Jumat, September 18, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Satu Pelaku Lagi Tertangkap, Tragedi Sampang Belum Berakhir

by dimas
Juli 14, 2026
in Reality, Regional
A A
Home Reality
Share on Facebook
Share on Twitter
Satu pelaku lagi tertangkap dalam kasus pemerkosaan remaja di Sampang. Namun, 14 pelaku masih buron, sementara korban terus menjalani pemulihan trauma.

Tabooo.id – Polisi kembali mempersempit ruang gerak para pelaku pemerkosaan terhadap remaja berinisial RR (15) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Tim penyidik Polres Sampang menangkap seorang pelaku berinisial W (17). Namun, hingga Selasa (14/7/2026), 14 dari total 27 tersangka masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini bukan sekadar perkara kriminal. Tragedi tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak berhenti saat polisi menangkap pelaku. Negara juga harus memastikan korban memperoleh rasa aman dan kesempatan membangun kembali masa depannya.

Polisi Tangkap Pelaku di Alun-Alun

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan tim penyidik menangkap W pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Alun-Alun Trunojoyo, Sampang.

Petugas menemukan W berada di dekat pedagang makanan dan minuman. Berbeda dengan beberapa tersangka lain yang diduga melarikan diri ke luar Pulau Madura, W tetap berada di wilayah Sampang hingga polisi menangkapnya.

Penangkapan itu menambah jumlah tersangka yang sudah diamankan menjadi 13 orang. Sementara itu, polisi masih memburu 14 pelaku lainnya.

Ini Belum Selesai

Pemerintah Tarik 25 Merek Beras Fortifikasi, Ada Apa?

Bakar Sampah Berujung Kebakaran Kabel PT Sangsaka di Bantul

Mayoritas tersangka masih berstatus anak dan remaja. Kondisi tersebut membuat penyidik harus menjalankan proses hukum sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak tanpa mengurangi hak korban memperoleh keadilan.

Trauma Korban Membuka Kasus Ini

Korban bersama kakek dan neneknya melapor ke Polres Sampang pada 29 Juni 2026.

Sebelumnya, keluarga merasa curiga karena RR tidak pulang selama beberapa hari. Setelah kembali ke rumah, RR menunjukkan perubahan perilaku. Ia lebih banyak menyendiri, mudah histeris, dan ketakutan setiap kali bertemu orang lain.

Di tengah tekanan yang masih membayanginya, RR akhirnya menceritakan seluruh peristiwa kepada keluarga. Dari pengakuan itulah polisi mulai mengungkap dugaan pemerkosaan yang melibatkan puluhan orang.

Korban juga mengaku masih hidup dalam ketakutan karena para pelaku mengancam akan membunuhnya jika berani menceritakan kejadian tersebut.

Ancaman itu mendorong Polres Sampang membentuk tim khusus bersama Polda Jawa Timur untuk mengejar seluruh pelaku yang belum tertangkap.

Pemulihan Tidak Bisa Berhenti di Ruang Penyidikan

Selain mengejar para pelaku, pemerintah terus memulihkan kondisi psikologis korban.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Sampang, dan Pemerintah Kabupaten Sampang mengerahkan psikolog untuk mendampingi korban serta keluarganya.

Psikolog Universitas Surabaya Yuan Yovita Setiawan menilai proses pemulihan membutuhkan waktu panjang.

Menurut Yuan, korban mungkin memerlukan pendampingan selama bertahun-tahun hingga mampu menerima pengalaman pahit tersebut, memulihkan kepercayaan dirinya, dan kembali menjalani kehidupan secara normal.

Ia menegaskan negara tidak boleh membiarkan keluarga menghadapi proses itu sendirian. Aparat keamanan, tenaga kesehatan, pemerintah daerah, sekolah, dan masyarakat harus bekerja bersama agar korban benar-benar memperoleh perlindungan.

Hukum Harus Berpihak pada Korban

Yuan juga menilai proses hukum harus mengutamakan rasa keadilan korban.

Walaupun sebagian besar pelaku masih berstatus anak, Yuan mengingatkan bahwa penyelesaian melalui restorative justice berpotensi memperdalam trauma korban dan menghilangkan rasa aman.

Karena itu, aparat perlu melanjutkan proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik menjerat seluruh tersangka dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Anak Pelaku Juga Perlu Intervensi

Yuan menilai pendampingan psikologis juga penting bagi pelaku yang masih berusia anak.

Menurutnya, aparat perlu menelusuri berbagai faktor yang mendorong para pelaku melakukan kekerasan seksual. Faktor tersebut meliputi penyalahgunaan narkotika, paparan pornografi, lemahnya pengawasan keluarga, rendahnya kontrol sosial, hingga kemungkinan pengaruh orang dewasa.

Pendampingan dan rehabilitasi bertujuan mencegah para pelaku mengulangi tindak pidana serupa setelah mereka menjalani proses hukum.

Penangkapan Belum Mengakhiri Tragedi

Penangkapan W memang mempersempit ruang gerak para pelaku. Namun, tragedi Sampang belum berakhir.

Selama 14 tersangka masih berkeliaran, korban dan keluarganya belum sepenuhnya terbebas dari rasa takut.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak tidak muncul secara tiba-tiba. Kekerasan tumbuh ketika ancaman dibiarkan, lingkungan memilih diam, dan sistem perlindungan gagal bekerja sejak awal.

Keberhasilan aparat tidak hanya bergantung pada banyaknya pelaku yang mereka tangkap. Negara juga harus memastikan korban pulih, pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan, dan masyarakat membangun lingkungan yang melindungi setiap anak dari kekerasan seksual. @dimas

Tags: Kekerasan SeksualPemulihan KorbanPerlindungan AnakSampang

Kamu Melewatkan Ini

Dugaan Kekerasan Seksual Ponpes Sleman, Korban Kini Hamil

Dugaan Kekerasan Seksual Ponpes Sleman, Korban Kini Hamil

by eko
September 11, 2026

Dugaan kekerasan seksual di Ponpes As-Sholihah Sleman masuk penyelidikan. Korban FN kini hamil dan polisi masih memeriksa bukti serta saksi....

Vape di Indonesia dan Batas Perlindungan Negara

Vape di Indonesia dan Batas Perlindungan Negara

by teguh
September 8, 2026

Satu perangkat kecil kini membawa persoalan besar ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada 07/09/2026, gugatan terhadap aturan rokok elektronik masuk ke...

Vape Digugat ke MK, Pelarangan Total Jadi Pertaruhan

Vape Digugat ke MK, Pelarangan Total Jadi Pertaruhan

by teguh
September 8, 2026

Rokok elektronik atau vape digugat dan kini menghadapi pertarungan hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menguji Undang-Undang...

Next Post
RUU Perampasan Aset Terus Dibahas, Tapi Kapan Disahkan?

RUU Perampasan Aset Terus Dibahas, Tapi Kapan Disahkan?

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id