Tabooo.id: Kriminal – Hajatan seharusnya jadi momen bahagia. Tawa, doa, dan harapan baru berkumpul dalam satu tempat.
Tapi di Purwakarta, pesta justru berubah jadi tragedi di depan keluarga sendiri.
Pesta yang Berujung Petaka
Tim gabungan Satreskrim Polres Purwakarta dan Jatanras Polda Jawa Barat menangkap Yogi Iskandar (36), pelaku utama penganiayaan maut yang menewaskan Dadang.
Polisi meringkus pelaku di tempat persembunyiannya di Jalan Alternatif Sagalaherang, Kabupaten Subang, pada Senin (6/4/2026) siang.
Saat penangkapan, pelaku sempat melawan. Polisi pun mengambil tindakan tegas terukur.
Dari Mabuk ke Amuk
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan, pelaku datang ke lokasi hajatan dalam kondisi mabuk.
“Pelaku datang dalam kondisi mabuk dan meminta uang Rp 500.000 kepada korban untuk beli miras. Korban sempat memberi Rp 100.000, namun ditolak hingga pelaku mengamuk,” ujar AKBP Anom.
Pelaku bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia tercatat sebagai residivis kasus pencurian pada 2007.
Uang Tak Cukup, Emosi Meledak
Keributan mulai terjadi saat pelaku dan kelompoknya meminta uang tambahan kepada tuan rumah dengan alasan membeli minuman keras.
Permintaan itu tidak terpenuhi. Situasi langsung memanas.
Korban, yang merupakan pemilik hajatan, mencoba melerai. Tapi upaya itu justru membuatnya jadi sasaran.
Diserang di Depan Tamu dan Keluarga
Pelaku menyerang korban menggunakan potongan bambu dan tangan kosong.
Serangan itu membuat korban terluka parah hingga pingsan.
Korban sempat dibawa ke RS Bhakti Husada. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Yang paling menyayat, pelaku sempat mengejar korban hingga ke depan rumah. Aksi pengeroyokan itu terjadi di hadapan tamu undangan bahkan anak korban yang sedang melangsungkan pernikahan.
Polisi Bergerak, Pelaku Diringkus
Selain Yogi, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial K (35) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap korban lain.
Namun, penyelidikan memastikan Yogi sebagai pelaku utama yang menyebabkan kematian.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk potongan bambu sepanjang 33 cm, pakaian korban dan pelaku, botol minuman keras, serta rekaman video kejadian.
Bukan Sekadar Kekerasan
Kasus ini bukan sekadar soal emosi sesaat.
Ini pola yang terus berulang miras, keributan, lalu kekerasan.
Yang berubah hanya tempatnya. Kadang di jalan, kadang di hajatan.
Dampaknya Buat Kita Semua
Kalau hajatan saja bisa berubah jadi tragedi, ruang aman kita sebenarnya di mana?
Ini bukan cuma soal korban dan pelaku.
Ini soal rasa aman yang perlahan hilang di ruang sosial paling dekat.
Masyarakat jadi was-was. Keluarga jadi trauma.
Jerat Hukum Menanti
Atas perbuatannya, Yogi dijerat Pasal 466 Ayat (1) jo Ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Closing
Satu malam yang seharusnya penuh kebahagiaan berubah jadi luka yang tak akan hilang.
Dan pertanyaannya sekarang, berapa banyak lagi tragedi harus terjadi sebelum kita benar-benar serius menghadapi masalah ini? @dimas






