Tabooo.id: Regional – Sore itu, kediaman Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ramai dengan aktivitas. Rismon Sianipar, peneliti forensik digital, tiba dengan Toyota Fortuner hitam bernopol L 1281 CBH dan langsung masuk ke rumah Jokowi. Pertemuan itu berlangsung pada Rabu (12/3/2026), ketika Rismon menyerahkan permohonan restorative justice (RJ) terkait dugaan pencemaran nama baik mengenai ijazah Jokowi.
Permohonan Restorative Justice Resmi Diserahkan
Rismon menyerahkan permohonan RJ pekan lalu melalui kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, kepada penyidik Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Iman Imanudin, menjelaskan penyidik kini menindaklanjuti pengajuan tersebut.
“Beberapa hari lalu, RHS dan kuasa hukumnya menyerahkan surat permohonan fasilitasi restorative justice,” jelasnya.
Selain itu, Rismon rutin datang ke Polda untuk memantau perkembangan permohonan RJ dan menjalani kewajiban wajib lapor. Kuasa hukumnya menegaskan permohonan RJ sudah resmi sesuai Pasal 79 KUHAP terbaru, tetapi mereka tetap terbuka jika kasus ini berlanjut ke persidangan.
Temuan Baru yang Dinamis
Rismon membawa kabar penting bagi penyidik. Ia menemukan fakta baru terkait penelitian ijazah Jokowi, berbeda dari kesimpulan buku Jokowi’s White Paper yang ia tulis bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma.
“Penelitian ini bersifat on going dan terus berkembang. Saya melaporkan temuan terbaru ke penyidik, dan hasil ini bisa bertentangan dengan simpulan sebelumnya,” tambahnya.
Dengan demikian, bukti lama tidak lagi final analisis digital forensik bersifat dinamis dan menyesuaikan fakta baru yang muncul.
Dampak Bagi Publik dan Politik
Kasus ini menyoroti hubungan erat antara hukum dan persepsi publik. Publik, media, dan politikus memantau setiap langkah Rismon dan Jokowi. Dampak terbesar dirasakan pemerintah pusat, citra presiden, serta masyarakat yang menunggu kepastian hukum. Selain itu, opini publik bisa cepat berubah berdasarkan perkembangan terbaru di lapangan.
Pertemuan sore itu mengingatkan bahwa hukum dan politik selalu berjalan beriringan. Restorative justice tidak hanya menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjaga reputasi dan menata persepsi publik. Dalam politik, fakta lama dapat terlihat berbeda begitu bukti baru muncul, sehingga masyarakat harus jeli menilai mana temuan faktual dan mana sekadar opini. @dimas







