September Hitam mengingatkan tragedi 1965, Tanjung Priok, Semanggi II, Munir, hingga Reformasi Dikorupsi dan tuntutan keadilan yang belum selesai.
Tabooo.id – September kembali datang.
Bagi sebagian orang, bulan ini hanya menandai pergantian kalender. Namun, bagi keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia, September membawa ingatan yang jauh lebih berat. Sejumlah tanggal pada bulan ini menyimpan tragedi, kehilangan, serta pertanyaan tentang keadilan yang belum menemukan jawaban.
Jejak kelam itu membentang panjang dalam sejarah Indonesia. Tragedi 1965 menjadi salah satu titik paling gelap setelah Gerakan 30 September. Kekerasan, pembunuhan, dan penahanan massal kemudian meninggalkan luka yang terus menyentuh generasi berikutnya.
Hampir dua dekade kemudian, Tanjung Priok kembali mencatat tragedi. Pada 12 September 1984, bentrokan antara warga dan aparat menewaskan sejumlah warga sipil. Peristiwa tersebut kemudian masuk dalam catatan panjang dugaan pelanggaran HAM di Indonesia.
Memasuki era Reformasi, persoalan kekerasan belum sepenuhnya berhenti. Pada 24 September 1999, mahasiswa dan warga turun ke jalan untuk menolak RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya. Bentrokan pecah, lalu penembakan menimbulkan korban dalam Tragedi Semanggi II.
Lima tahun kemudian, nama Munir Said Thalib kembali mengingatkan publik tentang risiko perjuangan HAM. Aktivis tersebut meninggal setelah seseorang meracuninya dalam penerbangan menuju Amsterdam pada 7 September 2004. Kematian Munir kemudian menjadi salah satu kasus paling penting dalam sejarah gerakan HAM Indonesia.
Kemudian, September 2019 menghadirkan gelombang protes dengan wajah berbeda. Mahasiswa turun ke jalan melalui gerakan “Reformasi Dikorupsi”. Mereka menolak sejumlah rancangan undang-undang dan kebijakan yang mereka nilai mengancam demokrasi serta ruang kebebasan sipil. Dalam rangkaian aksi itu, bentrokan dan tindakan keras aparat kembali memunculkan pertanyaan tentang penggunaan kekuatan terhadap warga.
Kelima peristiwa tersebut memiliki konteks yang berbeda. Meski demikian, semuanya membawa satu pertanyaan besar sejauh mana negara bersedia mempertanggungjawabkan kekerasan dan memperjuangkan keadilan bagi korban?
September yang Menyimpan Luka
Karena itu, istilah “September Hitam” tidak hanya merujuk pada kumpulan tanggal kelam. Istilah tersebut juga menjadi cara masyarakat menjaga ingatan ketika sejumlah persoalan belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan.
Ingatan memiliki peran penting dalam situasi seperti ini. Tanpa ingatan, korban mudah berubah menjadi angka. Nama mereka perlahan menghilang dari percakapan publik. Pada saat yang sama, pertanyaan tentang tanggung jawab ikut tenggelam seiring berjalannya waktu.
Bagi keluarga korban, waktu tidak otomatis menyembuhkan luka. Kehilangan seseorang juga tidak berhenti ketika berita tentang sebuah tragedi menghilang dari halaman depan media. Sebaliknya, keluarga tetap membawa kehilangan itu ke dalam kehidupan sehari-hari sambil mencari kebenaran dan menunggu keadilan.
Namun, penantian tersebut sering berlangsung sangat panjang.
Sementara kehidupan terus bergerak, sebagian keluarga masih menatap perkara yang sama. Mereka tidak sekadar meminta negara mengingat nama korban. Mereka juga meminta negara menjelaskan apa yang terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Ketika Hukum Berhadapan dengan Kekuasaan
Indonesia sebenarnya memiliki perangkat hukum yang cukup kuat untuk melindungi hak asasi manusia.
UUD 1945 menempatkan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM memberikan jaminan terhadap berbagai hak fundamental warga negara.
Indonesia juga memiliki Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Aturan tersebut menyediakan mekanisme untuk menangani pelanggaran HAM berat.
Akan tetapi, keberadaan aturan tidak otomatis menghadirkan keadilan. Masalah muncul ketika hukum berhadapan dengan kepentingan politik dan kekuasaan.
