Minggu, Juni 14, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

DPR Sahkan UU PRT: 22 Tahun Ditahan, Kenapa Baru Sekarang?

by Tabooo
April 21, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter
DPR Sahkan UU PRT setelah 22 tahun penantian. Negara akhirnya bergerak. Tapi pertanyaannya belum selesai, kenapa harus selama ini?
DPR Sahkan UU PRT: 22 Tahun Ditahan, Kenapa Baru Sekarang?

Tabooo.id: Nasional – DPR RI mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam rapat paripurna di Senayan, Selasa (21/4/2026). Seluruh fraksi setuju. Prosesnya cepat. Bahkan terasa terlalu mulus untuk isu yang sempat mandek lebih dari dua dekade.

Namun selama itu, jutaan pekerja rumah tangga hidup tanpa kepastian hukum. Mereka bekerja dalam bayang-bayang risiko: kekerasan, upah tidak jelas, hingga jam kerja tanpa batas. Negara tahu. Tapi negara diam.

Selama Ini, Mereka Bekerja Tanpa Negara

Realitanya sederhana, tapi keras. Selama ini negara tidak mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal. Akibatnya, mereka tidak memiliki standar upah, tidak mendapatkan perlindungan jelas, dan sering bergantung sepenuhnya pada “niat baik” majikan.

Sementara itu, kasus kekerasan dan eksploitasi terus muncul. Tapi tanpa payung hukum kuat, posisi mereka selalu lemah.

Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT, Lita Anggraini, menyatakan UU PRT ini menjadi konstruksi baru untuk melindungi pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan menopang perekonomian nasional, namun masih sering mengalami diskriminasi dan kekerasan.

Ini Belum Selesai

Kirab Pusaka di Tengah Dualisme: Tradisi atau Legitimasi?

Bank Dunia: Orang Kaya Nikmati Mayoritas Subsidi BBM

Ia menambahkan, hal paling penting saat ini adalah pengakuan atas jam kerja, THR, upah, libur, akomodasi, dan makanan. Selain itu, negara juga perlu memberikan jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini tidak menjangkau pekerja rumah tangga yang hidup di garis kemiskinan.

Sekarang Mengakui, Tapi Apakah Benar-Benar Akan Melindungi?

Kini, UU ini mengubah posisi mereka. Negara mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja dengan hak atas upah, jam kerja, dan jaminan sosial. Selain itu, pemerintah mengatur perusahaan penyalur agar tidak lagi memotong upah secara sepihak.

Namun di titik ini, kita perlu berhenti sebentar.

Ini bukan sekadar pengesahan undang-undang. Ini menunjukkan bagaimana aktor kekuasaan “memarkir” sebuah isu selama bertahun-tahun, lalu tiba-tiba menyelesaikannya ketika tekanan publik memuncak.

Eva Kusuma Sundari, Koordinator Koalisi Sipil untuk UU pengesahan PPRT, mengatakan, ini saatnya negara melindungi PRT yang menghidupi keluarganya dan sebagai penopang keluarga-keluarga di Indonesia.

“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” ujar Eva Kusuma Sundari.

22 Tahun Ditahan, Siapa yang Diuntungkan?

Selama 22 tahun, tidak ada yang benar-benar menjawab pertanyaan ini. Saat aturan tidak ada, relasi kerja berubah menjadi abu-abu. Dan dalam situasi abu-abu, pihak yang lebih kuat selalu mengambil keuntungan.

Jadi, apakah keterlambatan ini sekadar kelalaian? Atau ada sistem yang memang nyaman dengan kondisi tanpa aturan?

Hukum Ada, Tapi Realita Belum Tentu Berubah

Dampaknya memang mulai terlihat. Jika aturan ini dijalankan, pekerja rumah tangga punya posisi tawar lebih kuat. Mereka tidak lagi sepenuhnya bergantung pada relasi pribadi dengan majikan.

Namun masalahnya belum selesai.

Hukum bisa disahkan dalam satu hari. Tapi perlindungan nyata butuh pengawasan, sistem, dan keberanian menindak pelanggaran. Tanpa itu, undang-undang hanya jadi simbol.

Ini bukan sekadar UU disahkan. Ini tentang bagaimana negara memilih kapan melindungi.

Sekarang pertanyaannya berubah. Bukan lagi soal UU ada atau tidak. Tapi, apakah negara benar-benar akan melindungi?

Tags: DPR RIHak Pekerjaisu sosial Indonesiakebijakan pemerintahpekerja rumah tangga

Kamu Melewatkan Ini

UU Polri Baru: Reformasi, Regenerasi, atau Konsolidasi Kekuasaan?

UU Polri Baru: Reformasi, Regenerasi, atau Konsolidasi Kekuasaan?

by Tabooo
Juni 10, 2026

UU Polri baru tidak hanya mengubah batas usia pensiun. Aturan ini juga membuka pertanyaan besar soal regenerasi, kewenangan digital, ruang...

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

DPR Sahkan RUU Polri, Pengawasan dan Netralitas Jadi Taruhan

by Tabooo
Juni 10, 2026

DPR RI resmi sahkan RUU Polri menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. DPR menyebut aturan baru ini memperkuat transformasi, pengawasan, netralitas,...

Dari Padang Gembala hingga Pabrik: Saat Para Nabi Berdiri di Sisi Buruh

Ketika Para Nabi Berdiri di Barisan Buruh

by dimas
Juni 8, 2026

Jauh sebelum serikat buruh lahir, para nabi telah berdiri di sisi pekerja, melawan eksploitasi, menuntut keadilan, dan memuliakan martabat manusia....

Next Post
Dari 2001 ke 2026: Kenapa UU PRT Baru Lahir Sekarang?

Dari 2001 ke 2026: Kenapa UU PRT Baru Lahir Sekarang?

Madilog Series

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026
Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Mei 27, 2026

Marx Series

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026

Komoditas: Cara Pasar Menyembunyikan Kerja Manusia – Marx Series #1.1

Mei 17, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id