Tabooo.id: Deep – Pasal 452 KUHP Baru tidak lahir untuk menghukum cinta. Tapi kenapa seolah banyak yang takut dengan lahirnya pasal ini?
Kamu mungkin melihatnya sebagai ancaman. Kamu membayangkan hubungan bisa berubah jadi pidana. Tapi hukum tidak pernah masuk ke perasaan. Hukum selalu masuk ke tindakan.
Di sinilah banyak orang salah membaca situasi. Mereka merasa negara mengatur hubungan. Padahal, negara sedang mengatur batas yang sering dilanggar tanpa disadari.
Bukan Tentang Pacaran, Tapi Kontrol Hukum
Pasal 452 KUHP Baru tidak menyebut pacaran. Pasal ini mengatur tindakan membawa atau memisahkan anak dari kekuasaan orang tua atau wali tanpa izin. Artinya, negara tidak peduli kamu sedang jatuh cinta atau tidak.
Negara hanya melihat satu hal, apakah kamu mengambil seseorang dari otoritas hukum yang sah.
“Banyak yang salah kaprah. Pasal ini tidak menyasar hubungan, tapi tindakan yang memutus pengawasan hukum terhadap anak,” jelas Jery Satria. B.P., S.H., seorang pengamat hukum asap Kota Madiun..
Di titik ini, hukum mulai terasa “keras” karena ia tidak melihat niat. Ia melihat akibat.
Kenapa Pasal Ini Terasa Menakutkan?
Masalahnya bukan di pasalnya. Masalahnya ada di cara orang memahaminya.
Banyak orang mengira selama hubungan itu “suka sama suka”, maka aman. Padahal, hukum tidak memakai logika itu. Hukum memakai logika kapasitas hukum.
Anak di bawah umur tidak punya kapasitas penuh. Jadi, persetujuan mereka tidak bisa disamakan dengan orang dewasa.
“Dalam hukum pidana, persetujuan anak tidak menghapus potensi pidana,” tegas Jery. “Tanggung jawab tetap ada di pihak yang lebih dewasa,” imbuh Head of Legal PT Tabooo Network Indonesia tersebut.
Inilah yang membuat banyak orang kaget. Mereka merasa benar. Tapi hukum melihat mereka salah.
Di Mana Batasnya Mulai Dilanggar?
Batas itu mulai dilanggar saat kamu melakukan tindakan yang memutus kontrol orang tua.
Misalnya, seorang remaja pergi dengan pacarnya tanpa izin. Mereka mungkin hanya ingin bertemu. Tapi dari sudut pandang hukum, itu bisa dianggap sebagai pemindahan tanpa izin.
Ketika orang tua melapor, aparat tidak akan bertanya soal cinta. Aparat akan langsung memeriksa tindakan.
Jika penyidik menemukan unsur tersebut, mereka bisa menerapkan Pasal 452 dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Bahkan bisa naik jadi 8 tahun jika ada tipu daya atau manipulasi.
“Banyak kasus bermula dari konflik keluarga, bukan dari niat jahat. Tapi ketika masuk ke ranah hukum, semuanya berubah,” tambah Jery.
Cara Negara Melihat Risiko
Kalau kamu lihat lebih dalam, pasal ini bukan soal kriminalisasi hubungan. Ini soal bagaimana negara melihat risiko eksploitasi.
Dalam banyak kasus, hubungan tidak selalu setara. Ada perbedaan usia, pengalaman, dan posisi. Di situ muncul relasi kuasa.
Seseorang bisa mempengaruhi keputusan orang lain tanpa paksaan fisik. Dan di situlah hukum masuk.
Pasal ini mencoba menutup celah itu. Tapi ironisnya, banyak orang justru melihatnya sebagai ancaman, bukan perlindungan.
Kenapa Semuanya Terlihat Aman… Sampai Tidak
Pasal ini bersifat delik aduan. Artinya, hukum tidak langsung bergerak.
Orang tua atau wali harus melapor terlebih dahulu. Selama tidak ada laporan, hubungan terlihat normal.
Namun, begitu laporan masuk, situasi berubah drastis. Status hubungan bisa langsung berubah jadi perkara pidana.
“Di sinilah letak ruang abu-abunya. Hukum tidak aktif, tapi sekali diaktifkan, dampaknya sangat besar,” terang Jery.
Ini bukan soal benar atau salah. Ini soal siapa yang mengambil langkah lebih dulu.
Risiko hukum atau Risiko hidup
Kamu mungkin merasa ini jauh dari hidup kamu. Tapi faktanya, kasus seperti ini sering terjadi.
Satu laporan bisa mengubah segalanya. Status sosial bisa jatuh. Reputasi bisa rusak. Masa depan bisa terganggu.
Dan yang paling berbahaya, banyak orang baru sadar setelah semuanya terjadi.
Ini bukan sekadar risiko hukum. Ini risiko hidup.
Jadi, Ini Perlindungan atau Ancaman?
Pasal 452 KUHP Baru berada di dua sisi. Di satu sisi, ia melindungi anak dari eksploitasi. Di sisi lain, ia bisa terasa seperti membatasi hubungan.
Namun, hukum tidak pernah benar-benar hitam putih. Ia selalu berada di area abu-abu.
Dan di area itu, yang menentukan bukan hanya pasal… tapi bagaimana kamu bertindak.
Kamu Paham… atau Cuma Merasa Aman?
Masalahnya bukan kamu melanggar atau tidak.
Masalahnya kamu tidak pernah benar-benar memahami batasnya.
Dan di dunia hukum… ketidaktahuan tidak pernah jadi alasan. @tabooo







