Dalam dua pekan terakhir, penyelewengan BBM bersubsidi di Riau kembali memperlihatkan pola yang tidak asing: energi yang seharusnya mengalir ke rakyat kecil justru terus bocor lewat jalur distribusi ilegal yang semakin rapi. Di balik jeriken, pelat kendaraan yang disamarkan, hingga kapal tanpa dokumen resmi, sebuah jaringan bekerja senyap dan terus menemukan celah.
Tabooo.id: Kriminal – Pengungkapan 21 kasus dengan 39 tersangka dan 41 ton biosolar yang aparat sita bukan sekadar operasi penegakan hukum rutin. Pertanyaannya bergeser. Bukan lagi hanya siapa yang ditangkap, tetapi seberapa dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi ini mengakar, dan mengapa celah itu terus bertahan meski pengawasan terus diperketat.
Penyidik Polda Riau mengungkap 21 kasus penyelewengan BBM bersubsidi dalam dua pekan terakhir. Polisi juga menangkap 39 orang tersangka dari berbagai wilayah di Riau. Dari rangkaian pengungkapan itu, aparat menyita 41 ton biosolar sebagai barang bukti utama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan pihaknya menjalankan operasi ini sebagai langkah tegas untuk memutus rantai penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
“Ini bentuk nyata pelaksanaan perintah Presiden untuk menertibkan distribusi BBM bersubsidi. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Penindakan Terpadu di Banyak Wilayah
Polda Riau bersama jajaran Polres di Kuantan Singingi, Indragiri Hulu, Rokan Hilir, Dumai, hingga Pekanbaru ikut terlibat dalam pengungkapan kasus ini. Ditreskrimsus menangani enam kasus dengan 12 tersangka.
Selain biosolar, polisi juga menyita 1.748 liter Pertalite, 18 kendaraan roda empat dan roda enam, dua kapal, serta ratusan tabung elpiji yang pelaku alihkan ke jalur distribusi ilegal.
Modus: Jeriken, Pelat Ganda, hingga Jalur Laut
Di Pelalawan, polisi menemukan sekitar 5 ton biosolar yang tersimpan dalam jeriken dan tangki besar di sebuah bengkel. Tersangka berinisial ANM membeli BBM dari pelangsir SPBU, lalu menimbunnya untuk dijual kembali.
ANM membeli satu jeriken biosolar seharga sekitar Rp280 ribu, lalu menjualnya kembali hingga Rp300 ribu. Selisih kecil itu berubah besar saat volume transaksi meningkat.
Untuk menghindari deteksi, pelaku mengganti pelat nomor kendaraan agar bisa lolos dari sistem barcode SPBU.
Di Indragiri Hilir, polisi mengamankan kapal kayu KM Surya yang mengangkut sekitar 5 ton biosolar tanpa dokumen resmi. BBM itu berasal dari SPBU nelayan yang seharusnya melayani kebutuhan sektor perikanan, namun justru beralih ke pasar gelap lewat jalur laut.
Ancaman Hukuman
Para tersangka menghadapi jerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. Aparat menjerat mereka dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pertamina Dukung Penindakan
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut mengapresiasi langkah aparat kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Perusahaan menegaskan pentingnya pengawasan agar BBM subsidi benar-benar sampai ke kelompok yang berhak.
“BBM subsidi harus tepat sasaran untuk nelayan, transportasi umum, dan usaha kecil. Kami tidak mentoleransi penyimpangan,” ujar perwakilan Pertamina.
Hiswana Migas Riau juga menyatakan dukungan dan menegaskan komitmen SPBU untuk memperketat distribusi sesuai aturan.
Catatan Redaksi
Kasus ini kembali menunjukkan satu realitas yang terus berulang: BBM subsidi tetap menjadi komoditas yang paling rentan bocor dalam sistem distribusi energi. Di balik 41 ton biosolar yang aparat sita, terdapat jaringan yang bekerja terstruktur, adaptif, dan terus mencari celah baru.
Lalu, sampai kapan subsidi energi benar-benar bisa tepat sasaran tanpa berubah menjadi ladang kebocoran yang tak pernah selesai? @dimas