Pada titik inilah prinsip rule of law mendapat ujian sebenarnya. Prinsip tersebut menempatkan hukum sebagai panglima. Artinya, semua orang harus tunduk pada hukum, termasuk pejabat dan aparat negara.
Sebaliknya, konsep rule by law dapat mengubah hukum menjadi instrumen kekuasaan. Negara tetap memiliki aturan, lembaga, dan pengadilan. Namun, kepentingan politik dapat memengaruhi cara lembaga tersebut menjalankan kewenangannya.
Jika keadaan seperti itu terus berlangsung, impunitas memperoleh ruang untuk tumbuh.
Impunitas dan Penantian yang Tak Berujung
Impunitas menggambarkan keadaan ketika seseorang lolos dari hukuman atau pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan.
Karena itu, negara perlu membangun proses hukum yang independen, transparan, dan konsisten. Sebaliknya, penundaan, penyelidikan yang lemah, serta minimnya kemauan politik dapat membuat sebuah perkara kehilangan momentum.
Pada akhirnya, waktu bekerja secara tidak seimbang.
Keluarga korban terus mengingat. Pemerintahan berganti. Publik bergerak menuju persoalan baru. Sementara itu, sebuah perkara dapat tetap berjalan di tempat.
Situasi tersebut melahirkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar proses hukum. Impunitas dapat menumbuhkan kesan bahwa kekuasaan memiliki jalan keluar ketika harus mempertanggungjawabkan sebuah tindakan.
Akibatnya, kepercayaan masyarakat terhadap hukum ikut terkikis.
Lebih jauh lagi, persoalan HAM akhirnya bersinggungan langsung dengan kualitas demokrasi. Sebab, demokrasi membutuhkan hukum yang mampu mengendalikan kekuasaan, bukan sekadar hukum yang mengatur masyarakat.
Payung Hitam di Depan Istana
Di tengah penantian itu, Aksi Kamisan menjadi salah satu simbol paling kuat dari perjuangan menjaga ingatan.
Sejak 2007, korban, keluarga korban, aktivis, dan masyarakat sipil berkumpul setiap Kamis di depan Istana Merdeka. Mereka membawa payung hitam sambil menyuarakan tuntutan penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
Aksi tersebut terlihat sederhana. Namun, kesederhanaannya justru menyimpan pesan yang kuat.
Tanpa membawa kekuasaan, peserta Aksi Kamisan datang dengan kekuatan ingatan. Mereka mendesak negara membuka kebenaran dan mempertanggungjawabkan tragedi yang belum tuntas.
Setiap Kamis, payung hitam kembali terbuka. Dengan cara itu, para peserta menjaga agar nama korban tetap hadir dalam ruang publik.
Lebih dari sekadar aksi rutin, Aksi Kamisan menunjukkan daya tahan masyarakat sipil dalam mengawal persoalan yang belum selesai. Pemerintahan dapat berganti, tetapi ingatan masyarakat tidak mudah ikut berganti.
Dari 1965 hingga Reformasi Dikorupsi
Jika melihat rentang sejarah tersebut, persoalan kekerasan dan kebebasan sipil ternyata tidak berhenti setelah Reformasi.
Tragedi 1965 menunjukkan bagaimana kekerasan dapat berkembang dalam skala luas dan meninggalkan dampak lintas generasi. Kemudian, Tanjung Priok memperlihatkan risiko besar ketika konflik antara warga dan aparat berubah menjadi kekerasan.
Semanggi II membawa persoalan tersebut ke era Reformasi. Perubahan politik ternyata tidak serta-merta menghilangkan tindakan kekerasan terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik.
Selanjutnya, pembunuhan Munir memperlihatkan risiko yang dapat dihadapi pembela HAM ketika mereka berhadapan dengan persoalan serius dan kepentingan besar.
Sementara itu, gerakan “Reformasi Dikorupsi” pada 2019 menunjukkan bahwa generasi setelah Reformasi masih harus turun ke jalan untuk mempertahankan ruang kritik dan kebebasan sipil.
Konteks setiap peristiwa memang berbeda. Namun, semuanya menunjukkan satu hal penting kekuasaan membutuhkan pengawasan.
Karena itu, demokrasi tidak cukup hanya dengan pemilu. Negara juga harus mampu menerima kritik tanpa menjadikan kekuatan sebagai jawaban pertama.
Ketika Kritik Berhadapan dengan Kekuasaan
Demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokratis. Warga memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, termasuk ketika mereka menolak kebijakan pemerintah.
