• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Minggu, Maret 22, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Mati

Maret 5, 2026
in Nasional, News
A A
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Mati

Fandi Ramadhan (tengah) dan lima terdakwa lain tiba di PN Batam untuk sidang putusan kasus penyelundupan hampir 2 ton sabu, Kamis (5/3/2026). (Foto istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan atas kasus penyelundupan 1,9 ton sabu. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana mati.

Ancaman Nyata bagi Generasi Muda

Hakim menekankan bahwa hampir dua ton narkotika jenis metamfetamin bisa menghancurkan masa depan generasi bangsa jika beredar di Indonesia. Selain itu, hakim menilai Fandi tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika.

RelatedPosts

Jubir IRGC Tewas Diserang AS-Israel, Konflik Iran Kian Memanas

Lebaran 2026: Prabowo Undang Ribuan Warga ke Istana Kepresidenan

Meski demikian, hakim mempertimbangkan sikap sopan Fandi selama persidangan dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. Karena masih muda, hakim berharap terdakwa bisa memperbaiki perilakunya di masa depan.

Kronologi Penyelundupan

Kasus ini bermula pada April 2025, ketika Fandi direkrut Hasiholan Samosir sebagai ABK kapal Sea Dragon. Pada 1 Mei 2025, ia berangkat ke Thailand. Setelah menunggu instruksi dari Mr. Tan yang masuk Daftar Pencarian Orang kapal berlayar ke perairan Phuket.

Di tengah laut, kru menerima 67 kardus berisi sabu dari kapal ikan berbendera Thailand. Mereka menata barang tersebut di beberapa bagian kapal secara estafet. Untuk mengelabui patroli, kru melepas bendera Thailand dan membuangnya ke laut.

Penangkapan dan Penemuan Barang Bukti

Pada 21 Mei 2025, tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai menghentikan kapal di perairan Karimun karena kapal tidak memasang bendera dan tidak memuat minyak sebagaimana mestinya. Petugas langsung menggeledah kapal di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang dan menemukan 67 kardus berisi total 1,995 ton sabu.

Laboratorium BNN memastikan seluruh serbuk kristal positif mengandung metamfetamina golongan I. Kasus ini menjadi salah satu penyelundupan narkotika terbesar di Batam.

Vonis dan Implikasi Sosial

Hakim menyatakan Fandi terbukti bersalah sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram. Hukuman lima tahun penjara bertujuan memberi efek jera dan mempertegas peringatan terhadap peredaran narkotika skala besar.

Kasus ini mengingatkan aparat dan masyarakat untuk tetap waspada. Jaringan penyelundupan masih aktif dan berpotensi mengancam generasi muda. Vonis Fandi menunjukkan hukum bekerja, tetapi dampak sosial dan ekonomi dari narkotika tetap terasa luas. @dimas

Tags: 2 ton5 TahunABKBatamFandi RamadhanhukumIndonesiaKejahatannarkobaNarkotikaPenyelundupanPeradilan RIPidanasabuTindakVonis
Next Post
Ketika Sapi Sonok Madura Mengajarkan Arti Harmoni

Saat Sapi Sonok Madura Mengajarkan Arti Harmoni

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • Kiamat Tidak Menunggu Zona Waktu

    Kiamat Tidak Menunggu Zona Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantai yang Kita Banggakan, atau yang Kita Abaikan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jubir IRGC Tewas Diserang AS-Israel, Konflik Iran Kian Memanas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASUS Bawa AI ke Level Baru: Zenbook S14 OLED Bisa “Mikir Sendiri” Tanpa Internet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebaran 2026: Prabowo Undang Ribuan Warga ke Istana Kepresidenan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.