Tabooo.id: Kriminal – Polisi menangkap seorang pria berinisial AR (35) yang diduga menipu calon pemudik dengan modus penjualan tiket kapal di Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Kasus ini muncul di tengah meningkatnya mobilitas warga menjelang mudik Lebaran 2026.
Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang menangkap AR, yang juga dikenal dengan nama Ipin, setelah menerima laporan dari seorang calon penumpang. Akibat kejadian ini, korban kehilangan uang hingga Rp 2,5 juta.
Peristiwa bermula pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 01.00 WITA. Saat itu, korban, Asep Wahyudi, berada di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Pintu II Pelabuhan Semayang. Di lokasi tersebut, pelaku mendekati korban dan menawarkan bantuan pembelian tiket kapal tujuan Surabaya.
Awalnya, pelaku meyakinkan korban bahwa ia dapat membantu proses pembelian tiket sekaligus pengurusan kendaraan yang akan dibawa menyeberang. Karena ingin segera mendapatkan tiket mudik, korban akhirnya mempercayai tawaran tersebut.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang, Yusuf, menjelaskan bahwa pelaku terlebih dahulu meminta uang muka sebesar Rp 900.000. Pelaku berdalih uang itu digunakan untuk memesan tiket penumpang dan sepeda motor.
Namun kemudian, pelaku kembali meminta uang tambahan sebesar Rp 1,5 juta. Selain itu, ia juga meminta Rp 100.000 untuk biaya pengurusan surat jalan kendaraan.
Korban menuruti permintaan tersebut karena ingin memastikan keberangkatan mudik. Namun hingga keesokan harinya, tiket yang dijanjikan tidak pernah muncul. Karena itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Uang Penipuan Mengalir ke Judi Online
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, petugas berhasil menangkap pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Petugas menyita bukti transaksi pengiriman uang dari rekening bank ke dompet digital, uang tunai Rp 100.000, serta satu unit telepon seluler milik pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menggunakan uang hasil penipuan untuk berbagai keperluan. Ia membagikan sebagian uang kepada beberapa sopir dan temannya.
Namun yang mengejutkan, pelaku juga mengaku menggunakan sekitar Rp 500.000 untuk bermain judi online. Karena itu, uang korban habis dalam waktu singkat.
Fenomena ini bukan hal baru. Dalam beberapa kasus kriminal kecil, pelaku sering mengalirkan uang hasil penipuan ke platform perjudian digital.
Pemudik Kerap Jadi Sasaran
Di sisi lain, kasus ini juga menunjukkan kerentanan pemudik di kawasan pelabuhan. Banyak warga datang dengan tujuan yang sama: segera mendapatkan tiket agar bisa pulang ke kampung halaman.
Karena itu, pelaku kejahatan sering memanfaatkan situasi tersebut. Mereka menawarkan jalan cepat untuk mendapatkan tiket perjalanan.
Saat ini polisi menahan pelaku di Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan.
Sementara itu, aparat juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli tiket perjalanan. Terutama saat musim mudik, ketika banyak orang terburu-buru pulang.
Sebab dalam situasi seperti ini, satu janji tiket cepat bisa saja berakhir dengan satu pelajaran mahal di pelabuhan. @dimas





