Rabu, September 16, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Muktamar NU ke-35: Ricuh, Mekanisme Berubah, Gus Kikin Terpilih

by dimas
Agustus 31, 2026
in Nasional, Reality
A A
Home Reality Nasional
Share on Facebook
Share on Twitter
Muktamar NU ke-35 di Jombang diwarnai perubahan mekanisme pemilihan, polemik aturan, hingga kericuhan. Gus Kikin akhirnya terpilih memimpin PBNU.

Tabooo.id: Jombang – Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, akhirnya memilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031.

Namun, kemenangan itu tidak lahir dari proses yang sederhana.

Sebelum sembilan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) menetapkan Gus Kikin pada Senin (31/8/2026), arena muktamar lebih dulu melewati perdebatan keras soal mekanisme pemilihan, tarik-menarik aturan pencalonan, demonstrasi, hingga benturan fisik di luar ruang sidang.

Muktamar kali ini bahkan mengubah salah satu bagian paling penting dalam proses suksesi PBNU.

Peserta tidak lagi memilih ketua umum secara langsung. Forum justru menyerahkan keputusan akhir kepada sembilan anggota AHWA.

Ini Belum Selesai

Warung Mi dan Babi Sukoharjo Dibakar, 12 Saksi Diperiksa Polisi

TPNPB Klaim Tembak Sopir di Wamena-Nduga: Jalur Publik Jadi Zona Ancaman

Perubahan itu menjadi titik balik yang menentukan arah seluruh rangkaian pemilihan.

Ketika suara muktamirin berpindah ke sembilan kiai

Perubahan mekanisme tersebut lahir dalam Sidang Pleno III pada Minggu (30/8/2026).

Sebanyak 552 peserta masuk dalam daftar pemilih. Dari jumlah itu, 401 suara mendukung mekanisme pemilihan melalui AHWA, sedangkan 150 suara menginginkan sistem langsung atau one man one vote. Satu suara dinyatakan tidak sah.

Angka itu memperlihatkan jarak yang cukup lebar.

Sebanyak 401 peserta memilih menyerahkan keputusan kepada sembilan kiai yang dianggap memiliki otoritas keulamaan. Sebaliknya, 150 peserta tetap mempertahankan mekanisme yang memberikan suara langsung kepada peserta muktamar.

Pimpinan sidang kemudian mengesahkan hasil tersebut sebagai dasar pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.

Dengan keputusan itu, pertarungan kepemimpinan PBNU berubah bentuk.

Jika sebelumnya kandidat harus memenangkan suara peserta muktamar secara langsung, kini mereka harus melewati dua lapis legitimasi. Nama mereka terlebih dahulu harus masuk dalam penjaringan peserta, lalu harus mendapat keputusan dari AHWA.

Sembilan anggota AHWA yang menjalankan tahap akhir tersebut adalah KH Nurul Huda Djazuli, KH Nuruzzahri Yahya, KH Baharuddin HS, KH Miftachul Akhyar, KH Afifuddin Muhajir, KH Anwar Iskandar, KH Anwar Manshur, KH Said Aqil Siroj, dan KH Abun Bunyamin.

Perubahan tersebut bukan sekadar persoalan teknis pemilihan.

Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar siapa yang sebenarnya memiliki mandat menentukan arah PBNU?

Jawabannya kali ini bukan lagi seluruh peserta muktamar secara langsung. Mandat itu berujung pada sembilan anggota AHWA.

Persoalan aturan kemudian meledak

Setelah mekanisme pemilihan berubah, persoalan lain muncul dalam Sidang Pleno IV.

Perdebatan berpusat pada syarat pencalonan Ketua Umum PBNU, terutama aturan masa jeda bagi orang yang sebelumnya menduduki jabatan politik.

Sebagian peserta mempersoalkan aturan masa tunggu satu tahun bagi mantan pejabat atau anggota partai politik yang ingin maju sebagai calon ketua umum.

Anggota PCNU Tanjung Balai, Mulyadi, menyatakan aturan tersebut seharusnya sudah tidak berlaku. Ia meminta forum menghapus masa jeda dan cukup mewajibkan kandidat mengundurkan diri dari aktivitas politik secara tertulis.

Perdebatan itu tidak berhenti di dalam ruang sidang.

Pimpinan sidang tetap mengesahkan ketentuan masa jeda satu tahun. NU Online juga melaporkan bahwa Sidang Pleno IV memutuskan pemberlakuan masa iddah selama satu tahun dari jabatan politik bagi calon Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU.

Di titik itulah persoalan prosedural berubah menjadi konflik terbuka.

