Minggu, Mei 31, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Pasal 452 KUHP: Perlindungan Anak atau Ancaman Cinta?

by Tabooo
April 11, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Deep – Pasal 452 KUHP Baru tidak lahir untuk menghukum cinta. Tapi kenapa seolah banyak yang takut dengan lahirnya pasal ini?

Kamu mungkin melihatnya sebagai ancaman. Kamu membayangkan hubungan bisa berubah jadi pidana. Tapi hukum tidak pernah masuk ke perasaan. Hukum selalu masuk ke tindakan.

Di sinilah banyak orang salah membaca situasi. Mereka merasa negara mengatur hubungan. Padahal, negara sedang mengatur batas yang sering dilanggar tanpa disadari.

Bukan Tentang Pacaran, Tapi Kontrol Hukum

Pasal 452 KUHP Baru tidak menyebut pacaran. Pasal ini mengatur tindakan membawa atau memisahkan anak dari kekuasaan orang tua atau wali tanpa izin. Artinya, negara tidak peduli kamu sedang jatuh cinta atau tidak.

Negara hanya melihat satu hal, apakah kamu mengambil seseorang dari otoritas hukum yang sah.

Ini Belum Selesai

Mengapa Tan Malaka Kembali Dirindukan?

Mama Sinta vs Pesta Babi: Dokumentasi atau Eksploitasi?

“Banyak yang salah kaprah. Pasal ini tidak menyasar hubungan, tapi tindakan yang memutus pengawasan hukum terhadap anak,” jelas Jery Satria. B.P., S.H., seorang pengamat hukum asap Kota Madiun..

Di titik ini, hukum mulai terasa “keras” karena ia tidak melihat niat. Ia melihat akibat.

Kenapa Pasal Ini Terasa Menakutkan?

Masalahnya bukan di pasalnya. Masalahnya ada di cara orang memahaminya.

Banyak orang mengira selama hubungan itu “suka sama suka”, maka aman. Padahal, hukum tidak memakai logika itu. Hukum memakai logika kapasitas hukum.

Anak di bawah umur tidak punya kapasitas penuh. Jadi, persetujuan mereka tidak bisa disamakan dengan orang dewasa.

“Dalam hukum pidana, persetujuan anak tidak menghapus potensi pidana,” tegas Jery. “Tanggung jawab tetap ada di pihak yang lebih dewasa,” imbuh Head of Legal PT Tabooo Network Indonesia tersebut.

Inilah yang membuat banyak orang kaget. Mereka merasa benar. Tapi hukum melihat mereka salah.

Di Mana Batasnya Mulai Dilanggar?

Batas itu mulai dilanggar saat kamu melakukan tindakan yang memutus kontrol orang tua.

Misalnya, seorang remaja pergi dengan pacarnya tanpa izin. Mereka mungkin hanya ingin bertemu. Tapi dari sudut pandang hukum, itu bisa dianggap sebagai pemindahan tanpa izin.

Ketika orang tua melapor, aparat tidak akan bertanya soal cinta. Aparat akan langsung memeriksa tindakan.

Jika penyidik menemukan unsur tersebut, mereka bisa menerapkan Pasal 452 dengan ancaman hingga 6 tahun penjara. Bahkan bisa naik jadi 8 tahun jika ada tipu daya atau manipulasi.

“Banyak kasus bermula dari konflik keluarga, bukan dari niat jahat. Tapi ketika masuk ke ranah hukum, semuanya berubah,” tambah Jery.

Cara Negara Melihat Risiko

Kalau kamu lihat lebih dalam, pasal ini bukan soal kriminalisasi hubungan. Ini soal bagaimana negara melihat risiko eksploitasi.

Dalam banyak kasus, hubungan tidak selalu setara. Ada perbedaan usia, pengalaman, dan posisi. Di situ muncul relasi kuasa.

Seseorang bisa mempengaruhi keputusan orang lain tanpa paksaan fisik. Dan di situlah hukum masuk.

Pasal ini mencoba menutup celah itu. Tapi ironisnya, banyak orang justru melihatnya sebagai ancaman, bukan perlindungan.

