Sabtu, Juli 18, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

PN Medan Lepas Amsal Sitepu, Kasus Dana Desa Karo Masih Sisakan Polemik

by dimas
April 1, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan memutus bebas Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah saat membacakan putusan, Rabu (1/4/2026) siang.

“Menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas,” ujar hakim M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan, seperti dikutip dari detikSumut.

Putusan tersebut langsung menghentikan proses hukum yang sebelumnya berjalan sejak tahap penuntutan hingga persidangan.

Jaksa sebelumnya tuntut 2 tahun penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Amsal. Jaksa juga menuntut denda serta pembayaran uang pengganti atas dugaan kerugian negara.

“Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu dengan hukuman dua tahun penjara,” ujar Wira dalam persidangan di PN Medan, Jumat (20/2/2026).

Ini Belum Selesai

Tragedi Sibolangit: Empat Nyawa Melayang di Jalur Medan-Berastagi

Vivo T5 Lite Resmi Meluncur, Bawa Baterai 6.500 mAh dan Fast Charging 44W

Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti kurungan tiga bulan.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp202.161.980. Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terdakwa. Jika hasilnya tidak mencukupi, terdakwa dapat menjalani tambahan hukuman satu tahun penjara.

Jaksa soroti sikap terdakwa di persidangan

Selama persidangan, jaksa menilai Amsal tidak kooperatif. Menurut jaksa, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, jaksa hanya mencatat satu hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Wira.

Sorotan politik ikut mengemuka

Perkara ini tidak hanya bergulir di ruang sidang. Dalam rapat di Komisi III DPR RI, sejumlah perwakilan dari Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional menyuarakan dukungan agar Amsal dibebaskan.

Dukungan tersebut memperluas perhatian publik terhadap kasus yang awalnya berfokus pada proses hukum.

Vonis bebas picu perdebatan publik

Putusan bebas ini kembali memicu perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak memandang keputusan hakim sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah. Namun, pihak lain menilai penanganan perkara korupsi dana desa masih belum konsisten.

Masyarakat desa menjadi kelompok yang paling merasakan dampak tidak langsung dari kasus seperti ini. Mereka bergantung pada penggunaan dana publik yang transparan, termasuk untuk program promosi desa yang menjadi inti perkara.

Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan lama di tengah masyarakat: apakah hukum selalu berjalan seiring dengan rasa keadilan, atau justru berhenti di meja sidang sementara dampaknya tetap terasa di luar ruang pengadilan. @dimas

Tags: dana desaDPRKasusKepercayaanKorupsi di IndonesiaKriminal & HukumNasionalPenegakanPolitik IndonesiaSosial & Publik

Kamu Melewatkan Ini

D.N. Aidit: Dari Muazin Belitung ke Ketua PKI

D.N. Aidit: Dari Muazin Belitung ke Ketua PKI

by Tabooo
Juli 18, 2026

D.N. Aidit tumbuh dalam keluarga Muslim terpandang di Belitung. Perjalanannya membawanya dari surau, gerakan pemuda, hingga puncak kepemimpinan PKI dan...

Kipas Anginnya Belum Datang, Drama Anggarannya Sudah Bikin Indonesia Masuk Angin

Kipas Angin Belum Datang, Drama Anggarannya Sudah Bikin Indonesia Masuk Angin

by teguh
Juli 17, 2026

Di era media sosial, satu tangkapan layar bisa memicu kegaduhan nasional sebelum pemerintah sempat membuka konferensi pers. Itulah yang terjadi...

Kasus Santri Dibakar di Lombok, Dugaan Pembungkaman Menguat

Kasus Santri Dibakar di Lombok, Dugaan Pembungkaman Menguat

by dimas
Juli 14, 2026

Komisi III DPR menyoroti dugaan pembungkaman kasus santri dibakar di Lombok. Keluarga korban mengaku diminta menandatangani surat damai agar proses...

Next Post
Avtur Meroket, Maskapai Terjepit, Rakyat Siap Menjerit

Avtur Meroket, Maskapai Terjepit, Rakyat Siap Menjerit

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id