Tabooo.id: Kriminal – Polisi menangkap seorang guru silat berinisial MY atas dugaan pelecehan seksual terhadap murid-muridnya di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus ritual mandi kembang terhadap korban yang sebagian masih anak di bawah umur.
Keluarga korban bersama warga menangkap pelaku berada di pinggir jalan. Video penangkapan itu kemudian beredar luas di media sosial.
Warga sempat memukul pelaku sebelum membawa MY ke kantor Polda Banten untuk diserahkan kepada polisi.
Pelaku Gunakan Modus Ritual untuk Mendekati Korban
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Achiles Hutapea, menjelaskan bahwa pelaku mulai menjalankan aksinya sejak Mei 2025.
Pelaku menawarkan ritual pembersihan diri kepada korban. Ia memandikan korban dengan air kembang dan memijat tubuh korban dengan alasan membersihkan tubuh, pikiran, dan hati.
Namun dalam praktiknya, pelaku justru melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Korban Melapor, Polisi Langsung Lakukan Penyelidikan
Salah satu korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada 3 April 2026.
Setelah menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengumpulkan keterangan korban dan saksi untuk mengungkap kasus tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya menjalankan aksinya satu kali.
Polisi Temukan Dugaan Korban Lebih dari Satu
Kepolisian menemukan bahwa korban dalam kasus ini lebih dari satu orang. Sebagian korban masih berusia anak di bawah umur.
Saat ini, penyidik terus mendalami kasus tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Polisi Jerat Pelaku dengan Ancaman 12 Tahun Penjara
Pihak berwenang menetapkan MY sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 437 KUHP, dan/atau Pasal 414 KUHP, serta Pasal 415 KUHP.
Pasal tersebut membuat pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polisi Minta Warga Segera Laporkan Kasus Serupa
Pihak Polda Banten mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak pidana, khususnya yang menyasar perempuan dan anak.
Polisi meminta masyarakat segera melapor melalui layanan Call Center 110 jika menemukan dugaan tindakan serupa.@eko



