namun hingga kini, negara belum membawa berbagai dugaan pelanggaran HAM berat dalam peristiwa tersebut ke pengadilan.
“Jika ingin mengetahui kebenaran, negara harus membawa perkara Mei 1998 ke pengadilan,” kata Marzuki.
Antara Prosedur dan Sejarah
Putusan PTUN Jakarta kembali memunculkan pertanyaan lama apakah negara benar-benar siap menghadapi masa lalunya?
Bagi korban dan pendamping, perjuangan ini tidak berhenti pada gugatan hukum. Sebaliknya, mereka ingin menjaga ingatan publik agar tragedi serupa tidak terulang.
Sebab ketika sejarah disangkal, luka yang seharusnya sembuh justru terbuka kembali. Dan bagi sebagian orang, ancaman terbesar bukan hanya kekerasan masa lalu melainkan ketika masyarakat perlahan melupakan kebenaran. @dimas





