Kamis, Juli 30, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

DPR Sahkan UU PRT: 22 Tahun Ditahan, Kenapa Baru Sekarang?

by Tabooo
April 21, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter
DPR Sahkan UU PRT setelah 22 tahun penantian. Negara akhirnya bergerak. Tapi pertanyaannya belum selesai, kenapa harus selama ini?
DPR Sahkan UU PRT: 22 Tahun Ditahan, Kenapa Baru Sekarang?

Tabooo.id: Nasional – DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam rapat paripurna di Senayan, Selasa (21/4/2026). Seluruh fraksi setuju. Prosesnya cepat. Bahkan terasa terlalu mulus untuk isu yang sempat mandek lebih dari dua dekade.

Namun selama itu, jutaan pekerja rumah tangga hidup tanpa kepastian hukum. Mereka bekerja dalam bayang-bayang risiko: kekerasan, upah tidak jelas, hingga jam kerja tanpa batas. Negara tahu. Tapi negara diam.

Selama Ini, Mereka Bekerja Tanpa Negara

Realitanya sederhana, tapi keras. Selama ini negara tidak mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal. Akibatnya, mereka tidak memiliki standar upah, tidak mendapatkan perlindungan jelas, dan sering bergantung sepenuhnya pada “niat baik” majikan.

Sementara itu, kasus kekerasan dan eksploitasi terus muncul. Tapi tanpa payung hukum kuat, posisi mereka selalu lemah.

Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT, Lita Anggraini, menyatakan UU PRT ini menjadi konstruksi baru untuk melindungi pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan menopang perekonomian nasional, namun masih sering mengalami diskriminasi dan kekerasan.

Ini Belum Selesai

Haul Ki Ageng Tarub: Perkuat Budaya dan Wisata Religi

OTT Bupati Pemalang, KPK Kembali Bongkar Korupsi Kepala Daerah

Ia menambahkan, hal paling penting saat ini adalah pengakuan atas jam kerja, THR, upah, libur, akomodasi, dan makanan. Selain itu, negara juga perlu memberikan jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini tidak menjangkau pekerja rumah tangga yang hidup di garis kemiskinan.

Sekarang Mengakui, Tapi Apakah Benar-Benar Akan Melindungi?

Kini, UU ini mengubah posisi mereka. Negara mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja dengan hak atas upah, jam kerja, dan jaminan sosial. Selain itu, pemerintah mengatur perusahaan penyalur agar tidak lagi memotong upah secara sepihak.

Namun di titik ini, kita perlu berhenti sebentar.

Ini bukan sekadar pengesahan undang-undang. Ini menunjukkan bagaimana aktor kekuasaan “memarkir” sebuah isu selama bertahun-tahun, lalu tiba-tiba menyelesaikannya ketika tekanan publik memuncak.

Eva Kusuma Sundari, Koordinator Koalisi Sipil untuk UU pengesahan PPRT, mengatakan, ini saatnya negara melindungi PRT yang menghidupi keluarganya dan sebagai penopang keluarga-keluarga di Indonesia.

“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” ujar Eva Kusuma Sundari.

22 Tahun Ditahan, Siapa yang Diuntungkan?

Selama 22 tahun, tidak ada yang benar-benar menjawab pertanyaan ini. Saat aturan tidak ada, relasi kerja berubah menjadi abu-abu. Dan dalam situasi abu-abu, pihak yang lebih kuat selalu mengambil keuntungan.

Jadi, apakah keterlambatan ini sekadar kelalaian? Atau ada sistem yang memang nyaman dengan kondisi tanpa aturan?

Hukum Ada, Tapi Realita Belum Tentu Berubah

Dampaknya memang mulai terlihat. Jika aturan ini dijalankan, pekerja rumah tangga punya posisi tawar lebih kuat. Mereka tidak lagi sepenuhnya bergantung pada relasi pribadi dengan majikan.

Namun masalahnya belum selesai.

Hukum bisa disahkan dalam satu hari. Tapi perlindungan nyata butuh pengawasan, sistem, dan keberanian menindak pelanggaran. Tanpa itu, undang-undang hanya jadi simbol.

Ini bukan sekadar UU disahkan. Ini tentang bagaimana negara memilih kapan melindungi.

Sekarang pertanyaannya berubah. Bukan lagi soal UU ada atau tidak. Tapi, apakah negara benar-benar akan melindungi?

Tags: DPR RIHak Pekerjaisu sosial Indonesiakebijakan pemerintahpekerja rumah tangga

Kamu Melewatkan Ini

Kipas Anginnya Belum Datang, Drama Anggarannya Sudah Bikin Indonesia Masuk Angin

Kipas Angin Belum Datang, Drama Anggarannya Sudah Bikin Indonesia Masuk Angin

by teguh
Juli 17, 2026

Di era media sosial, satu tangkapan layar bisa memicu kegaduhan nasional sebelum pemerintah sempat membuka konferensi pers. Itulah yang terjadi...

Yang Membuat Publik Gerah Bukan Kipas Angin, Tapi Transparansi Anggarannya

Yang Membuat Publik Gerah Bukan Kipas Angin, Tapi Transparansi Anggarannya

by teguh
Juli 17, 2026

Kipas angin seharusnya mengusir gerah. Namun kali ini, justru kabar pengadaannya yang membuat ruang publik terasa semakin panas. Tabooo.id -...

Heboh Kipas Angin Rp1,8 Triliun, Agrinas Tantang DPR Buka Data

Heboh Kipas Angin Rp1,8 Triliun, Agrinas Tantang DPR Buka Data

by teguh
Juli 17, 2026

Polemik dugaan pengadaan 1,8 juta kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) terus bergulir. Isu...

Next Post
Dari 2001 ke 2026: Kenapa UU PRT Baru Lahir Sekarang?

Dari 2001 ke 2026: Kenapa UU PRT Baru Lahir Sekarang?

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id