Tabooo.id: Edge – Bayangkan ini lampu merah menyala, motor berhenti. Di sisi kanan, seorang bapak tetap santai menyetir sambil rokok menempel di bibir. Abu jatuh ke paha. Bara hampir nyemplung ke tangki. Namun, anehnya, semua tampak biasa saja. Polisi melintas aman. Negara lewat juga aman.
Maka, selamat datang di Indonesia, tempat frasa “penuh konsentrasi” lebih sering terdengar seperti konsep spiritual ketimbang norma hukum.
Dari Jalan Raya ke Mahkamah Konstitusi
Karena keganjilan itu terus berulang, persoalan ini akhirnya naik kelas. Seorang warga negara Indonesia bernama Syah Wardi membawa perkara tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Ia mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mahkamah meregistrasi permohonan itu dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026 pada Selasa (6/1/2026).
Intinya sebenarnya sederhana, tetapi dampaknya absurd. Undang-undang memang mewajibkan pengemudi berkendara “dengan wajar dan penuh konsentrasi”. Namun, hingga kini, negara tidak pernah menjelaskan secara tegas apa yang dimaksud dengan gangguan konsentrasi. Akibatnya, aktivitas yang jelas berisiko seperti merokok sambil mengemudi sering lolos tanpa sanksi.
Dengan kata lain, di atas kertas negara tampak tegas. Akan tetapi, di jalan raya, negara justru menguap.
Konsentrasi: Tafsir Bebas Ala Negara
Menurut Syah Wardi, frasa “penuh konsentrasi” bersifat abstrak dan multitafsir. Karena itu, aparat penegak hukum menafsirkannya secara berbeda-beda. Merokok saat berkendara bisa dianggap pelanggaran oleh satu petugas, tetapi bisa juga dinilai aman oleh petugas lain selama kendaraan tidak zigzag.
Padahal, lalu lintas jelas bukan ruang meditasi. Sebaliknya, ia merupakan ruang publik dengan risiko tinggi. Satu bara rokok jatuh bisa memicu refleks panik. Selanjutnya, satu refleks panik bisa membuat setir melenceng. Pada akhirnya, satu detik kelengahan dapat merenggut nyawa.
Namun, anehnya, hukum kita memperlakukan risiko itu seolah hanya persoalan selera gaya hidup. Seakan-akan negara berkata, asal niatnya fokus, tangan boleh sibuk.
Tegas di Spanduk, Lembek di Jalan
Ironisnya, negara sangat rajin mengampanyekan keselamatan berkendara. Spanduk tentang helm, sabuk pengaman, dan larangan main ponsel terpampang di mana-mana. Namun, ketika bicara soal rokok, suasananya mendadak hening. Seolah asap rokok sudah menjadi bagian dari udara nasional.
Karena itu, Syah Wardi menilai kekaburan norma ini bukan sekadar masalah teknis hukum. Lebih jauh, ia menyentuh hak hidup yang dijamin UUD 1945. Dalam pandangannya, negara gagal hadir melindungi warga dari risiko yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.
Lagipula, jika merokok sambil menyetir dianggap wajar, batas bahayanya di mana? Kopi panas? Makan bakso? Atau siaran langsung TikTok sambil satu tangan memegang setir?
Usulan yang Membuat Negara Gelagapan
Menariknya, permohonan ini tidak berhenti pada kritik. Syah Wardi juga mengajukan usulan konkret. Ia mendorong penerapan sanksi tambahan berupa kerja sosial membersihkan jalan raya atau pencabutan SIM bagi pelanggar.
Tujuannya jelas. Hukuman tidak lagi sekadar denda receh Rp750 ribu, tetapi sanksi yang benar-benar menimbulkan efek jera.
Logikanya pun sederhana. Jika sebuah perilaku menimbulkan risiko publik, maka pelakunya juga harus memikul tanggung jawab publik. Membersihkan jalan yang ia kotori abu dan asap baik secara literal maupun simbolik menjadi bentuk pertanggungjawaban yang masuk akal.
Apakah usulan ini terdengar ekstrem? Mungkin. Namun justru di situlah masalahnya selama ini negara terlalu santai menghadapi risiko serius.
Siapa yang Paling Dirugikan?
Pada akhirnya, yang paling dirugikan bukanlah perokok. Korban sesungguhnya adalah pengguna jalan lain pengendara motor, pejalan kaki, anak sekolah, hingga ibu-ibu yang menyeberang pasar. Mereka tidak pernah memilih ikut dalam eksperimen “seberapa kuat konsentrasi orang merokok sambil nyetir”.
Di titik inilah absurditasnya terlihat jelas. Negara menyerahkan keselamatan publik pada tafsir pribadi, bukan pada kepastian hukum.
Punchline: Negara Sebenarnya Fokus ke Mana?
Uji materiil ini memunculkan satu pertanyaan besar apakah negara benar-benar serius menjaga keselamatan warganya, atau sekadar sibuk memelihara pasal tanpa makna?
Sebab, jika frasa “penuh konsentrasi” saja tak pernah didefinisikan, jangan heran bila jalan raya terus berubah menjadi arena uji nyali.
Di negeri ini, merokok sambil menyetir belum dianggap pelanggaran. Ia baru sebatas kebiasaan. Dan seperti biasa, hukum sering baru teringat setelah ada korban lalu perlahan kembali lupa. @dimas




