Putusan MK soal syarat pendidikan Gibran telah keluar. Ia tetap menjabat sebagai wapres, tetapi polemik dokumen pendidikan dan proses verifikasi masih menjadi sorotan.
Tabooo.id – Ada putusan yang menutup perkara. Ada pula putusan yang justru membuka percakapan baru.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka termasuk yang kedua. Pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Namun, pertimbangan MK juga menyebut bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan tentang ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Di sinilah persoalannya menjadi menarik.
Amar putusan berbicara tentang perkara yang tidak dapat diterima. Pertimbangan hukum membahas bukti pendidikan yang menjadi dasar penyetaraan. Dua hal itu berjalan bersamaan dan menciptakan situasi yang mudah membingungkan publik: secara jabatan, posisi Gibran tidak berubah, tetapi pertanyaan mengenai dokumen pendidikannya belum otomatis hilang.
Apa Sebenarnya yang Diputus MK?
Mahkamah tidak memutus Gibran harus kehilangan jabatan. MK justru menegaskan bahwa setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden.
Karena itu, MK menilai perkara tersebut tidak lagi berada dalam ruang sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Mahkamah juga menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk meminta pembatalan atau diskualifikasi Gibran.
Dengan kata lain, persoalan perkara ini bukan hanya soal kemungkinan masalah syarat pendidikan. Persoalannya juga menyangkut kewenangan forum yang menerima permohonan tersebut.
Apakah forum itu masih dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran setelah pelantikan?
MK menjawab tidak.
Namun, bagian lain dari putusan justru menarik perhatian. Dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri dengan tingkat setara SMA. Pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga menjelaskan bahwa dokumen pendukung surat penyetaraan berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Situasi itu menghadirkan sebuah paradoks.
Sebuah perkara dapat selesai secara prosedural, tetapi pertanyaan substantifnya tetap hidup di ruang publik.
Ketika Putusan Hukum Tidak Otomatis Menutup Perdebatan
Kita perlu berhati-hati membaca bagian ini. Ketika persidangan tidak menemukan bukti tertentu, kondisi itu tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan penipuan. Begitu pula, ketika MK tidak menerima permohonan, keputusan tersebut tidak otomatis menghapus seluruh pertanyaan mengenai dokumen pendidikan.
Dua kesimpulan itu sama-sama terlalu jauh.
Yang perlu kita bedakan adalah apa yang diputus MK dan apa yang masih menjadi pertanyaan publik.
MK memutus perkara tersebut tidak dapat diterima. Mahkamah juga menjelaskan bahwa lembaga yang memiliki kewenangan menilai syarat calon harus menangani persoalan keterpenuhan syarat secara substantif.
Artinya, putusan ini tidak menjadi sertifikat bahwa seluruh kontroversi telah selesai. Putusan ini lebih tepat kita baca sebagai penegasan mengenai batas kewenangan MK dalam perkara tersebut.
Karena itu, publik masih dapat mengajukan pertanyaan kepada lembaga yang sejak awal menjalankan fungsi verifikasi.
Bagaimana sebuah dokumen penyetaraan dapat menjadi bagian dari proses pencalonan jika dokumen dasar yang mendukung penyetaraan tersebut tidak muncul dalam pemeriksaan persidangan?
Pertanyaan itu tidak otomatis menuduh adanya pelanggaran. Namun, pertanyaan tersebut penting untuk menguji apakah mekanisme verifikasi pencalonan sudah bekerja dengan standar yang memadai.
Sebab, demokrasi tidak hanya membutuhkan kandidat yang memenuhi syarat. Demokrasi juga membutuhkan proses yang mampu menjelaskan mengapa seseorang memenuhi syarat.
Masalahnya Bukan Hanya Gibran
Perdebatan publik terlalu mudah berhenti pada satu nama.
Padahal, jika publik menemukan persoalan dalam proses verifikasi, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada calon yang bersangkutan. Kita juga perlu melihat rangkaian kelembagaan di belakangnya, mulai dari aturan pencalonan, penerbitan dokumen penyetaraan, pemeriksaan administratif, hingga keputusan lembaga yang menyatakan seorang calon memenuhi persyaratan.
Di titik inilah perkara Gibran berubah dari persoalan personal menjadi persoalan sistem.
Seorang calon tidak mengendalikan seluruh mekanisme verifikasi. Ada lembaga yang menerima dokumen, pejabat yang menerbitkan keterangan, dan institusi yang memeriksa kelengkapan persyaratan.
