DPR RI dan pemerintah resmi mengesahkan UU Satu Data Indonesia (UU SDI) dalam Rapat Paripurna, Selasa, 06/102026. Regulasi ini mengatur standardisasi, interoperabilitas, keamanan, pemanfaatan, serta tata kelola data nasional.
Tabooo.id: Jakarta – UU Satu Data Indonesia memuat 20 bab dan 141 pasal. Melalui aturan tersebut, pemerintah ingin menghubungkan berbagai sistem data antarkementerian dan lembaga.
Namun, agenda itu membawa persoalan yang tidak kalah penting siapa yang boleh mengakses data, untuk kepentingan apa, dan siapa yang mengawasinya?.
UU Satu Data Indonesia: Data Boleh Dibuka, Tapi Tidak Semua Pintu Boleh Diterobos
Selama ini, persoalan data Indonesia bukan sekadar soal jumlah. Perbedaan standar dan kualitas juga membuat data antarlembaga sulit terhubung.
Karena itu, DPR dan pemerintah mendorong standardisasi, metadata, kode referensi, data induk, serta mekanisme berbagi-pakai.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menyebut Data Dasar Nasional sebagai rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penganggaran, bantuan sosial, dan kebutuhan strategis nasional.
Sturman menegaskan bahwa negara tidak perlu menumpuk seluruh data dalam satu tempat.
“Produsen data beragam, dari kementerian hingga pemerintah desa, namun standarnya satu.”
Dengan demikian, Satu Data Indonesia tidak berarti satu gudang data. Sebaliknya, pemerintah ingin membangun satu standar agar berbagai sistem dapat saling terhubung tanpa harus memusatkan seluruh data pada satu lokasi.
Ketika Data Menjadi Aset Strategis
Wamenkomdigi Nezar Patria menjelaskan peran pemerintah dalam membangun keterhubungan sistem.
“Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur.”
Pernyataan tersebut muncul setelah DPR mengesahkan UU SDI pada 06/10/2026. Selanjutnya, Kemkomdigi akan mendukung kebutuhan interoperabilitas dan infrastruktur digital.
Sementara itu, Bappenas menjalankan fungsi orkestrasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Persoalannya tidak berhenti pada teknologi.
Prof. Andry Alamsyah, Guru Besar Strategi Bisnis Digital Telkom University, menegaskan pada 14/04/2026 bahwa data memiliki posisi strategis.
“Data bukan sekadar produk sampingan birokrasi data adalah aset strategis setara sumber daya alam, infrastruktur, dan sumber daya manusia.”
Pernyataan itu memperlihatkan mengapa negara mulai memperlakukan data secara berbeda.
Data menentukan siapa menerima bantuan. Pada saat yang sama, data memengaruhi perencanaan anggaran dan membantu pemerintah membaca kebutuhan masyarakat.
Jika kualitas data bermasalah, kebijakan yang lahir dari data tersebut ikut menghadapi risiko.
DPR Minta Sanksi Tidak Sekadar Pajangan
Pembahasan soal sanksi sudah muncul jauh sebelum pengesahan UU Satu Data Indonesia.
Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo pada 13/07/2026 meminta pemerintah dan DPR memperkuat ketentuan pidana.
“Korupsi yang sampai triliunan itu sebab akibat diawali daripada data.”
Menurut Firman, penyalahgunaan data dapat menimbulkan kerugian besar bagi negara. Selain itu, Panja RUU SDI membahas ketentuan terkait transfer data secara ilegal ke luar yurisdiksi Indonesia.
Pada 13/07/2026, Ahmad Doli Kurnia juga menyoroti pentingnya pengaturan kedaulatan data dalam kerangka Satu Data Indonesia.
Pertanyaannya kemudian menjadi lebih besar: Jika negara memegang kedaulatan data, siapa yang mengawasi pemegang kewenangan tersebut?
Bukan Sekadar Soal Akses
UU Satu Data Indonesia juga membawa persoalan lain, yaitu hak akses. Dalam pembahasan akhir, DPR menyebut adanya mekanisme akses terhadap Data Terbatas. Akses tersebut dapat berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak.
Untuk Data Tertutup, pembahasan DPR juga mencakup transfer data ke luar yurisdiksi Indonesia serta kebutuhan persetujuan DPR. Karena itu, publik perlu memahami satu garis batas.
Tidak semua data pemerintah otomatis menjadi data publik. Sebaliknya, label “terbatas” atau “tertutup” juga tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menutup seluruh informasi dari masyarakat.