Karena itu, negara perlu membedakan kritik, gangguan ketertiban, dan tindakan kriminal. Perbedaan tersebut penting agar aparat tidak melihat setiap bentuk penolakan sebagai ancaman.
Jika negara mudah menganggap kritik sebagai gangguan, ruang demokrasi akan semakin sempit. Sebaliknya, penggunaan kekuatan secara berlebihan dapat memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Oleh sebab itu, aparat perlu menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum dan prinsip proporsionalitas. Negara memang memiliki kewajiban menjaga ketertiban, tetapi kewajiban tersebut tidak boleh menghapus hak warga untuk menyampaikan pendapat.
Pada akhirnya, demokrasi justru menemukan maknanya ketika masyarakat berani mengatakan tidak.
Jangan Biarkan Ingatan Menjadi Ritual
September Hitam seharusnya tidak berhenti pada peringatan tahunan.
Masyarakat perlu mengingat tragedi masa lalu secara kritis. Pada saat yang sama, negara perlu memastikan proses penyelesaian berjalan transparan serta memberikan ruang yang layak bagi korban dan keluarga mereka.
Pendidikan sejarah juga memegang peranan penting. Generasi muda tidak cukup hanya mengetahui tanggal dan nama peristiwa. Mereka perlu memahami manusia di balik angka korban, keluarga di balik kehilangan, serta persoalan kekuasaan yang mengiringi setiap tragedi.
Dengan cara tersebut, sejarah tidak berhenti sebagai hafalan.
Sebaliknya, sejarah menjadi peringatan agar bangsa ini tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Masa Lalu yang Belum Selesai
Setiap September, nama-nama itu kembali hadir dalam ingatan publik.
1965 mengingatkan bangsa ini pada luka kekerasan massal.
Tanjung Priok mengingatkan tentang korban yang muncul dari benturan antara warga dan aparat.
Semanggi II mengingatkan bahwa Reformasi tidak langsung menghapus kekerasan dalam menghadapi demonstrasi.
Munir mengingatkan bahwa perjuangan membela HAM memiliki risiko yang nyata.
Sementara “Reformasi Dikorupsi” menunjukkan bahwa generasi setelah Reformasi masih harus mempertahankan ruang kritik.
Masing-masing memiliki cerita dan konteks sendiri. Namun, semuanya mengarah pada pertanyaan yang sama tentang negara dan tanggung jawab.
Berapa lama keluarga korban harus menunggu?
Berapa lama sebuah perkara dapat berjalan tanpa kepastian?
Dan sampai kapan kekuasaan dapat berlindung di balik pergantian zaman?
Pertanyaan tersebut bukan ajakan untuk menghidupkan kebencian. Sebaliknya, pertanyaan itu penting agar bangsa ini mampu menghadapi masa lalu dengan jujur.
Sebab keadilan tidak hanya berarti menghukum pelaku. Keadilan juga menuntut negara mengakui penderitaan korban, membuka kebenaran, memulihkan mereka yang terdampak, serta mencegah tragedi serupa terjadi kembali.
Ketika Ingatan Menolak Mati
September akan selalu datang.
Kalender akan terus bergerak, pemerintahan akan berganti, dan generasi baru akan tumbuh. Namun, selama keadilan belum menemukan tempatnya, masa lalu tidak akan benar-benar pergi.
Di depan Istana, payung hitam mungkin kembali terbuka. Di bawahnya, keluarga korban dan masyarakat sipil akan terus menjaga ingatan tentang mereka yang kehilangan hidup dalam berbagai tragedi.
Sebab melupakan bukan selalu berarti berdamai.
Kadang, lupa justru membuka ruang bagi sejarah untuk mengulang dirinya sendiri.
Karena itu, September Hitam bukan hanya tentang kematian. Ia juga berbicara tentang keberanian sebuah bangsa untuk melihat cermin sejarahnya sendiri.
Jika Indonesia ingin membangun demokrasi yang lebih matang, negara harus berani menghadapi luka yang belum selesai. Hukum harus bekerja tanpa memandang siapa yang berdiri di hadapannya. Kekuasaan harus menerima pengawasan. Dan korban harus memperoleh keadilan yang selama ini mereka tunggu.
Pada akhirnya, waktu memang dapat membawa kita jauh dari sebuah tragedi. Namun, waktu tidak boleh menjadi alasan untuk mengubur kebenaran.
Keadilan tidak memiliki masa kedaluwarsa. @dimas








