Syarat usia dan pengalaman hakim ad hoc Tipikor digugat ke MK. Pemohon menilai batas usia dan masa pengalaman perlu diuji secara konstitusional.
Tabooo.id: Jakarta – Di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), persoalan usia kembali berhadapan dengan pertanyaan yang lebih besar: kapan pengalaman dan integritas seseorang mulai layak untuk mengadili perkara korupsi?
Advokat Rusiadi Waginopoyang membawa pertanyaan itu melalui Perkara Nomor 346/PUU-XXIV/2026. Ia menguji Pasal 12 huruf d dan huruf e Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 28 September 2026.
Rusiadi mempersoalkan dua pintu administratif sekaligus lama pengalaman di bidang hukum dan batas usia minimum.
Menurut dalil permohonannya, ketentuan tersebut membuat dirinya gugur sejak tahap administrasi. Akibatnya, panitia belum sempat menguji kapasitas, integritas, dan kompetensinya secara substantif sebagai calon hakim ad hoc.
Di sinilah persoalannya bergerak lebih jauh dari sekadar angka pada formulir pendaftaran.
Ketika usia menjadi filter pertama
Pasal 12 huruf d dan huruf e UU Pengadilan Tipikor mengatur syarat pengalaman dan usia bagi calon hakim ad hoc di lingkungan peradilan Tipikor.
Ketentuan itu mensyaratkan calon hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor dan pengadilan tinggi memiliki pengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 15 tahun. Untuk tingkat Mahkamah Agung, syarat pengalaman mencapai 20 tahun.
Sementara itu, calon hakim ad hoc pada Pengadilan Tipikor dan pengadilan tinggi harus berusia minimal 40 tahun. Untuk tingkat Mahkamah Agung, batas minimumnya mencapai 50 tahun.
Persyaratan tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Angka itu menentukan siapa yang dapat melanjutkan proses seleksi dan siapa yang harus berhenti sejak awal.
Dalam seleksi hakim ad hoc, standar tertentu memang diperlukan. Pengalaman menjadi salah satu pertimbangan karena hakim akan menangani perkara dengan kompleksitas tinggi.
Namun, Rusiadi mempertanyakan ketika usia dan masa pengalaman menjadi gerbang mutlak. Ia mempertanyakan apakah kedua ukuran tersebut otomatis mampu menggambarkan integritas dan kapasitas seorang calon.
“Usia biologis tidak berbanding lurus secara linier dengan integritas maupun pemahaman hukum.” ujarnya.
Pernyataan itu menjadi salah satu inti keberatan pemohon.
Tiga tahun yang dianggap bukan sekadar angka
Rusiadi disebut berusia 37 tahun. Karena itu, ia harus menunggu hingga berusia 40 tahun untuk memenuhi salah satu persyaratan tersebut.
Kuasa hukum Rusiadi, Mursid Ar Rahman, menyebut pembatasan itu membuat pemohon harus menunda kesempatan konstitusionalnya selama tiga tahun.
“Padahal usia 37 tahun saat ini Pemohon berada di puncak masa produktif dan memiliki pemahaman hukum yang adaptif terhadap modus kejahatan korupsi modern dan tindak pidana pencucian uang,” kata Mursid dalam persidangan.
Argumen pemohon kemudian masuk ke persoalan kesetaraan.
Rusiadi membandingkan batas usia hakim ad hoc Tipikor dengan sejumlah posisi hakim lainnya. Dalam dalilnya, ia menyebut hakim ad hoc Hubungan Industrial memiliki batas usia minimum 30 tahun. Ia juga membandingkannya dengan calon hakim karier pada peradilan umum yang memiliki batas usia minimum 25 tahun.
Perbedaan itu, menurut pemohon, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar rasional pembentuk undang-undang ketika menentukan usia minimum untuk masing-masing jabatan.
Namun, perbedaan batas usia tidak otomatis menunjukkan diskriminasi. Negara dapat menetapkan persyaratan berbeda untuk jabatan berbeda sepanjang memiliki dasar dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara konstitusional.
Titik itulah yang kini meminta penilaian MK.
Masalah sebenarnya bukan angka 40
Perkara ini pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang apakah usia 40 tahun terlalu tua atau terlalu muda.
Persoalan yang lebih mendasar menyentuh cara hukum mengukur kelayakan seseorang untuk menjalankan fungsi peradilan.
Usia menjadi ukuran yang mudah diverifikasi. Begitu pula lama pengalaman. Panitia dapat memeriksa keduanya melalui dokumen administratif.
Sebaliknya, integritas, kecakapan, kemampuan membaca perkembangan hukum, serta pemahaman terhadap pola kejahatan modern jauh lebih sulit diukur hanya melalui umur.
Di titik itulah konflik norma muncul.
Di satu sisi, sistem membutuhkan standar objektif agar seleksi hakim memiliki batas yang jelas. Sisi lain, muncul pertanyaan apakah standar tersebut cukup relevan untuk menggambarkan kualitas setiap calon.
Dokumen seleksi calon hakim ad hoc Tipikor juga menggunakan pengalaman dan usia sebagai persyaratan administratif. Regulasi Komisi Yudisial, misalnya, mencantumkan pengalaman hukum dan batas usia sebagai bagian dari persyaratan calon hakim ad hoc Tipikor.
Dengan demikian, perkara Rusiadi tidak hanya menyangkut kesempatan personal untuk mengikuti seleksi. Perkara ini juga menyentuh desain seleksi hakim ad hoc yang selama ini menempatkan umur dan pengalaman sebagai filter awal.
Pemohon meminta norma diubah
Dalam petitumnya, Rusiadi meminta MK menyatakan Pasal 12 huruf d dan huruf e UU Pengadilan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Ia meminta MK mengubah syarat pengalaman menjadi sekurang-kurangnya dua tahun.
Untuk batas usia, ia meminta MK mengubah syarat minimum menjadi 35 tahun.
Jika MK mengabulkan permohonan tersebut, perubahan pemaknaan norma tidak hanya berdampak pada Rusiadi. Putusan itu juga berpotensi memengaruhi desain persyaratan calon hakim ad hoc Tipikor.
Namun, perkara ini masih berada dalam proses persidangan. MK belum menjatuhkan putusan atas permohonan tersebut.
MK telah mencatat perkara itu dan menggelar pemeriksaan pendahuluan pada 28 September 2026.
Ini bukan sekadar perkara tentang umur
Ada satu hal yang membuat perkara ini menarik.
Hukum menyukai angka karena angka terlihat pasti. Empat puluh tahun berarti 40 tahun. Lima belas tahun pengalaman berarti 15 tahun. Tidak ada ruang abu-abu dalam dokumen administratif.
Namun, dunia peradilan tidak selalu sesederhana formulir pendaftaran.
Seorang calon hakim tidak hanya membawa usia. Ia membawa pengalaman, pendidikan, rekam jejak, integritas, kemampuan membaca perkara, dan keberanian mengambil keputusan.
Karena itu, perkara ini menghadirkan pertanyaan yang lebih dalam:
Apakah umur dan lamanya pengalaman harus menjadi pintu utama menuju ruang pengadilan, atau hanya salah satu alat untuk menilai kelayakan seseorang?
MK kini akan menguji persoalan tersebut melalui perkara yang diajukan Rusiadi.
Jawabannya kelak tidak hanya berkaitan dengan satu pemohon. Putusan MK dapat ikut menentukan bagaimana hukum memaknai pengalaman, kematangan, dan kesempatan dalam profesi peradilan.
Sebab angka dapat mengukur usia.
Tetapi angka belum tentu mampu mengukur integritas. @dimas








