Minggu, Juni 28, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Kuota Haji dan Hukum: Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tahanan

by dimas
Maret 13, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Suasana di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026) malam, terasa tegang. Penyidik KPK menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 menyeretnya ke proses hukum. Sebelumnya, hakim menolak gugatan praperadilan yang dia ajukan dua hari lalu.

Dari Tersangka ke Tahanan

Pada siang hari, Yaqut datang ke Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.00 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik. Tiga petugas mengawalnya saat ia memasuki gedung. Selain itu, kuasa hukumnya, Melissa Anggraini, turut mendampinginya.

Ketika wartawan menanyakan kemungkinan penahanan malam itu, Yaqut memberi jawaban singkat.

“Tanya diri Anda sendiri,” ujarnya.

Selanjutnya, penyidik memeriksa Yaqut selama beberapa jam. Setelah pemeriksaan selesai, petugas menggiringnya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.46 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan dan berjalan menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol.

Ini Belum Selesai

Suran Agung PSHW ke-123: Madiun Mengawal Persaudaraan

TABOOO Corner Hadir di Winongo, Buka Ruang Membaca Realitas

Sementara itu, massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang berkumpul di sekitar gedung langsung bersorak. Mereka meneriakkan nama Yaqut berulang kali sebagai bentuk dukungan. Namun, Yaqut menundukkan kepala dan menghindari interaksi dengan wartawan maupun para pendukungnya.

Klaim Yaqut dan Pengamanan KPK

Dalam kesempatan singkat tersebut, Yaqut membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang dari kuota haji tambahan.

“Saya mengambil kebijakan itu demi keselamatan jemaah,” tegasnya.

Sementara itu, aparat kepolisian menjaga keamanan di sekitar Gedung Merah Putih KPK. Mereka mengatur posisi massa dan memastikan situasi tetap kondusif selama proses penahanan berlangsung.

Di sisi lain, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan langkah hukum yang diambil lembaganya. KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Setelah itu, penyidik menempatkannya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain itu, penyidik juga menetapkan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Selanjutnya, penyidik akan memanggilnya untuk pemeriksaan pada pekan depan.

Dugaan Penyimpangan Kuota Haji

Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik menemukan dugaan perintah dari Yaqut kepada bawahannya. Ia meminta mereka membagi kuota haji tambahan 2023-2024 dengan skema 50:50. Dengan skema tersebut, mereka membagi kuota secara merata antara jemaah reguler dan kuota khusus.

Namun, pemerintah Arab Saudi sebenarnya memberikan tambahan sekitar 20.000 kuota jemaah. Mereka menetapkan komposisi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.

Selanjutnya, Yaqut memasukkan pembagian tersebut ke dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Desember 2023. Namun, menurut penyidik, informasi itu hanya beredar di kalangan terbatas. Akibatnya, tidak semua pejabat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengetahui keputusan tersebut.

Karena itu, KPK menilai keputusan tersebut melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, penyidik juga menjerat Yaqut dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Siapa Diuntungkan dan Dirugikan?

Skema pembagian kuota 50:50 diduga menguntungkan pihak tertentu. Mereka mengetahui isi keputusan menteri lebih awal sebelum publik mengetahuinya.

Sebaliknya, jemaah haji, biro perjalanan, dan masyarakat luas berpotensi mengalami kerugian. Mereka kehilangan kesempatan memperoleh kuota yang seharusnya dibagikan secara transparan dan adil.

Karena itu, kasus ini kembali menyoroti tata kelola birokrasi haji di Indonesia. Publik menilai pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan agar praktik penyimpangan tidak terulang.

Refleksi

Penahanan Yaqut pada malam Jumat kembali mengingatkan publik pada istilah lama di lingkungan KPK, yaitu “Jumat Keramat”. Pada hari itu, banyak pejabat negara akhirnya mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan.

Karena itu, kasus ini menunjukkan bahwa hukum tetap berjalan tanpa pandang jabatan. Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan tetap harus mempertanggungjawabkan tindakannya.

Pada akhirnya, jabatan dan popularitas tidak lagi menjamin perlindungan dari jerat hukum. Setiap keputusan publik akan selalu menghadapi pengawasan masyarakat dan proses hukum. @dimas

Tags: BersihKorupsi di IndonesiaKPKKriminal & HukumKuota HajiNasionalPenahanan

Kamu Melewatkan Ini

Birokrasi atau Balas Jasa Politik? Tito Bongkar Praktik Titipan Honorer di Daerah

Birokrasi atau Balas Jasa Politik? Tito Bongkar Praktik Titipan Honorer di Daerah

by teguh
Juni 9, 2026

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka kembali perdebatan lama tentang hubungan politik dan birokrasi daerah. Dalam rapat bersama Komisi II...

Harley, Valas, dan Uang Rp145 Miliar: Jejak Korupsi Silmy Karim

Harley, Valas, dan Uang Rp145 Miliar: Jejak Korupsi Silmy Karim

by dimas
Juni 6, 2026

KPK menyita mobil sport, Harley, perhiasan, dan valas dari rumah Silmy Karim. Penyidik menelusuri dugaan korupsi izin tinggal WNA senilai...

Buku yang Menulis Indonesia Sebelum Indonesia Lahir

Buku yang Menulis Indonesia Sebelum Indonesia Lahir

by jeje
Juni 2, 2026

Bagaimana mungkin seseorang menulis tentang Indonesia sebelum Indonesia benar-benar ada? Pertanyaan itu muncul ketika membaca Naar de Republiek Indonesia, karya Tan...

Next Post
Puluhan Ribu Personel Dikerahkan, Jawa Tengah Siap Amankan Arus Mudik

Puluhan Ribu Personel Dikerahkan, Jawa Tengah Siap Amankan Arus Mudik

Madilog Series

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026

Marx Series

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id