• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Sabtu, Maret 21, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home Talk

UU Baru Lagi: Perlindungan Negara atau Pengalihan Kekuasaan?

Oktober 7, 2025
in Talk
A A
UU Baru Lagi: Perlindungan Negara atau Pengalihan Kekuasaan?

(Ilustrasi: Tabooo)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id – Talk: Katanya untuk “melindungi negara”. Tapi ketika undang-undang disahkan secepat instan mie tanpa uji publik, sulit rasanya percaya bahwa yang sedang dilindungi adalah rakyat. Tahun 2025, dua undang-undang baru, yaitu UU TNI No. 3/2025 dan UU Minerba No. 2/2025, disahkan dengan kecepatan tinggi, minim transparansi, dan sarat kontroversi. Pemerintah menyebutnya modernisasi dan efisiensi. Tapi publik membaca hal lain: konsolidasi kekuasaan di akhir rezim.

Fenomena legislasi cepat ini bukan hal baru. Kita pernah melihatnya dalam UU Cipta Kerja yang dipaksakan lewat “omnibus kilat”. Pola yang sama kini berulang: pembahasan tergesa-gesa, forum tertutup, kritik publik disingkirkan. Slogan “perlindungan nasional” dijual di atas meja, tapi aroma “pengalihan kekuasaan” tercium dari dapur politik.

Pertanyaannya sederhana tapi pedas: kalau benar ini demi rakyat, kenapa rakyat tidak diajak bicara?

RelatedPosts

Lebaran Beda Hari, Antara Ilmu, Ego, dan Toleransi

Sunyi dan Ramai Bertemu: Seberapa Siap Kita Hidup dalam Perbedaan?

LEGISLASI CEPAT: KETIKA PARTISIPASI HANYA FORMALITAS

Proses pembahasan UU TNI dan UU Minerba memperlihatkan pola yang sama, cepat, tertutup, dan tanpa ruang partisipasi bermakna. Panitia Kerja RUU TNI dibentuk 27 Februari 2025, dan hanya dalam hitungan minggu, UU disahkan. Sejumlah akademisi menilai proses ini cacat formil, bahkan Koalisi Masyarakat Sipil menyebut pembahasannya “dikebut di hotel mewah”, simbol ironis tentang betapa jauh hukum dari rakyat.

Pemerintah berdalih partisipasi publik sudah dilakukan. Tapi kalau “publik” yang dimaksud hanya segelintir undangan resmi tanpa debat terbuka, itu bukan partisipasi, itu pementasan demokrasi. Sejumlah kampus besar seperti UMY, UGM, dan UI bahkan mengeluarkan sikap penolakan resmi. Artinya, ada disconnect serius antara logika pemerintah dan logika rakyat.

Tabooo melihatnya begini: Legislasi cepat adalah demokrasi lambat. Ketika DPR berubah jadi mesin stempel eksekutif, kedaulatan hukum hanya jadi formalitas. Yang dipertahankan bukan prinsip konstitusional, tapi kepentingan struktural.

UU TNI: DWIFUNGSI DENGAN KEMASAN BARU

Klaim pemerintah soal “transformasi dan modernisasi TNI” terdengar manis. Tapi di balik manisnya jargon itu, tersembunyi racun politik lama. Mari kita bedah tiga pasal kuncinya.

1. Pasal 47: Militer Masuk Lagi ke Dapur Sipil

Penempatan prajurit aktif di jabatan sipil kini bertambah, dari 10 jadi 14 lembaga. Termasuk lembaga sipil strategis seperti Bakamla, BNPB, dan Kejaksaan. Alasannya? Efisiensi. Padahal, ini jalan cepat menuju kembalinya dwifungsi ABRI versi 2.0.

Bagi rakyat biasa, mungkin terdengar teknis. Tapi bagi demokrasi, ini bahaya laten. Ketika militer bisa duduk di kursi sipil tanpa batas tegas, supremasi sipil perlahan dikubur di bawah seragam loreng.

2. Pasal 7: Presiden Bisa Gerakkan TNI Tanpa DPR

Inilah pasal yang diam-diam menggeser keseimbangan kekuasaan. Operasi Militer Selain Perang (OMSP) kini bisa dilakukan cukup lewat Peraturan Presiden (Perpres), tanpa persetujuan DPR. Dari sudut pandang hukum, ini artinya kontrol legislatif dikebiri. Dari sudut pandang rakyat, ini artinya militer bisa dikerahkan kapan saja, atas nama “ancaman” yang bisa diartikan sesuka penguasa.

3. Pasal 53: Perpanjangan Usia Pensiun

Sekilas tampak administratif. Tapi di dunia politik, waktu adalah kekuasaan. Dengan memperpanjang usia pensiun hingga 63 tahun untuk perwira tinggi, rezim membuka jalan bagi perwira “loyal” untuk tetap bertahan, bahkan saat peta politik bergeser.

Tiga pasal ini, kalau disusun seperti puzzle, membentuk gambar yang jelas: bukan perlindungan, tapi pengalihan kekuasaan. Militer yang semestinya tunduk pada kontrol sipil, kini kembali jadi alat politik halus di tangan eksekutif.

DARI HAM KE IMPUNITAS: PELAJARAN YANG TAK PERNAH DIAMBIL

Revisi UU TNI juga menolak mengubah Pasal 65, yang mempertahankan peradilan militer bagi prajurit aktif, bahkan untuk kasus pelanggaran HAM terhadap warga sipil. Artinya, prajurit yang melanggar hukum tetap diadili di “rumah sendiri”. Ini bukan sekadar kelemahan hukum, ini pemeliharaan impunitas.

