MK tak menemukan bukti meyakinkan soal ijazah Gibran, tetapi menilai persoalan tersebut tak otomatis menjadi dasar untuk mendiskualifikasinya.
Tabooo.id – Ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menguji persoalan penting tentang pencalonan wakil presiden. Kali ini, sorotan tertuju pada syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Pada Selasa, 6 Oktober 2026, hakim konstitusi Adies Kadir membacakan putusan perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat sekolah menengah luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan SMA, MA, atau SMK.
Temuan itu tidak otomatis menggugurkan posisi Gibran sebagai wakil presiden.
Justru di titik tersebut, perkara ini berkembang menjadi persoalan tentang kewenangan lembaga negara.
Bukti Pendidikan Menjadi Titik Awal
Perkara ini mulai bergulir pada 21 September. Pemohon mempertanyakan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam proses pencalonan wakil presiden.
Menurut pemohon, bukti kelulusan SMA atau sederajat merupakan syarat penting dalam pencalonan. Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pemohon menilai aturan tersebut dapat menimbulkan persoalan mengenai pembuktian pendidikan bagi kandidat yang menempuh sekolah di luar negeri. Karena itu, mereka meminta MK menilai kembali dasar hukum dalam proses pencalonan.
Dalam persidangan, hakim memeriksa bukti yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Hasil pemeriksaan tidak menunjukkan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau sertifikat sekolah menengah luar negeri milik Gibran.
Namun, temuan tersebut belum menjawab seluruh persoalan.
Masih ada pertanyaan lain: lembaga mana yang berwenang menentukan akibat hukum dari persoalan syarat pencalonan tersebut?
Permintaan Pemohon Jauh Lebih Besar
Pemohon tidak sekadar meminta penjelasan mengenai bukti pendidikan.
Mereka juga meminta konsekuensi politik dan hukum yang sangat besar.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden. Mereka meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapan Gibran.
Ruang lingkup permohonan bahkan mencapai tahap setelah pemilu.
Pemohon meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden. Mereka juga meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan presiden.
Dengan demikian, persoalan tersebut tidak lagi berhenti pada dokumen pendidikan.
Sengketa itu menyentuh langsung posisi seseorang dalam struktur kekuasaan negara.
Batas Kewenangan Menjadi Kunci
Putusan MK kemudian membawa persoalan ke wilayah yang lebih mendasar.
Majelis menyatakan penilaian terhadap keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden serta wakil presiden berada pada lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menilainya.
Artinya, MK tidak otomatis mengambil alih seluruh proses verifikasi pencalonan.
Setiap tahapan memiliki lembaga yang berwenang. Proses pencalonan, penetapan calon, dan sengketa hasil pemilu memiliki mekanisme hukum masing-masing.
Karena itu, tidak adanya bukti meyakinkan dalam perkara tersebut tidak otomatis menghasilkan keputusan diskualifikasi.
Publik perlu memisahkan dua pertanyaan.
Pertama, apakah seorang kandidat memenuhi syarat. Kedua, lembaga mana yang berwenang menyatakan terpenuhi atau tidaknya syarat tersebut.
Kedua pertanyaan itu bisa menghasilkan keputusan dari lembaga yang berbeda.
Ketika Dokumen Masuk ke Arena Kekuasaan
Perdebatan mengenai ijazah terlihat sederhana jika hanya menyangkut dokumen.
Ada persyaratan, ada bukti dan ada proses pemeriksaan.
Situasinya berubah ketika dokumen tersebut berkaitan dengan jabatan politik tertinggi kedua di Indonesia.
Satu dokumen dapat membuka pertanyaan tentang proses pencalonan. Pertanyaan itu kemudian berkembang menjadi perdebatan tentang kewenangan lembaga negara.
Pada tahap berikutnya, persoalan tersebut menyentuh legitimasi politik.
Itulah alasan perkara ini tidak cukup dibaca sebagai sengketa administrasi pendidikan.
Putusan MK tidak menyatakan Gibran harus kehilangan jabatan. Majelis juga tidak menyatakan proses pemilihannya otomatis tidak sah.
Sebaliknya, hakim menegaskan batas kewenangan MK dalam perkara yang mereka periksa.
Masalah Sistem Ada di Baliknya
Sengketa ini juga memperlihatkan persoalan dalam cara publik memahami proses hukum.
Banyak orang melihat hukum seperti garis lurus. Ketika sebuah syarat dianggap bermasalah, mereka mengira jabatan otomatis gugur.
Sistem ketatanegaraan bekerja lebih kompleks.
Setiap tahapan memiliki lembaga yang berwenang, setiap keputusan memiliki dasar hukum dan setiap sengketa memiliki jalur penyelesaian.
Karena itu, temuan dalam satu proses hukum tidak selalu membatalkan seluruh proses politik yang sudah berlangsung.
Hal tersebut membuat proses verifikasi kandidat menjadi sangat penting.
Bukan hanya dokumennya yang perlu jelas. Mekanisme pemeriksaan, waktu verifikasi, dasar hukum, dan kewenangan lembaga juga harus dapat dipahami.
Di sinilah persoalan sebenarnya mulai terlihat.
Kepercayaan Publik Ikut Diuji
Pada akhirnya, perkara ini kembali kepada persoalan yang paling dekat dengan masyarakat: kepercayaan.
Pemilu memberikan mandat kepada pejabat publik. Mandat tersebut membutuhkan proses pencalonan yang dapat dipercaya.
Ketika masyarakat mempertanyakan syarat seorang kandidat, lembaga negara perlu memberikan jawaban yang jelas.
Jawaban hukum saja belum tentu cukup. Publik juga membutuhkan proses yang transparan dan mudah dipahami.
Keraguan dalam proses pencalonan dapat berkembang menjadi keraguan terhadap institusi.
Dampaknya tidak berhenti pada seorang kandidat.
Masyarakat juga mempertaruhkan keyakinan bahwa setiap peserta pemilu mengikuti aturan yang sama.
Ini Bukan Sekadar Soal Ijazah
Sengketa ini menunjukkan bagaimana sebuah dokumen dapat membuka persoalan yang lebih besar.
Ijazah memang menjadi salah satu bagian dari syarat pencalonan. Namun, ketika persoalan itu masuk ke ruang sidang konstitusi, pertanyaannya berubah.
Siapa yang harus memeriksa?
Siapa yang memiliki kewenangan?
Apa akibat hukumnya ketika muncul persoalan?
Bagaimana negara memastikan proses pencalonan tetap dipercaya masyarakat?
Pertanyaan tersebut jauh lebih besar daripada selembar dokumen.
Ijazah mungkin hanya sebuah dokumen. Namun ketika dokumen itu menyentuh pencalonan wakil presiden, persoalannya berubah menjadi pertanyaan tentang legitimasi kekuasaan.
Demokrasi tidak hanya membutuhkan hasil pemilu.
Proses menuju hasil tersebut juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika proses menimbulkan keraguan, yang dipertaruhkan bukan hanya nama seorang kandidat.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap sistem. @dimas








