Minggu, Juni 21, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Mati

by dimas
Maret 5, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan atas kasus penyelundupan 1,9 ton sabu. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana mati.

Ancaman Nyata bagi Generasi Muda

Hakim menekankan bahwa hampir dua ton narkotika jenis metamfetamin bisa menghancurkan masa depan generasi bangsa jika beredar di Indonesia. Selain itu, hakim menilai Fandi tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika.

Meski demikian, hakim mempertimbangkan sikap sopan Fandi selama persidangan dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. Karena masih muda, hakim berharap terdakwa bisa memperbaiki perilakunya di masa depan.

Kronologi Penyelundupan

Kasus ini bermula pada April 2025, ketika Fandi direkrut Hasiholan Samosir sebagai ABK kapal Sea Dragon. Pada 1 Mei 2025, ia berangkat ke Thailand. Setelah menunggu instruksi dari Mr. Tan yang masuk Daftar Pencarian Orang kapal berlayar ke perairan Phuket.

Di tengah laut, kru menerima 67 kardus berisi sabu dari kapal ikan berbendera Thailand. Mereka menata barang tersebut di beberapa bagian kapal secara estafet. Untuk mengelabui patroli, kru melepas bendera Thailand dan membuangnya ke laut.

Ini Belum Selesai

Jawa Gelap Bergilir: Cadangan Listrik Hilang, Publik yang Menanggung

LA Indie Movie Jogja Cetak Generasi Baru Sineas Muda

Penangkapan dan Penemuan Barang Bukti

Pada 21 Mei 2025, tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai menghentikan kapal di perairan Karimun karena kapal tidak memasang bendera dan tidak memuat minyak sebagaimana mestinya. Petugas langsung menggeledah kapal di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang dan menemukan 67 kardus berisi total 1,995 ton sabu.

Laboratorium BNN memastikan seluruh serbuk kristal positif mengandung metamfetamina golongan I. Kasus ini menjadi salah satu penyelundupan narkotika terbesar di Batam.

Vonis dan Implikasi Sosial

Hakim menyatakan Fandi terbukti bersalah sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram. Hukuman lima tahun penjara bertujuan memberi efek jera dan mempertegas peringatan terhadap peredaran narkotika skala besar.

Kasus ini mengingatkan aparat dan masyarakat untuk tetap waspada. Jaringan penyelundupan masih aktif dan berpotensi mengancam generasi muda. Vonis Fandi menunjukkan hukum bekerja, tetapi dampak sosial dan ekonomi dari narkotika tetap terasa luas. @dimas

Tags: BatamKejahatanKriminal & HukumnarkobaNarkotikaNasionalPenyelundupanPidanasabu

Kamu Melewatkan Ini

Birokrasi atau Balas Jasa Politik? Tito Bongkar Praktik Titipan Honorer di Daerah

Birokrasi atau Balas Jasa Politik? Tito Bongkar Praktik Titipan Honorer di Daerah

by teguh
Juni 9, 2026

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka kembali perdebatan lama tentang hubungan politik dan birokrasi daerah. Dalam rapat bersama Komisi II...

Buku yang Menulis Indonesia Sebelum Indonesia Lahir

Buku yang Menulis Indonesia Sebelum Indonesia Lahir

by jeje
Juni 2, 2026

Bagaimana mungkin seseorang menulis tentang Indonesia sebelum Indonesia benar-benar ada? Pertanyaan itu muncul ketika membaca Naar de Republiek Indonesia, karya Tan...

BPIP Undang Semua Mantan Presiden ke Hari Lahir Pancasila, Siapa yang Datang?

BPIP Undang Semua Mantan Presiden ke Hari Lahir Pancasila, Siapa yang Datang?

by teguh
Mei 29, 2026

Hari Lahir Pancasila tahun ini terasa lebih dari sekadar seremoni negara. Di tengah dinamika politik nasional, publik mulai bertanya: siapa...

Next Post
Ketika Sapi Sonok Madura Mengajarkan Arti Harmoni

Saat Sapi Sonok Madura Mengajarkan Arti Harmoni

Madilog Series

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026
Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Logika: Senjata Pembebasan yang Jarang Dipakai – Madilog Series #3.1

Juni 2, 2026

Marx Series

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026

Fetisisme Komoditas: Saat Barang Terlihat Lebih Penting daripada Manusia – Marx Series #1.2

Mei 25, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id