Kenapa Semuanya Terlihat Aman… Sampai Tidak

Pasal ini bersifat delik aduan. Artinya, hukum tidak langsung bergerak.

Orang tua atau wali harus melapor terlebih dahulu. Selama tidak ada laporan, hubungan terlihat normal.

Namun, begitu laporan masuk, situasi berubah drastis. Status hubungan bisa langsung berubah jadi perkara pidana.

“Di sinilah letak ruang abu-abunya. Hukum tidak aktif, tapi sekali diaktifkan, dampaknya sangat besar,” terang Jery.

Ini bukan soal benar atau salah. Ini soal siapa yang mengambil langkah lebih dulu.

Risiko hukum atau Risiko hidup

Kamu mungkin merasa ini jauh dari hidup kamu. Tapi faktanya, kasus seperti ini sering terjadi.

Satu laporan bisa mengubah segalanya. Status sosial bisa jatuh. Reputasi bisa rusak. Masa depan bisa terganggu.

Dan yang paling berbahaya, banyak orang baru sadar setelah semuanya terjadi.

Ini bukan sekadar risiko hukum. Ini risiko hidup.

Jadi, Ini Perlindungan atau Ancaman?

Pasal 452 KUHP Baru berada di dua sisi. Di satu sisi, ia melindungi anak dari eksploitasi. Di sisi lain, ia bisa terasa seperti membatasi hubungan.

Namun, hukum tidak pernah benar-benar hitam putih. Ia selalu berada di area abu-abu.

Dan di area itu, yang menentukan bukan hanya pasal… tapi bagaimana kamu bertindak.

Kamu Paham… atau Cuma Merasa Aman?

Masalahnya bukan kamu melanggar atau tidak.

Masalahnya kamu tidak pernah benar-benar memahami batasnya.

Dan di dunia hukum… ketidaktahuan tidak pernah jadi alasan. @tabooo

Tags: KUHP Baruopini hukumPerlindungan AnakTabooo Deep

Kamu Melewatkan Ini

Wahyu Keprabon: Saat Kekuasaan Bersembunyi di Balik Langit

Wahyu Keprabon: Saat Kekuasaan Bersembunyi di Balik Langit

by Tabooo
Mei 30, 2026

Wahyu Keprabon sering dipakai untuk membuat kekuasaan tampak suci dan sulit digugat. Padahal dalam demokrasi, mandat tidak turun dari langit....

Non-Cooperation: Soekarno dan Penolakannya Terhadap Kolonial

Non-Cooperation: Soekarno dan Penolakannya Terhadap Kolonial

by Tabooo
Mei 26, 2026

Non-Cooperation bagi Soekarno bukan sekadar menolak masuk sistem kolonial. Ia menjadi strategi untuk menjaga perlawanan agar tidak berubah menjadi hiasan...

Surakarta dan Keistimewaannya: Luka yang Belum Usai

Surakarta dan Keistimewaannya: Luka yang Belum Usai

by Tabooo
Mei 25, 2026

Surakarta pernah memiliki dasar hukum sebagai daerah istimewa. Namun gejolak politik, konflik elite, dan keputusan pusat membuat status itu membeku...

Next Post
Kalau Massa Jadi Hakim, Pengadilan Buat Apa?

Kalau Massa Jadi Hakim, Pengadilan Buat Apa?

Madilog Series

Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Pemberontakan Tidak Selalu Berhenti Sebagai Pemberontakan – Madilog Series #2.5

Mei 27, 2026
Timeline Sejarah: Semua Perubahan Besar Selalu Dimulai dari Benturan – Madilog Series #2.4

Timeline Sejarah: Semua Perubahan Besar Selalu Dimulai dari Benturan – Madilog Series #2.4

Mei 25, 2026
Kenapa Orang Takut Perubahan? Ini Penyebabnya – Madilog Series #2.3

Kenapa Orang Takut Perubahan? Ini Penyebabnya – Madilog Series #2.3

Mei 19, 2026

Marx Series

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026

Komoditas: Cara Pasar Menyembunyikan Kerja Manusia – Marx Series #1.1

Mei 17, 2026

Capital Volume I: Cara Kapital Hidup dari Kerja Orang Lain – Marx Series #1

Mei 17, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id