Tabooo.id: Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka aliran dana Rp 19 miliar yang mengalir ke keluarga Fadia Arafiq. Uang itu diduga berasal dari proyek pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memaparkan temuan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (4/3/2026). Ia menjelaskan, sepanjang 2023 hingga 2026, PT RNB (Raja Nusantara Berjaya) menerima pembayaran Rp 46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.
Namun, dari total dana itu, perusahaan hanya mengalokasikan Rp 22 miliar untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya, menurut KPK, mengalir dan terbagi ke lingkar keluarga bupati dengan nilai mencapai Rp 19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.
Pembagian Uang dan Dugaan Pengaturan Internal
KPK merinci aliran dana tersebut. Fadia Arafiq diduga menerima Rp 5,5 miliar. Suaminya, Muhammad Sabiq Ashraff, menerima Rp 1,1 miliar. Direktur PT RNB, Rul Bayatun, diduga menikmati Rp 2,3 miliar. Selain itu, anak bupati yang juga bernama Muhammad Sabiq Ashraff menerima Rp 4,6 miliar, sementara Mehnaz menerima Rp 2,5 miliar. Penyidik juga mencatat penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.
Lebih jauh, Asep mengungkapkan bahwa Fadia diduga mengatur distribusi dana tersebut melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”. Dalam grup itu, staf melaporkan setiap pengambilan uang untuk bupati dan mengirimkan dokumentasi transaksi. Penyidik kini terus menelusuri kemungkinan penggunaan perusahaan tersebut untuk modus penerimaan dana lain.
Penahanan dan Jerat Hukum
KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing. Penyidik langsung menahan Fadia selama 20 hari pertama, terhitung 4-23 Maret 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK menjerat Fadia dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Pasal tersebut mengatur penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan.
Dampak ke Daerah dan Publik
Kasus ini bukan sekadar perkara hukum individu. Dugaan pemotongan dana outsourcing menyentuh langsung nasib tenaga kerja yang bergantung pada proyek pemerintah daerah. Jika benar dana gaji terpangkas demi kepentingan elite, maka para pekerja outsourcing menjadi pihak yang paling terdampak.
Di sisi lain, kasus ini mengguncang kepercayaan publik terhadap tata kelola anggaran daerah. Pemerintah daerah seharusnya mengelola APBD untuk pelayanan publik, bukan untuk memperkaya lingkar kekuasaan.
Kini, proses hukum berjalan. Namun pertanyaan publik tetap menggantung berapa banyak proyek serupa yang belum terungkap? Dan sampai kapan praktik seperti ini bersembunyi di balik nama “belanja” yang terdengar resmi, tetapi justru menyisakan ironi? @dimas