Jurnalis membutuhkan data untuk menjalankan fungsi kontrol publik. Akademisi memerlukan data untuk penelitian. Masyarakat sipil juga membutuhkan informasi untuk mengawasi kebijakan. Dengan kata lain, perlindungan data harus berjalan bersama transparansi.
Masalahnya Ada di Garis Batas
Prof. Andry Alamsyah sebelumnya menilai implementasi Satu Data belum berjalan optimal.
Dalam pernyataannya pada 02/04/2026, ia menyoroti perbedaan persepsi antarkementerian dan lembaga mengenai data yang harus dibagikan.
“Data yang disampaikan belum tentu relevan atau berkualitas.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan Satu Data tidak selesai hanya dengan membuat undang-undang.
Negara membutuhkan standar yang jelas. Pemerintah juga memerlukan infrastruktur yang kuat. Pengelola data harus memiliki kemampuan teknis yang memadai.
Di sisi lain, publik membutuhkan mekanisme pengawasan yang efektif. Tanpa empat unsur tersebut, Satu Data berisiko mengganti satu persoalan dengan persoalan baru.
Satu Data, Dua Kepentingan
Di satu sisi, negara membutuhkan data yang aman. Kebocoran data dapat mengganggu keamanan, privasi, pelayanan publik, bahkan kepentingan strategis nasional. Karena itu, pemerintah memang perlu membatasi akses terhadap data tertentu.
Namun, negara juga membutuhkan publik yang mampu mengawasi. Ketika akses terlalu longgar, pihak tertentu dapat menyalahgunakan data. Sebaliknya, ketika akses terlalu ketat, publik kehilangan ruang untuk memeriksa keputusan pemerintah.
Di sinilah wilayah abu-abunya. UU Satu Data Indonesia harus menjaga dua kepentingan sekaligus kedaulatan negara dan hak publik atas informasi.
Jangan sampai keamanan data berubah menjadi tembok birokrasi. Pada saat yang sama, keterbukaan tidak boleh menjadi alasan untuk membongkar data yang memang harus terlindungi.
Data Negara, Dampaknya Sampai ke Rumah
Bagi masyarakat, Satu Data mungkin terdengar seperti urusan pemerintah. Padahal, dampaknya dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Data menentukan penerima bantuan sosial. Selain itu, data memengaruhi perencanaan pendidikan dan membantu pemerintah menentukan kebijakan kesehatan, ekonomi, transportasi, hingga pembangunan daerah. Ketika sistem semakin terhubung, kesalahan satu data juga dapat menjalar lebih jauh.
Satu kesalahan identitas bisa menghambat layanan. Kesalahan data juga dapat memengaruhi kebijakan. Bahkan, satu kebocoran dapat membuka risiko baru bagi masyarakat.
Karena itu, masyarakat bukan hanya membutuhkan negara yang mampu mengumpulkan data.
Publik juga membutuhkan negara yang mampu menjelaskan siapa yang boleh mengakses data, untuk tujuan apa, berapa lama, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi penyalahgunaan.
Satu Data Bukan Berarti Satu Kuasa
UU Satu Data Indonesia membawa agenda besar: menyatukan standar dan memperkuat kedaulatan data nasional.
Akan tetapi, integrasi data tidak boleh berubah menjadi konsentrasi kekuasaan tanpa pengawasan.
Semakin besar akses, semakin besar pula tanggung jawab. Begitu pula, semakin strategis datanya, semakin ketat mekanisme pengawasannya.
Pada akhirnya, persoalan Satu Data bukan hanya tentang bagaimana negara menguasai data.
Pertanyaan terbesarnya justru menyangkut bagaimana negara menggunakan data tanpa kehilangan kepercayaan publik.
Data memang harus aman. Tetapi keamanan itu tidak boleh berubah menjadi alasan untuk membuat publik sulit mengawasi negara.
Satu Data Harus Membuka Jalan, Bukan Menutup Pintu
Indonesia kini memiliki payung hukum baru untuk mengatur tata kelola data nasional. Namun, pekerjaan sebenarnya justru dimulai setelah pengesahan.
Pemerintah harus membangun sistem yang interoperabel. Lembaga negara perlu menjaga kualitas data. Pengelola wajib bertanggung jawab atas akses. Sementara itu, publik harus mendapat ruang untuk mengawasi.
Satu Data Indonesia seharusnya membuat negara lebih presisi. Bukan membuat negara lebih tertutup. Sebab ketika data menjadi aset strategis, kepercayaan publik menjadi aset yang jauh lebih mahal. @teguh








