• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Rabu, April 1, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

PN Medan Lepas Amsal Sitepu, Kasus Dana Desa Karo Masih Sisakan Polemik

April 1, 2026
in Nasional, News
A A
PN Medan Lepas Amsal Sitepu, Kasus Dana Desa Karo Masih Sisakan Polemik

Terdakwa kasus pembuatan video profil desa Amsal Christiy Sitepu (kanan) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026). (Foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan memutus bebas Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah saat membacakan putusan, Rabu (1/4/2026) siang.

“Menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas,” ujar hakim M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan, seperti dikutip dari detikSumut.

Putusan tersebut langsung menghentikan proses hukum yang sebelumnya berjalan sejak tahap penuntutan hingga persidangan.

Jaksa sebelumnya tuntut 2 tahun penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Amsal. Jaksa juga menuntut denda serta pembayaran uang pengganti atas dugaan kerugian negara.

“Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu dengan hukuman dua tahun penjara,” ujar Wira dalam persidangan di PN Medan, Jumat (20/2/2026).

Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti kurungan tiga bulan.

RelatedPosts

Pulang Subuh Disiram Air Keras, Teror Sunyi Mengintai Bekasi

Avtur Meroket, Maskapai Terjepit, Rakyat Siap Menjerit

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp202.161.980. Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terdakwa. Jika hasilnya tidak mencukupi, terdakwa dapat menjalani tambahan hukuman satu tahun penjara.

Jaksa soroti sikap terdakwa di persidangan

Selama persidangan, jaksa menilai Amsal tidak kooperatif. Menurut jaksa, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, jaksa hanya mencatat satu hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Wira.

Sorotan politik ikut mengemuka

Perkara ini tidak hanya bergulir di ruang sidang. Dalam rapat di Komisi III DPR RI, sejumlah perwakilan dari Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional menyuarakan dukungan agar Amsal dibebaskan.

Dukungan tersebut memperluas perhatian publik terhadap kasus yang awalnya berfokus pada proses hukum.

Vonis bebas picu perdebatan publik

Putusan bebas ini kembali memicu perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak memandang keputusan hakim sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah. Namun, pihak lain menilai penanganan perkara korupsi dana desa masih belum konsisten.

Masyarakat desa menjadi kelompok yang paling merasakan dampak tidak langsung dari kasus seperti ini. Mereka bergantung pada penggunaan dana publik yang transparan, termasuk untuk program promosi desa yang menjadi inti perkara.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan lama di tengah masyarakat: apakah hukum selalu berjalan seiring dengan rasa keadilan, atau justru berhenti di meja sidang sementara dampaknya tetap terasa di luar ruang pengadilan. @dimas

Tags: Amsal Sitepudana desaDesa KaroDPRhukumIndonesiaKasusKepercayaankorupsiPenegakanPN MedanPolitikPublikSumutVonis Bebas

Recommended

Gugur di Garis Depan: Kisah Dokter dan Sistem yang Lalai

Gugur di Garis Depan: Kisah Dokter dan Sistem yang Lalai

April 1, 2026
Atletik Asia 2026: Lompat Galah Emas, Jalan Cepat Uji Napas Indonesia

Atletik Asia 2026: Lompat Galah Emas, Jalan Cepat Uji Napas Indonesia

April 1, 2026

Popular News

  • Dari Kamera ke Dakwaan: Saat Karya Kreatif Dibaca sebagai Korupsi

    Dari Kamera ke Dakwaan: Saat Karya Kreatif Dibaca sebagai Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Layar ke Realita: Seberapa Murah Harga Keadilan di Negeri Ini?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Ide Tak Terlihat, Haruskah Dianggap Tak Bernilai?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Mereka BBM Aman, Itu Mereka!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Film Horor: Fakta Mutilasi di Freezer Bikin Bekasi Gempar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.