Karena itu, jika publik ingin mengambil pelajaran dari perkara ini, pertanyaannya seharusnya tidak berhenti pada, “Apakah Gibran sah menjadi wakil presiden?”
Pertanyaan yang lebih penting justru berbunyi, “Seberapa kuat sistem kita memastikan setiap calon benar-benar memenuhi syarat sebelum masuk ke surat suara?”
Pertanyaan itu tidak kecil.
Syarat pendidikan bukan sekadar formalitas administratif. Undang-Undang Pemilu mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Dalam perkara ini, pemohon mempersoalkan bukti yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut.
Jika negara menganggap sebuah persyaratan penting, negara juga harus menjalankan proses pembuktiannya dengan serius.
Tidak cukup hanya menunjukkan sebuah surat.
Lembaga terkait harus dapat menjelaskan dasar penerbitannya, dokumen pendukungnya, proses pemeriksaannya, serta pihak yang bertanggung jawab atas keputusan tersebut.
Di Sini Negara Diuji
Ada kecenderungan dalam politik kita untuk melihat perkara hukum seperti pertandingan sepak bola: siapa menang, siapa kalah, dan siapa tersingkir.
Padahal, institusi negara tidak bekerja dengan logika pertandingan.
Ketika MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima, keputusan itu memberikan batas mengenai kewenangan Mahkamah. Keputusan tersebut tidak otomatis menghentikan seluruh pertanyaan yang muncul di ruang publik.
Karena itu, perkara ini tidak seharusnya menjadi alat untuk membenarkan dua ekstrem.
Pihak yang mendukung Gibran tidak semestinya membaca putusan sebagai bukti bahwa seluruh pertanyaan mengenai dokumen pendidikan otomatis gugur. Sebaliknya, pihak yang mengkritiknya juga tidak boleh mengubah temuan “tidak ditemukan bukti meyakinkan” menjadi tuduhan bahwa telah terjadi manipulasi.
Putusan MK tidak menetapkan kesimpulan semacam itu.
Di antara dua ekstrem tersebut, demokrasi membutuhkan ruang untuk menguji fakta secara jernih.
Fakta harus tetap fakta. Dugaan tetap dugaan. Tafsir harus kita sebut sebagai tafsir.
Dan tuduhan membutuhkan bukti.
Pertanyaan Terbesarnya Justru untuk 2029
Putusan ini juga membawa perdebatan ke masa depan politik Gibran, meskipun putusan tersebut tidak menentukan secara hukum bagaimana perjalanan politiknya setelah masa jabatan sekarang.
Jika persoalan dokumen pendidikan terus menjadi perdebatan, setiap langkah politik berikutnya berpotensi menghadirkan pertanyaan yang sama: apakah dokumen yang selama ini dipersoalkan benar-benar tersedia dan dapat diverifikasi?
Jawabannya tidak bisa lahir dari pernyataan politik, perang narasi, ataupun loyalitas pendukung.
Jawabannya harus datang dari dokumen dan mekanisme verifikasi yang transparan.
Dalam politik modern, legitimasi tidak hanya tumbuh dari kemenangan elektoral. Kepercayaan publik juga tumbuh ketika masyarakat melihat proses menuju kemenangan berjalan sesuai aturan dan dapat diperiksa secara terbuka.
Di sinilah perkara Gibran meninggalkan pekerjaan rumah yang lebih besar daripada satu jabatan.
Jika negara ingin mencegah kontroversi serupa pada Pemilu 2029, pembenahan harus dimulai dari hulu. Lembaga terkait perlu memperjelas mekanisme verifikasi dokumen pendidikan, menetapkan standar pemeriksaan yang konsisten, dan memastikan setiap institusi mampu menjelaskan keputusan yang mereka ambil.
Jangan sampai demokrasi baru mencari pihak yang bertanggung jawab setelah seorang calon terlanjur memenangkan pemilu dan menjalankan jabatan.
Karena ketika itu terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar soal ijazah.
Persoalannya menyentuh kemampuan sistem demokrasi dalam memastikan aturan berlaku sebelum kekuasaan berjalan, bukan baru diperdebatkan setelah kekuasaan berada di tangan.
Dan mungkin itulah pertanyaan paling penting dari perkara ini bukan lagi apakah Gibran tetap menjadi wakil presiden, melainkan siapa yang memastikan proses pencalonan berikutnya tidak kembali meninggalkan lubang yang sama? @dimas








