Tabooo.id: Nasional – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan memutus bebas Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah saat membacakan putusan, Rabu (1/4/2026) siang.
“Menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas,” ujar hakim M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan, seperti dikutip dari detikSumut.
Putusan tersebut langsung menghentikan proses hukum yang sebelumnya berjalan sejak tahap penuntutan hingga persidangan.
Jaksa sebelumnya tuntut 2 tahun penjara
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Wira Arizona meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Amsal. Jaksa juga menuntut denda serta pembayaran uang pengganti atas dugaan kerugian negara.
“Menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amsal Sitepu dengan hukuman dua tahun penjara,” ujar Wira dalam persidangan di PN Medan, Jumat (20/2/2026).
Selain pidana penjara, jaksa menuntut denda Rp50 juta. Jika tidak dibayar, hukuman tersebut diganti kurungan tiga bulan.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp202.161.980. Apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang aset milik terdakwa. Jika hasilnya tidak mencukupi, terdakwa dapat menjalani tambahan hukuman satu tahun penjara.
Jaksa soroti sikap terdakwa di persidangan
Selama persidangan, jaksa menilai Amsal tidak kooperatif. Menurut jaksa, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, jaksa hanya mencatat satu hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
“Meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata Wira.
Sorotan politik ikut mengemuka
Perkara ini tidak hanya bergulir di ruang sidang. Dalam rapat di Komisi III DPR RI, sejumlah perwakilan dari Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional menyuarakan dukungan agar Amsal dibebaskan.
Dukungan tersebut memperluas perhatian publik terhadap kasus yang awalnya berfokus pada proses hukum.
Vonis bebas picu perdebatan publik
Putusan bebas ini kembali memicu perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak memandang keputusan hakim sebagai bagian dari mekanisme hukum yang sah. Namun, pihak lain menilai penanganan perkara korupsi dana desa masih belum konsisten.
Masyarakat desa menjadi kelompok yang paling merasakan dampak tidak langsung dari kasus seperti ini. Mereka bergantung pada penggunaan dana publik yang transparan, termasuk untuk program promosi desa yang menjadi inti perkara.
Kasus ini kembali memunculkan pertanyaan lama di tengah masyarakat: apakah hukum selalu berjalan seiring dengan rasa keadilan, atau justru berhenti di meja sidang sementara dampaknya tetap terasa di luar ruang pengadilan. @dimas