Lebih buruk lagi, Indonesia kini dipandang ingkar terhadap komitmen HAM internasional. 34 organisasi masyarakat sipil menyebut revisi ini “berbahaya secara moral dan diplomatik.” Dunia menuntut Indonesia meratifikasi Statuta Roma dan memperkuat akuntabilitas, tapi pemerintah malah membentengi militer dengan undang-undang baru.

Tabooo melihat ini sebagai pengalihan isu akuntabilitas. Setelah reformasi 1998, publik berharap militerisme tak lagi punya ruang. Tapi 2025 membuktikan, kita masih hidup di bayangan yang sama, hanya dengan kostum baru dan alasan baru.

UU MINERBA: DARI PERLINDUNGAN SDA KE PERLINDUNGAN OLIGARKI

Kalimat resmi DPR berbunyi mulia: “untuk efisiensi dan penguatan BUMN.” Tapi pasal tentang WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) menunjukkan wajah lain. Prioritas izin tambang kini diberikan ke BUMN dan pihak swasta tertentu. Tanpa mekanisme tender terbuka, tanpa transparansi.

Kedengarannya seperti upaya memperkuat negara, tapi di lapangan, inilah celah paling subur untuk state capture, ketika regulasi dijadikan alat legal untuk melayani kepentingan oligarki.

Transparency International bahkan menyebutnya bukti “tamaknya rezim”. Dan benar saja: di sektor tambang, antara kekayaan, kuasa, dan koneksi politik, jaraknya hanya setipis selembar pasal.

Maka, kalau UU TNI memberi ruang militer di ranah sipil, UU Minerba memberi panggung ekonomi bagi kroni politik. Dua jalur berbeda, satu tujuan: memastikan kekuasaan bertahan bahkan setelah masa jabatan usai.

SENTRALISASI KEKUASAAN: DARI PUSAT KE DAERAH, SEMUA DIKUNCI

Pola yang sama juga muncul dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh presiden, bukan dipilih rakyat. Dalihnya adalah sinkronisasi dan efisiensi pembangunan. Tapi di balik kata “sinkronisasi”, publik mencium bau “sentralisasi”.

Dengan UU TNI, pemerintah mengendalikan kekuatan bersenjata. Dengan UU Minerba, mengendalikan sumber daya. Dengan RUU DKJ, mengendalikan otonomi daerah. Semua berujung pada satu hal: kekuasaan yang semakin terkonsentrasi di lingkar eksekutif.

Perlindungan atau Pengalihan?

Narasi resmi menyebut semua ini demi “perlindungan nasional” dan “efisiensi tata kelola.” Tapi analisis kritis justru melihat arah sebaliknya:

AspekKlaim PerlindunganIndikasi Pengalihan
UU TNIModernisasi militer dan kesejahteraan prajuritPelembagaan dwifungsi, infiltrasi ke sipil, kontrol DPR melemah
UU MinerbaEfisiensi dan penguatan BUMNPemberian izin prioritas ke BUMN/swasta tertentu, rawan korupsi
RUU DKJSinkronisasi pembangunanSentralisasi kekuasaan dan penghapusan otonomi daerah

Kita tak sedang bicara teori hukum belaka, tapi realitas politik yang akan menentukan wajah demokrasi Indonesia ke depan. Ketika hukum dijadikan tameng kekuasaan, rakyat hanya jadi penonton atau korban dari pertunjukan legal yang megah tapi kosong makna.

Tabooo percaya, demokrasi tidak bisa dijaga dengan undang-undang yang dibentuk dalam gelap. Maka, kami mendukung langkah uji formil dan materiil di Mahkamah Konstitusi untuk meninjau kembali kedua UU ini, terutama:

  1. Pasal 47 dan 7(4) UU TNI – yang mengancam supremasi sipil dan membuka ruang militerisme.
  2. Klausul WIUPK UU Minerba – yang membuka potensi korupsi dan state capture.

Selain itu, reformasi peradilan militer wajib dikembalikan ke jalur sipil. Akuntabilitas tidak bisa dinegosiasikan, apalagi disembunyikan di balik seragam.

Dan terakhir: partisipasi publik bukan sekadar formalitas dalam naskah akademik. Ia adalah jiwa dari demokrasi. Tanpa rakyat, hukum kehilangan legitimasi. Tanpa transparansi, keadilan kehilangan arah.

DEMOKRASI YANG DIKEBUT, RAKYAT YANG DITINGGAL

Dua puluh tujuh tahun setelah Reformasi, kita masih berhadapan dengan pola lama dalam kemasan baru: militer yang menembus sipil, penguasa yang mengatur tambang, dan rakyat yang disuruh diam dengan dalih “demi negara.”

Tapi negara ini bukan milik pemerintah, bukan milik militer, bukan milik oligarki. Negara ini milik rakyat yang suaranya seharusnya menentukan arah hukum, bukan dibungkam oleh kecepatan politik.

Jadi, pertanyaannya tinggal satu: UU baru ini perlindungan untuk siapa, rakyat atau kekuasaan itu sendiri? @tabooo

Tags: IndonesiaOpiniPolitikTalkUndang-undang
Next Post
Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • Kiamat Tidak Menunggu Zona Waktu

    Kiamat Tidak Menunggu Zona Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantai yang Kita Banggakan, atau yang Kita Abaikan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jubir IRGC Tewas Diserang AS-Israel, Konflik Iran Kian Memanas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASUS Bawa AI ke Level Baru: Zenbook S14 OLED Bisa “Mikir Sendiri” Tanpa Internet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebaran 2026: Prabowo Undang Ribuan Warga ke Istana Kepresidenan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.