Senin, Oktober 19, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Sisa Kuota Tak Lagi Langsung Hangus? Operator Bahas Masa Aktif Tambahan 3 Hari

by teguh
September 29, 2026
in Reality, Teknologi
A A
Home Reality
Share on Facebook
Share on Twitter

ATSI menyiapkan sejumlah mekanisme perlindungan sisa kuota. Salah satunya tambahan masa aktif tiga hari, tetapi operator masih membahas teknis penerapannya bersama Komdigi.

Tabooo.id: Teknologi – Sisa kuota internet tak lagi sekadar urusan paket habis atau masa aktif berakhir. Setelah putusan Mahkamah Konstitusi dan terbitnya SE Menkomdigi No. 4 Tahun 2026, operator harus memastikan pelanggan tetap bisa memanfaatkan kuota yang sudah mereka bayar.

Namun, aturan itu masih menyisakan pertanyaan teknis. Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) kini membahas sejumlah opsi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), termasuk kemungkinan tambahan masa aktif selama tiga hari.

Sisa Kuota: Aturan Sudah Jalan, Operator Masih Cari Bentuk

SE Menkomdigi No. 4 Tahun 2026 mengatur perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan. Aturan tersebut mengacu pada putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Komdigi meminta operator menyediakan mekanisme perlindungan seperti rollover, perpanjangan masa aktif, transfer, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain. Operator juga tidak boleh menarik biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota pelanggan.

Ini Belum Selesai

BBM Belum Normal, ASN Jember WFH: Siapa Menjamin Layanan Publik Tetap Jalan?

Prabowo dan Guterres Bertemu di Hambalang, Apa Agenda Indonesia di Panggung Dunia?

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota yang sudah dibayar pelanggan merupakan hak pelanggan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut.” Pernyataan itu Komdigi sampaikan pada 29/08/2026.

Rollover Sudah Jalan, Tiga Hari Masih Opsi

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir mengatakan operator seluler sudah menjalankan mekanisme rollover pada 28/09/2026.

“Kami [operator seluler] sudah jalankan satu yang rollover.”

Pada hari yang sama, Marwan juga menjelaskan opsi lain yang sedang dibahas. Operator, kata dia, dapat memberikan tambahan masa aktif selama tiga hari setelah paket berakhir.

“Contoh ya, konsumen bilang, ‘kuota saya masih ada yang sisa’. Kita kasih perlindungan tambahan nih. Perpanjangan tiga hari, habis itu diisi kuota ya. Fair dong, selesai dong. Dikasih waktu tambahan.”

ATSI masih meminta penjelasan Komdigi mengenai penerapan poin 2 dan 3 dalam SE tersebut. Bagi operator, aturan perlu memberikan batas yang jelas agar setiap perusahaan menerapkan perlindungan dengan mekanisme yang konsisten.

Putusan MK sendiri membuka beberapa bentuk perlindungan, termasuk rollover, perpanjangan masa aktif, transfer, kompensasi, refund, atau mekanisme lain. MK menyatakan perlindungan itu harus memastikan pelanggan tetap dapat menggunakan sisa kuotanya tanpa biaya tambahan.

Kenapa Refund Jadi Rumit?

Satu opsi langsung memunculkan persoalan lain yaitu, Refund. Marwan menilai operator menghadapi kesulitan ketika harus mengubah sisa kuota menjadi uang. Menurutnya, industri tidak memiliki mekanisme konversi seperti nilai tukar mata uang.

“Contoh yang sulit untuk kita laksanakan, refund kuota. Direfund jadi rupiah lagi. Konversinya apa? Kalau mata uang asing ada konversinya. Kalau kuota kan enggak ada konversi, market, pasarnya.”

Pernyataan itu Marwan sampaikan pada 28/09/2026 ketika menjelaskan pembahasan mekanisme perlindungan sisa kuota.

Di sisi lain, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai putusan MK memang memperkuat perlindungan konsumen. Namun, ia juga menyoroti kebutuhan operator untuk menjaga keberlanjutan bisnis.

“Artinya putusan itu memberi perlindungan kepada pengguna. Akan tetapi persoalannya itu bagaimana nanti operator-operator itu tetap dilindungi.”

Trubus menyampaikan pandangan tersebut pada 07/08/2026.

Pengamat telekomunikasi ITB Ian Joseph Matheus Edward juga memperkirakan mekanisme rollover dapat menambah kebutuhan kapasitas penyimpanan operator.

“Tentu akan ada biaya tambahan untuk operator seluler.” Ian menyampaikan hal tersebut pada 27/07/2026.

Kuota Sisa, Hak Siapa?

Buat pelanggan, perubahan ini punya konsekuensi sederhana: kuota yang masih tersisa tidak boleh langsung hilang begitu masa aktif paket berakhir.

Namun, bentuk perlindungannya bisa berbeda sesuai mekanisme yang operator jalankan. Pelanggan perlu melihat informasi paket, masa berlaku, dan ketentuan penggunaan sisa kuota sebelum membeli layanan.

Komdigi juga meminta operator memberikan informasi yang jelas serta membangun mekanisme pengaduan dan pemantauan. Operator wajib melaporkan perkembangan penerapan perlindungan tersebut kepada pemerintah.

Bukan Lagi Soal Kuota Hangus

Persoalan sisa kuota kini bergerak dari sekadar “paket habis” menjadi soal bagaimana operator menjaga hak pelanggan tanpa membuat mekanisme bisnis kehilangan kepastian.

ATSI sudah menjalankan rollover. Operator juga membuka opsi tambahan masa aktif tiga hari. Sementara itu, refund masih menghadapi persoalan teknis menurut asosiasi.

Artinya, aturan sudah memberi arah. Sekarang publik tinggal melihat satu hal seberapa jelas operator menerjemahkan hak pelanggan itu ke layar ponsel. @teguh

Tags: ATSIKomdigiKuota HangusKuota Internetmasa aktif kuotaOperator SelulerRollover KuotaSE Menkomdigi No. 4 Tahun 2026Sisa Kuota

Kamu Melewatkan Ini

Kuota Hangus Belum Tuntas: Kepatuhan Operator Baru 50–70 Persen

Kuota Hangus Belum Tuntas: Kepatuhan Operator Baru 50–70 Persen

by teguh
Oktober 14, 2026

Perlindungan kuota internet belum sepenuhnya merata. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut tingkat kepatuhan operator seluler baru mencapai 50–70...

Mengapa Blokir Situs Tak Cukup untuk Memberantas Judi Online?

Mengapa Blokir Situs Tak Cukup untuk Memberantas Judi Online?

by eko
Oktober 8, 2026

Blokir situs judi online belum cukup. Pemerintah perlu mengejar jaringan, transaksi, dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem judol. Tabooo.id -...

200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

by eko
Oktober 8, 2026

Sekitar 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online. Pemerintah kini mengejar konten, transaksi, hingga aliran dana judol. Tabooo.id: Jakarta -...

Next Post
Dugaan Bayar Rp250 Juta untuk Pakai HP di Rutan Pondok Bambu

Dugaan Bayar Rp250 Juta untuk Pakai HP di Rutan Pondok Bambu

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id