Sabtu, Agustus 22, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Alex Noerdin Wafat, Kejagung Nyatakan Perkara Pidana Gugur

by dimas
Februari 25, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on Facebook
Share on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan pidana terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, setelah ia meninggal dunia pada Rabu (25/2/2026). Kejaksaan mengambil langkah ini karena hukum tidak lagi memproses pidana terhadap tersangka yang wafat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan lembaganya tetap melanjutkan penanganan perkara yang melibatkan pihak lain.

“Kami menghentikan proses pidana terhadap Alex demi hukum, tetapi tetap menindak pihak lain yang terlibat,” tegas Anang.

Keputusan ini mengakhiri status pidana Alex, namun tidak menghentikan keseluruhan proses hukum dalam kasus tersebut.

Keterangan Alex Tetap Digunakan dalam Persidangan

Sebelum meninggal, Alex telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Palembang. Jaksa memasukkan keterangan itu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ini Belum Selesai

Relawan Gugur Antar Bantuan Gempa NTT, Siapa Melindungi Mereka?

11 Desa, 21.171 Jiwa, Bantuan Terbatas: Camat Manggarai Protes

Pengadilan tetap menggunakan dokumen tersebut untuk memperkuat pembuktian terhadap terdakwa lain.

“Keterangan Alex tetap menjadi bagian penting dalam proses persidangan,” ujar Anang.

Langkah ini memastikan proses hukum tetap berjalan dan membantu mengungkap peran pihak lain dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Fokus Pulihkan Kerugian Negara

Selain menghentikan proses pidana, Kejaksaan Agung menyiapkan langkah hukum perdata untuk memulihkan kerugian negara. Jaksa melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan mengajukan gugatan jika menemukan aliran aset yang terkait.

Tim jaksa akan menelusuri dan menuntut pengembalian aset ke kas negara.

Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk menjaga akuntabilitas dan melindungi keuangan negara.

Alex Noerdin Meninggal Setelah Jalani Perawatan Intensif

Sebelum meninggal, Alex menjalani perawatan intensif di RS Siloam Semanggi, Jakarta. Sebelumnya, tim dokter merawatnya di RS Siloam Sriwijaya, Palembang.

Kondisinya yang memburuk membuat keluarga memutuskan merujuknya ke Jakarta untuk penanganan lanjutan.

Juru bicara keluarga, Okta Alfarizi, mengonfirmasi Alex meninggal dunia pada Rabu sore.

Kepergian politisi senior Partai Golkar itu menutup perjalanan panjang kariernya di dunia politik dan pemerintahan.

Publik Tetap Awasi Proses Hukum

Penghentian penyidikan ini membuat pengadilan tidak akan menjatuhkan vonis terhadap Alex. Namun, aparat penegak hukum tetap memproses terdakwa lain.

Kejaksaan juga terus berupaya memulihkan kerugian negara.

Kasus ini menegaskan bahwa kematian menghentikan proses pidana seseorang, tetapi tidak mengakhiri upaya penegakan hukum secara keseluruhan.

Pengawasan publik tetap menjadi kunci untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. @dimas

Tags: AsetBeritaKejaksaan AgungKorupsi di IndonesiaKriminal & HukumNasionalPemulihanPengadilan TipikorSosial & Publiktransparansi

Kamu Melewatkan Ini

Kartu Kredit Indonesia Meluncur, MDR QRIS 0% Diperluas

Kartu Kredit Indonesia Meluncur, MDR QRIS 0% Diperluas

by Tabooo
Agustus 18, 2026

Excerpt: Kartu Kredit Indonesia resmi meluncur. Bersamaan dengan itu, BI memperluas MDR QRIS 0% mulai 1 Oktober 2026 untuk transaksi...

RUU Perampasan Aset Mulai Ngebut. Bagaimana Realisasinya?

RUU Perampasan Aset Mulai Ngebut. Bagaimana Realisasinya?

by Tabooo
Agustus 18, 2026

Prabowo meminta RUU Perampasan Aset dipercepat. DPR masih menjaring masukan publik. Tantangannya bukan cuma pengesahan, tetapi memastikan aset hasil kejahatan...

Surakarta Sedang Mengatur Miras atau Sedang Mengatur Moral?

Surakarta Sedang Mengatur Miras atau Sedang Mengatur Moral?

by teguh
Agustus 4, 2026

Suasana Balai Kota Surakarta, Selasa, 04/08/2026, tidak dipenuhi teriakan ataupun aksi demonstrasi. Sekitar 30 perwakilan organisasi masyarakat Islam, tokoh agama,...

Next Post
Cakue Peneleh: Gurihnya Resep Turun-Temurun yang Tak Lekang Waktu Sejak 1988

Cakue Peneleh: Gurihnya Resep Turun-Temurun yang Tak Lekang Waktu Sejak 1988

Madilog Series

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026
Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Logika: Kenapa Orang Pintar Bisa Tetap Bodoh? – Madilog Series #3.2

Juni 7, 2026

Marx Series

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026

Uang Menjadi Kapital: Ketika Uang Berubah Jadi Mesin Penghisap – Marx Series #1.3

Mei 29, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id