• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Minggu, Maret 22, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

DPR Usul THR Cair H-14 Lebaran 2026, Pekerja Bisa Mudik Lebih Tenang

Februari 24, 2026
in Nasional, News
A A
DPR Usul THR Cair H-14 Lebaran 2026, Pekerja Bisa Mudik Lebih Tenang

Pekerja menunjukkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di sebuah pabrik di Kudus, Jawa Tengah, menjelang Hari Raya. (Foto: ANTARA FOTO)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasional – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengusulkan agar perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) pada H-14 atau dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026. Ia menilai skema pembayaran yang lebih cepat akan membantu pekerja, memperlancar arus mudik, sekaligus menggerakkan ekonomi nasional.

Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, Edy menegaskan pembayaran lebih awal memberi kepastian bagi pekerja. Ia juga membuka ruang bagi aparat untuk bertindak cepat jika perusahaan melanggar kewajiban.

“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Efektivitas WFA dan Arus Mudik

Edy menyampaikan usulan itu setelah pemerintah mengimbau perusahaan swasta menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebelum dan sesudah Lebaran, tepatnya pada 16-17 Maret serta 25-27 Maret 2026. Pemerintah berharap pola kerja fleksibel itu bisa mengurai kepadatan arus mudik.

Namun, Edy melihat celah. Jika perusahaan tetap membayar THR pada H-7, pekerja hanya memiliki waktu sempit untuk mengatur keuangan, membeli tiket, dan mempersiapkan perjalanan. Situasi itu bisa mengurangi efektivitas kebijakan WFA.

Ia menilai pembayaran H-14 akan membuat kebijakan pemerintah berjalan lebih sinkron. Pekerja bisa merencanakan mudik lebih awal, sementara perusahaan tetap menjalankan kewajiban tanpa tekanan waktu di menit akhir.

Pengawasan Kerap Terlambat

Edy juga menyoroti persoalan klasik yang berulang setiap tahun. Sejumlah perusahaan masih menunda atau bahkan tidak membayar THR tepat waktu. Ketika pelanggaran terjadi mendekati Lebaran, pengawas ketenagakerjaan kerap kesulitan bergerak cepat karena bertepatan dengan libur panjang.

“Pengawas ketenagakerjaan di daerah sudah masuk masa libur. Mereka tidak punya cukup waktu kalau ada laporan,” ujar Edy.

Akibatnya, banyak sengketa baru terselesaikan setelah Idul Fitri usai. Bagi pekerja, keterlambatan itu berarti kehilangan momentum. THR yang seharusnya menopang kebutuhan hari raya justru berubah menjadi utang yang menunggu dibayar.

Dengan membayar pada H-14, aparat memiliki jeda waktu untuk memproses laporan, memanggil perusahaan, hingga menjatuhkan sanksi bila diperlukan. Skema ini, menurut Edy, akan memperkuat kepastian hukum sekaligus memberi perlindungan nyata bagi buruh.

Siapa yang Paling Terdampak?

Kebijakan ini paling berdampak pada pekerja sektor formal berpenghasilan menengah ke bawah. Mereka sangat bergantung pada THR untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, mulai dari bahan pokok, pakaian anak, hingga ongkos mudik.

Menjelang Idul Fitri, harga kebutuhan pokok hampir selalu merangkak naik. Jika pekerja menerima THR lebih awal, mereka bisa berbelanja sebelum lonjakan harga mencapai puncaknya. Langkah itu membantu menjaga daya beli sekaligus mengurangi tekanan finansial rumah tangga.

Di sisi lain, pelaku usaha ritel, transportasi, dan UMKM di daerah tujuan mudik juga akan merasakan dampaknya. Percepatan pencairan THR dapat memicu perputaran uang lebih cepat di pasar. Konsumsi rumah tangga yang menjadi penopang utama ekonomi nasional berpotensi terdongkrak sejak dua pekan sebelum Lebaran.

Desakan Revisi Aturan

Saat ini, pemerintah masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mengatur pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.

RelatedPosts

Trump Beri Ultimatum 48 Jam ke Iran untuk Buka Selat Hormuz

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi dalam Dua Gelombang

Edy meminta Kementerian Ketenagakerjaan merevisi aturan tersebut. Ia menilai regulasi lama tidak lagi cukup responsif terhadap dinamika mudik, lonjakan harga, dan pola kerja fleksibel.

“Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa THR bukan kebijakan baru. Perusahaan sudah menganggarkannya setiap tahun. Karena itu, pembayaran lebih awal seharusnya tidak menimbulkan beban tambahan, melainkan hanya menggeser waktu pencairan.

Usulan ini kini menunggu respons pemerintah dan pelaku usaha. Di tengah kebutuhan masyarakat yang kian mendesak menjelang Lebaran, keputusan soal waktu pencairan THR bukan sekadar urusan administrasi. Ia menyentuh dapur rumah tangga jutaan pekerja.

Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana jika negara ingin arus mudik lancar dan ekonomi berputar lebih cepat, mengapa uang yang memang sudah menjadi hak pekerja harus menunggu hingga detik terakhir? @dimas

Tags: 2026Daya BeliDPREdy WuryantoEkonomiH14HakKebijakanKetenagakerjaanKomisiI XlebaranmasyarakatMudikpekerjaRegulasiTHR
Next Post
Tommy Shelby Belum Pensiun! Netflix Rilis Trailer Peaky Blinders: The Immortal Man

Tommy Shelby Belum Pensiun! Netflix Rilis Trailer Peaky Blinders: The Immortal Man

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • Puncak Mudik 2026 Diprediksi 16 dan 18 Maret, Pemerintah Dorong WFA

    Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi dalam Dua Gelombang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Griya di Istana, Prabowo Satukan Elite Politik dalam Suasana Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Karaton ke Masjid Agung, Gunungan Garebeg Pasa Jadi Rebutan Ratusan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Santai Banjar Legian Kulod: Dari Langkah Kecil ke Rasa Satu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Seni Kuta: Ketika Keramaian Pelan-Pelan Belajar Bernapas Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.