Forum BEM DIY memberi ultimatum tujuh hari soal Gibran, mendesak DPR membentuk Pansus Hak Angket, serta menyiapkan laporan ke Bareskrim dan DKPP.
Tabooo.id: Yogyakarta – Forum Badan Eksekutif Mahasiswa Daerah Istimewa Yogyakarta (Forum BEM DIY) memberi ultimatum tujuh hari kepada lembaga negara untuk menindaklanjuti polemik syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mereka mendesak Gibran mengundurkan diri, meminta DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, serta menyiapkan laporan ke Bareskrim Polri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Forum BEM DIY menyampaikan tuntutan tersebut dalam konferensi pers di Yogyakarta, Senin, 12 Oktober 2026. Mereka hadir bersama tim hukum dari Kantor Hukum HAM & Associates untuk mengawal tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tertanggal 6 Oktober 2026.
Bagi mahasiswa, polemik ini bukan sekadar perdebatan tentang dokumen pendidikan seorang pejabat. Mereka mempertanyakan proses verifikasi persyaratan calon wakil presiden, tanggung jawab penyelenggara pemilu, serta langkah yang harus ditempuh lembaga negara setelah putusan MK.
Koordinator Umum Forum BEM DIY, Faturahman Adjan Djaguna, menyebut persoalan tersebut sebagai masalah kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Oleh karena itu kami merasa bahwa ini penipuan publik,” kata Faturahman dalam pernyataannya.
Ia menilai KPU sebagai penyelenggara pemilu dan Bawaslu sebagai pengawas perlu mempertanggungjawabkan proses yang meloloskan pasangan calon pada Pemilu Presiden. Forum BEM DIY pun berencana menggabungkan tekanan melalui lembaga perwakilan dan aksi massa.
“Gerakan yang kemudian kita ambil tempuh yang pertama adalah gerakan parlemen jalanan,” ujarnya.
Namun, tudingan tersebut merupakan penilaian Forum BEM DIY. Pembuktian dugaan pelanggaran etik maupun pidana tetap membutuhkan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
Putusan MK Jadi Titik Desakan
Forum BEM DIY mendasarkan tuntutannya pada pertimbangan dalam putusan MK mengenai dokumen pendidikan Gibran. Dalam pernyataan sikapnya, forum mengutip bagian yang menyebut bahwa persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan tentang ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara sekolah menengah atas.
Forum juga menyoroti penilaian MK terhadap proses verifikasi berkas persyaratan calon oleh KPU RI. Menurut kutipan yang mereka sampaikan, MK menilai KPU abai terhadap prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam proses tersebut.
Meski demikian, ada batas hukum yang penting. MK menyatakan permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Putusan itu tidak dengan sendirinya menyatakan Gibran melakukan tindak pidana atau langsung memberhentikannya dari jabatan wakil presiden.
Karena itu, desakan Forum BEM DIY untuk memeriksa dugaan pelanggaran dan meminta pertanggungjawaban pejabat merupakan langkah politik yang mereka dorong setelah putusan tersebut. Dugaan pidana, pelanggaran etik, dan konsekuensi terhadap jabatan tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Forum BEM DIY menolak jika putusan itu hanya menjadi perdebatan di antara elite politik. Dalam pernyataan sikapnya, mereka menegaskan, “Kami menolak keras Putusan MK hanya menjadi bahan diskusi elit.”
Mereka juga menyampaikan desakan langsung kepada para pengambil keputusan: “Kami tidak sedang bernegosiasi memohon sikap elit Partai Politik, tetapi kami MENDESAK segerak bertindak.”
Sepuluh Tuntutan untuk Lembaga Negara
Forum BEM DIY menyampaikan sepuluh tuntutan yang menyasar pemerintah, DPR, penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait.
Pertama, mereka mendesak Gibran mengumumkan pengunduran diri dari jabatan wakil presiden. Kedua, mereka meminta para ketua umum partai politik menginstruksikan kadernya di DPR RI membentuk Pansus Hak Angket untuk memproses temuan MK dari aspek pidana, etik, dan ketatanegaraan.
