Senin, Oktober 19, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

MK Menyatakan Tak Menemukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA

by dimas
Oktober 6, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on Facebook
Share on Twitter
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang setara SMA atau sederajat.

Tabooo.id: Jakarta – Persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi titik krusial dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menggali dokumen yang Gibran gunakan saat mengajukan penyetaraan pendidikan. Salah satu dokumen yang paling banyak mendapat perhatian ialah Certificate of Attendance dari UTS Insearch, Sydney, Australia.

Anggota tim penilai dan verifikasi dokumen pendidikan Gibran di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Taufiq Damarjati, mengakui kementerian menerima dokumen tersebut bersama transkrip nilai.

Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian mengejar satu pertanyaan sederhana di mana ijazahnya?

“Pak Taufiq, ini berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dari Insearch itu, apa saja bentuk sertifikat yang Bapak terima selain yang ada di sini? Jadi ini yang judulnya yang disebut sertifikat itu, Insearch Certificate of Attendance. Apakah ada sertifikat lain yang disampaikan ke kementerian ketika itu?” tanya Saldi dalam persidangan, Jumat (2/10/2026).

Ini Belum Selesai

BBM Belum Normal, ASN Jember WFH: Siapa Menjamin Layanan Publik Tetap Jalan?

Prabowo dan Guterres Bertemu di Hambalang, Apa Agenda Indonesia di Panggung Dunia?

Taufiq menjawab singkat.

“Untuk sertifikat lain selain Certificate of Attendance tidak ada, Yang Mulia,” jawab Taufiq.

Bukan Ijazah, Melainkan Bukti Kehadiran

Saldi kemudian memastikan kembali jenis dokumen yang kementerian terima.

“Jadi satu-satunya yang ada judulnya sertifikat yang diterima Kementerian ketika itu adalah Certificate of Attendance ya? Tidak ada yang lain?” tanya Saldi.

“Siap, Yang Mulia, tidak ada,” jawab Taufiq.

Saldi lalu menguji makna dokumen tersebut jika dibandingkan dengan ijazah dalam sistem pendidikan Indonesia.

Taufiq menjelaskan, Certificate of Attendance hanya menunjukkan seseorang mengikuti pendidikan di UTS Insearch.

“Certificate of Attendance lebih kepada keterangan bahwa yang bersangkutan mengikuti pendidikan di UTS Insearch,” kata Taufiq.

“Kehadiran, ya?” tanya Saldi.

“Iya, kehadiran,” jawab Taufiq.

Pertanyaan berikutnya langsung menyentuh inti persoalan.

“Tapi tidak pada status tamat atau tidak?” tanya Saldi.

“Iya, status mengenai tamat atau tidaknya kami lihat dari transkrip nilai yang kami terima,” jawab Taufiq.

Saldi kembali memastikan.

“Oke. Tapi tidak ada ijazahnya, kan?”

“Pada saat pengajuan tidak ada, Yang Mulia,” jawab Taufiq.

Dengan demikian, proses penyetaraan pendidikan Gibran pada saat itu tidak menggunakan ijazah sebagai dokumen yang diajukan. Tim Kemendikdasmen menilai status pendidikannya berdasarkan dokumen lain, terutama transkrip nilai dan riwayat pendidikan.

MK Menguji Batas antara Kehadiran dan Kelulusan

Perbedaan antara attendance dan completion menjadi penting karena perkara ini berkaitan dengan syarat pendidikan calon wakil presiden.

Certificate of Attendance menunjukkan seseorang mengikuti pendidikan. Namun, dokumen itu tidak secara langsung menyatakan bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Di sinilah MK menguji substansi proses penyetaraan tersebut.

Kemendikdasmen sebelumnya menjelaskan bahwa tim penilai tidak hanya melihat satu dokumen. Mereka mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan Gibran, termasuk dokumen dari Orchid Park Secondary School di Singapura, UTS Insearch Australia, transkrip nilai, serta kesinambungan pendidikannya.

Taufiq menjelaskan bahwa tim menilai mata kuliah yang Gibran tempuh selama pendidikan di UTS Insearch.

Menurutnya, hasil penilaian tersebut menunjukkan pengetahuan yang setara dengan jenjang SMK, khususnya program keahlian akuntansi dan keuangan.

Namun, titik persoalannya tetap sama dokumen apa yang secara tegas membuktikan penyelesaian pendidikan?

KBRI Singapura dan Canberra Tak Menemukan Arsip

MK juga meminta keterangan dari perwakilan Indonesia di luar negeri.

Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Canberra Australia menjelaskan hasil penelusuran arsip pendidikan Gibran, Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, mengatakan pihaknya tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran dalam arsip KBRI dan Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, juga menyampaikan hasil penelusuran serupa.

“Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran,” ujar Yuli dalam persidangan.

Keterangan tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa Gibran tidak pernah menjalani pendidikan di luar negeri. Pernyataan para atase secara spesifik berbicara mengenai arsip yang mereka miliki setelah penelusuran.

Namun, bagi MK, keterangan itu menambah satu lapis pertanyaan tentang rantai dokumentasi pendidikan Gibran.

