Tabooo.id: Nasional – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan atas kasus penyelundupan 1,9 ton sabu. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana mati.
Ancaman Nyata bagi Generasi Muda
Hakim menekankan bahwa hampir dua ton narkotika jenis metamfetamin bisa menghancurkan masa depan generasi bangsa jika beredar di Indonesia. Selain itu, hakim menilai Fandi tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika.
Meski demikian, hakim mempertimbangkan sikap sopan Fandi selama persidangan dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. Karena masih muda, hakim berharap terdakwa bisa memperbaiki perilakunya di masa depan.
Kronologi Penyelundupan
Kasus ini bermula pada April 2025, ketika Fandi direkrut Hasiholan Samosir sebagai ABK kapal Sea Dragon. Pada 1 Mei 2025, ia berangkat ke Thailand. Setelah menunggu instruksi dari Mr. Tan yang masuk Daftar Pencarian Orang kapal berlayar ke perairan Phuket.
Di tengah laut, kru menerima 67 kardus berisi sabu dari kapal ikan berbendera Thailand. Mereka menata barang tersebut di beberapa bagian kapal secara estafet. Untuk mengelabui patroli, kru melepas bendera Thailand dan membuangnya ke laut.
Penangkapan dan Penemuan Barang Bukti
Pada 21 Mei 2025, tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Bea Cukai menghentikan kapal di perairan Karimun karena kapal tidak memasang bendera dan tidak memuat minyak sebagaimana mestinya. Petugas langsung menggeledah kapal di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang dan menemukan 67 kardus berisi total 1,995 ton sabu.
Laboratorium BNN memastikan seluruh serbuk kristal positif mengandung metamfetamina golongan I. Kasus ini menjadi salah satu penyelundupan narkotika terbesar di Batam.
Vonis dan Implikasi Sosial
Hakim menyatakan Fandi terbukti bersalah sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram. Hukuman lima tahun penjara bertujuan memberi efek jera dan mempertegas peringatan terhadap peredaran narkotika skala besar.
Kasus ini mengingatkan aparat dan masyarakat untuk tetap waspada. Jaringan penyelundupan masih aktif dan berpotensi mengancam generasi muda. Vonis Fandi menunjukkan hukum bekerja, tetapi dampak sosial dan ekonomi dari narkotika tetap terasa luas. @dimas




