Tabooo.id: Nasional – Suasana di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026) malam, terasa tegang. Penyidik KPK menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 menyeretnya ke proses hukum. Sebelumnya, hakim menolak gugatan praperadilan yang dia ajukan dua hari lalu.
Dari Tersangka ke Tahanan
Pada siang hari, Yaqut datang ke Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.00 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik. Tiga petugas mengawalnya saat ia memasuki gedung. Selain itu, kuasa hukumnya, Melissa Anggraini, turut mendampinginya.
Ketika wartawan menanyakan kemungkinan penahanan malam itu, Yaqut memberi jawaban singkat.
“Tanya diri Anda sendiri,” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik memeriksa Yaqut selama beberapa jam. Setelah pemeriksaan selesai, petugas menggiringnya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.46 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan dan berjalan menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol.
Sementara itu, massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) yang berkumpul di sekitar gedung langsung bersorak. Mereka meneriakkan nama Yaqut berulang kali sebagai bentuk dukungan. Namun, Yaqut menundukkan kepala dan menghindari interaksi dengan wartawan maupun para pendukungnya.
Klaim Yaqut dan Pengamanan KPK
Dalam kesempatan singkat tersebut, Yaqut membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menerima uang dari kuota haji tambahan.
“Saya mengambil kebijakan itu demi keselamatan jemaah,” tegasnya.
Sementara itu, aparat kepolisian menjaga keamanan di sekitar Gedung Merah Putih KPK. Mereka mengatur posisi massa dan memastikan situasi tetap kondusif selama proses penahanan berlangsung.
Di sisi lain, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan langkah hukum yang diambil lembaganya. KPK menahan Yaqut selama 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Setelah itu, penyidik menempatkannya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, penyidik juga menetapkan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Selanjutnya, penyidik akan memanggilnya untuk pemeriksaan pada pekan depan.
Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
Dalam penyelidikan kasus ini, penyidik menemukan dugaan perintah dari Yaqut kepada bawahannya. Ia meminta mereka membagi kuota haji tambahan 2023-2024 dengan skema 50:50. Dengan skema tersebut, mereka membagi kuota secara merata antara jemaah reguler dan kuota khusus.
Namun, pemerintah Arab Saudi sebenarnya memberikan tambahan sekitar 20.000 kuota jemaah. Mereka menetapkan komposisi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Selanjutnya, Yaqut memasukkan pembagian tersebut ke dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Desember 2023. Namun, menurut penyidik, informasi itu hanya beredar di kalangan terbatas. Akibatnya, tidak semua pejabat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengetahui keputusan tersebut.
Karena itu, KPK menilai keputusan tersebut melanggar Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, penyidik juga menjerat Yaqut dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Siapa Diuntungkan dan Dirugikan?
Skema pembagian kuota 50:50 diduga menguntungkan pihak tertentu. Mereka mengetahui isi keputusan menteri lebih awal sebelum publik mengetahuinya.
Sebaliknya, jemaah haji, biro perjalanan, dan masyarakat luas berpotensi mengalami kerugian. Mereka kehilangan kesempatan memperoleh kuota yang seharusnya dibagikan secara transparan dan adil.
Karena itu, kasus ini kembali menyoroti tata kelola birokrasi haji di Indonesia. Publik menilai pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan agar praktik penyimpangan tidak terulang.
Refleksi
Penahanan Yaqut pada malam Jumat kembali mengingatkan publik pada istilah lama di lingkungan KPK, yaitu “Jumat Keramat”. Pada hari itu, banyak pejabat negara akhirnya mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan.
Karena itu, kasus ini menunjukkan bahwa hukum tetap berjalan tanpa pandang jabatan. Pejabat yang menyalahgunakan kewenangan tetap harus mempertanggungjawabkan tindakannya.
Pada akhirnya, jabatan dan popularitas tidak lagi menjamin perlindungan dari jerat hukum. Setiap keputusan publik akan selalu menghadapi pengawasan masyarakat dan proses hukum. @dimas