Syarat Pendidikan Masuk ke Pusat Perkara

Para pemohon perkara PHPU mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Mereka merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden memiliki pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

Karena itu, perdebatan tidak berhenti pada pertanyaan apakah Gibran pernah mengikuti pendidikan di Singapura atau Australia.

Pertanyaan hukumnya lebih spesifik apakah bukti yang tersedia cukup untuk menunjukkan bahwa Gibran telah memenuhi syarat pendidikan sebagaimana dimaksud undang-undang?

Dalam perkara ini, MK kemudian menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang setara dengan minimal SMA atau sederajat.

Temuan tersebut membuat proses penyetaraan pendidikan menjadi salah satu titik paling menentukan dalam perkara.

Administrasi Negara Berhadapan dengan Bukti Substantif

Kasus ini memperlihatkan persoalan yang lebih luas daripada sekadar dokumen pendidikan seorang pejabat.

Negara memiliki mekanisme untuk memeriksa dan menyetarakan pendidikan luar negeri. Namun, mekanisme tersebut harus mampu menjawab pertanyaan substantif mengenai jenjang pendidikan seseorang.

Surat keterangan penyetaraan menjadi bagian dari proses administratif. Sementara itu, bukti kelulusan menjadi bagian dari substansi persyaratan pendidikan.

Keduanya tidak selalu identik.

Perbedaan tersebut menjadi penting ketika dokumen seorang kandidat kemudian diuji di ruang sidang konstitusi.

Di satu sisi, Kemendikdasmen menjelaskan bahwa timnya menggunakan keseluruhan riwayat pendidikan untuk melakukan penilaian. Di sisi lain, para pemohon mempertanyakan apakah proses tersebut benar-benar memenuhi syarat pendidikan yang ditetapkan UU Pemilu.

MK kini harus menempatkan seluruh bukti tersebut dalam kerangka hukum pemilu.

Bukan Sekadar Perdebatan Selembar Ijazah

Perkara ini juga memperlihatkan persoalan yang lebih besar: bagaimana negara memastikan seluruh kandidat memenuhi syarat sebelum mereka masuk ke arena pemilu?

Sebab, ketika persyaratan pendidikan menjadi bagian dari undang-undang, verifikasi tidak cukup berhenti pada dokumen yang terlihat administratif.

Negara harus mampu menjelaskan apa yang diverifikasi, bagaimana cara memverifikasinya, dan bukti apa yang menjadi dasar kesimpulannya.

Perkara Gibran akhirnya membawa pertanyaan itu ke meja MK.

Certificate of Attendance menjadi salah satu dokumen kunci. Transkrip nilai menjadi dasar penilaian berikutnya. Riwayat pendidikan menjadi bagian dari argumentasi pemerintah. Sementara itu, para pemohon meminta MK menguji apakah seluruh proses tersebut benar-benar memenuhi standar hukum pencalonan.

Di titik inilah perkara tersebut menjadi lebih besar daripada persoalan ijazah.

Yang sedang diuji bukan hanya selembar dokumen, melainkan cara negara menentukan siapa yang dianggap memenuhi syarat untuk menduduki jabatan publik.

Dan ketika syarat itu menyangkut calon wakil presiden, setiap celah verifikasi bukan lagi sekadar persoalan administrasi.

Ia menyentuh langsung soal legitimasi kekuasaan. @dimas

Tags: Gibran Rakabuming RakaIjazah GibranMahkamah KonstitusiSyarat Cawapres

Kamu Melewatkan Ini

Forum BEM DIY Ultimatum 7 Hari soal Gibran, Desak DPR Bentuk Pansus

Forum BEM DIY Ultimatum 7 Hari soal Gibran, Desak DPR Bentuk Pansus

by dimas
Oktober 12, 2026

Forum BEM DIY memberi ultimatum tujuh hari soal Gibran, mendesak DPR membentuk Pansus Hak Angket, serta menyiapkan laporan ke Bareskrim...

Jokowi Tak Lagi Bicara Dua Periode: Sinyal Politik atau Sekadar Menahan Diri?

Jokowi Tak Lagi Bicara Dua Periode: Sinyal Politik atau Sekadar Menahan Diri?

by dimas
Oktober 10, 2026

Jokowi tak lagi menegaskan dukungan dua periode untuk Prabowo-Gibran. Sinyal politik menuju Pilpres 2029 atau sekadar sikap hati-hati? Tabooo.id -...

KPU Solo Ungkap Dasar Verifikasi Ijazah Gibran di Pilkada 2020

KPU Solo Ungkap Dasar Verifikasi Ijazah Gibran di Pilkada 2020

by dimas
Oktober 10, 2026

KPU Solo menjelaskan verifikasi ijazah Gibran pada Pilkada 2020 melalui surat Kemendikbud dan konfirmasi Bakorwil VII, tanpa pemeriksaan langsung ke...

Next Post
MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, Mengapa Tak Didiskualifikasi?

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Gibran, Mengapa Tak Didiskualifikasi?

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id