Ketiga, mereka meminta DPR RI, MPR, dan lembaga berwenang menindaklanjuti persoalan syarat pendidikan wakil presiden secara terbuka. Keempat, mereka mendesak Presiden dan DPR memberhentikan seluruh komisioner KPU RI.
Kelima, mereka meminta DKPP memeriksa pengaduan yang telah masuk dan menjatuhkan sanksi sesuai hasil pemeriksaan terhadap komisioner KPU dan Bawaslu. Keenam, mereka mendesak Mabes Polri menyelidiki dugaan tindak pidana serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam tuntutan keenam, Forum BEM DIY menyampaikan kritik tajam terhadap penegakan hukum. Mereka menulis, “Jangan hanya tajam di narasi pencitraan, tapi tumpul dalam mengungkap kejahatan.”
Ketujuh, mereka menolak pencalonan kembali komisioner KPU dan Bawaslu yang mereka nilai tidak objektif. Kedelapan, mereka meminta Komisi II DPR RI dan tim seleksi menjadikan rekam jejak etik serta kecermatan sebagai syarat utama seleksi penyelenggara pemilu periode 2027–2032.
Kesembilan, mereka mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran kepada publik. Kesepuluh, mereka meminta aparat mengusut dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang mereka kaitkan dengan penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJKLN/2019.
Seluruh tuntutan tersebut masih merupakan desakan Forum BEM DIY. Dugaan pelanggaran maupun keterlibatan pihak tertentu tidak dapat dianggap terbukti sebelum lembaga berwenang memeriksa bukti dan menetapkan kesimpulan sesuai hukum.
Ultimatum 7 x 24 Jam dan Ancaman Aksi Jalanan
Forum BEM DIY memberi tenggat 7 x 24 jam agar tuntutan mereka didengar dan ditindaklanjuti. Jika tidak, mereka menyatakan akan menganggap Gibran telah diberhentikan dari jabatan wakil presiden atas dasar kedaulatan rakyat.
Dalam pernyataan tertulisnya, forum menyebut, “Apabila Tuntutan kami tidak didengar dan ditindaklanjuti dalam 7 x 24 Jam, maka berdasarkan Asas Kedaulatan Rakyat kami nyatakan ‘Gibran Rakabuming Raka Diberhentikan dari Jabatan Wakil Presiden’.”
Pernyataan itu merupakan ultimatum politik, bukan keputusan pemberhentian yang berlaku secara hukum. Pemberhentian wakil presiden tetap harus mengikuti mekanisme konstitusi dan ketentuan perundang-undangan.
Faturahman mengatakan Forum BEM DIY akan memperluas gerakan bersama elemen masyarakat. Ia juga menghubungkan desakan tersebut dengan persoalan kebangsaan lain yang mereka nilai belum mendapat perhatian memadai dari pemerintah, termasuk kebakaran hutan dan lahan.
Menurutnya, aksi tersebut bertujuan menyampaikan peringatan kepada negara agar tidak mengabaikan persoalan publik. Forum BEM DIY menilai pemerintah harus merespons tuntutan masyarakat melalui tindakan nyata, bukan hanya pernyataan politik.
Sekretaris Jenderal Forum BEM DIY, Muhammad Ilham, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal putusan MK melalui jalur parlemen dan aksi massa.
“Kami akan mengawal putusan MK ini karena hal ini harus betul-betul dikawal sampai tuntas baik secara nanti kami ke DPR maupun di parlemen jalanan,” kata Ilham.
Pernyataan itu menegaskan dua jalur yang hendak mereka tempuh: mendorong DPR menggunakan kewenangannya dan mempertahankan tekanan publik melalui aksi di jalan.
Tim Hukum Siapkan Laporan ke Bareskrim dan DKPP
Kuasa hukum Forum BEM DIY, Abdul Haris, mengatakan timnya telah berkoordinasi dengan mahasiswa untuk menyiapkan langkah hukum. Mereka berencana mengajukan pengaduan etik kepada DKPP dan laporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
“Ada langkah-langkah hukum yang diambil oleh Forum BEM DIY dan itu akan kita dampingi,” kata Abdul Haris.
Ia menyebut tim hukum menemukan sejumlah hal yang menurut kajian mereka patut diperiksa lebih lanjut. Namun, ia juga mengakui bahwa MK tidak menyebut dugaan pelanggaran etik tersebut secara eksplisit dalam putusannya.
“Memang Mahkamah tidak menegaskan atau tidak menyebutkan secara eksplisit, tapi secara implisit terdapat dugaan pelanggaran etik,” ujarnya.
Abdul Haris mengatakan tim hukum juga mengkaji dugaan tindak pidana dan KKN yang mereka kaitkan dengan proses sebelumnya. Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan dokumen untuk mendukung laporan kepada Bareskrim dan DKPP.
“Per hari ini dokumen sudah siap semua tinggal besok atau lusa itu sudah melayangkan laporan. Ke Bareskrim maupun ke DKPP,” kata Abdul Haris.
Ia menyebut KPU dan Bawaslu menjadi pihak yang akan mereka adukan terkait proses penyelenggaraan dan pengawasan pemilu. Tim hukum juga berencana mendesak DPR membentuk Pansus Hak Angket.
Menurut Abdul Haris, pihaknya menduga persoalan tersebut melibatkan lebih dari satu orang. Karena itu, ia meminta Mabes Polri memeriksa dugaan pemalsuan atau manipulasi dokumen serta menelusuri pihak yang diduga berperan.
Dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan hukum. Aparat perlu menerima laporan, memeriksa dokumen, menguji bukti, dan meminta keterangan pihak terkait sebelum menentukan apakah terdapat tindak pidana.
Dari Polemik Pendidikan ke Krisis Kepercayaan Publik
Pernyataan Forum BEM DIY juga memuat kritik terhadap persoalan lingkungan dan hak asasi manusia. Mereka menyoroti kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta Maluku Utara, banjir di sejumlah wilayah, deforestasi di Papua, pencemaran laut, dan perampasan ruang hidup masyarakat.
Mereka turut mempertanyakan penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM. Dalam pandangan forum, rangkaian persoalan itu mencerminkan kebutuhan akan pemerintahan yang lebih bertanggung jawab dan terbuka kepada masyarakat.
Forum BEM DIY menilai negara tidak boleh membiarkan persoalan konstitusi, lingkungan, dan hak warga berhenti sebagai wacana. Mereka menyerukan persatuan gerakan rakyat untuk menekan pemerintah dan lembaga negara agar mengambil langkah nyata.
Dalam seruan aksi nasionalnya, forum menyatakan, “Kami menyerukan seluruh elemen gerakan rakyat untuk Bangun Persatuan, Rebut Daulat Rakyat.”
Seruan itu memperlihatkan bahwa gerakan mereka tidak hanya berpusat pada polemik dokumen pendidikan Gibran. Forum BEM DIY berupaya mengaitkannya dengan agenda yang lebih luas mengenai kedaulatan rakyat, akuntabilitas pejabat, dan kepercayaan terhadap institusi demokrasi.
Kini, tantangan berikutnya berada pada dua pihak. Forum BEM DIY perlu membawa tuntutan dan dugaan mereka ke proses yang dapat diuji secara hukum. Sementara itu, lembaga negara perlu menjelaskan tindak lanjutnya secara terbuka agar publik dapat menilai apakah setiap keberatan mendapat pemeriksaan yang layak.
Tekanan mahasiswa dapat menjadi bagian dari kontrol publik terhadap kekuasaan. Namun, kepastian hukum tetap membutuhkan bukti, pemeriksaan yang adil, dan mekanisme konstitusional yang berlaku. @dimas