Sebab aturan pencalonan bukan sekadar pasal dalam tata tertib. Aturan tersebut menentukan siapa yang boleh bertarung dan siapa yang harus tersingkir sebelum pemilihan berlangsung.

Dalam perebutan kepemimpinan organisasi sebesar NU, satu tahun masa jeda dapat menjadi garis yang memisahkan kandidat dari arena kontestasi.

Dari ruang sidang menuju jalan keluar

Ketegangan kemudian keluar dari ruang sidang.

Massa yang menyatakan diri sebagai pendukung KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf menggelar aksi di akses menuju ruang Sidang Pleno IV di Gedung Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum.

Mereka memprotes aturan masa jeda dan menuntut perubahan terhadap proses persidangan. Aksi tersebut berkembang menjadi tekanan terbuka terhadap pimpinan sidang.

Situasi kemudian memanas.

Massa saling dorong. Benturan fisik terjadi di depan ruang sidang. Spanduk robek dan barikade menjadi titik pertemuan antara massa aksi dan panitia lokal.

Panitia kemudian mengerahkan unsur pengamanan internal, termasuk Pagar Nusa dan Banser, untuk menjaga arena muktamar.

Pemandangan itu menjadi kontras dengan karakter forum yang seharusnya menjadi ruang musyawarah para ulama dan perwakilan organisasi.

Di dalam ruang sidang, peserta memperdebatkan tata aturan.

Di luar ruang sidang, perdebatan itu berubah menjadi benturan.

Ketua Panitia Muktamar ke-35, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyebut demonstrasi tersebut sebagai bagian dari aspirasi. Ia juga menegaskan bahwa ketentuan masa jeda satu tahun belum berubah.

Menurut Gus Ipul, NU memiliki mekanisme sendiri untuk menyelesaikan persoalan dalam muktamar. Ia mengingatkan bahwa organisasi telah melewati 35 kali muktamar dan selalu mencari keputusan yang dapat diterima peserta.

Pernyataan itu sekaligus menunjukkan satu hal penting.

Kericuhan tidak otomatis membatalkan proses.

Forum tetap bergerak.

Lima nama muncul dari arena yang panas

Setelah perdebatan mengenai syarat pencalonan mereda, proses pemilihan kembali berjalan.

Peserta muktamar menjaring nama-nama calon ketua umum. Hasilnya menempatkan lima kandidat dengan suara tertinggi.

Gus Kikin berada di posisi pertama dengan 472 suara. Di bawahnya terdapat KH Zulfa Mustofa dengan 262 suara, KH Abdussalam Sochib atau Gus Salam dengan 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dengan 258 suara, serta KH Abdul Ghofar Rozin atau Gus Rozin dengan 155 suara.

Lima nama itu kemudian diajukan kepada Rais Aam terpilih untuk memperoleh izin tertulis sebelum proses akhir berlangsung.

Di sini terlihat perbedaan penting antara popularitas dalam penjaringan dan legitimasi dalam pemilihan akhir.

Gus Kikin memang memperoleh suara terbanyak dalam penjaringan. Namun, angka 472 bukanlah suara final untuk menentukan ketua umum.

Keputusan terakhir berada di tangan AHWA.

Mekanisme tersebut membuat hasil penjaringan berfungsi sebagai pintu masuk, bukan garis akhir.

Gus Kikin dan keputusan sembilan kiai

Senin pagi, 31 Agustus 2026, rangkaian panjang itu mencapai ujungnya.

Sembilan anggota AHWA bermusyawarah untuk menentukan satu nama dari lima kandidat yang telah diajukan. Mereka kemudian memilih Gus Kikin secara mufakat.

KH Anwar Iskandar membacakan keputusan tersebut di hadapan peserta Muktamar ke-35. Forum menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026–2031.

Dengan demikian, Gus Kikin tidak hanya menjadi kandidat dengan suara penjaringan tertinggi.

Ia juga menjadi sosok yang memperoleh keputusan final dari AHWA.

Gus Kikin merupakan pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, sekaligus Ketua PWNU Jawa Timur. Ia kini akan memimpin PBNU untuk periode lima tahun ke depan.

Pada saat yang sama, KH Miftachul Akhyar kembali dipercaya sebagai Rais Aam PBNU untuk periode 2026-2031. Kombinasi tersebut menjadi struktur kepemimpinan baru PBNU setelah rangkaian muktamar yang berlangsung penuh ketegangan.

Muktamar berakhir, tetapi pertanyaan belum selesai

Terpilihnya Gus Kikin memang mengakhiri kontestasi.

Namun, muktamar ini meninggalkan persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar siapa yang duduk di kursi ketua umum.

Perubahan dari pemilihan langsung menuju mekanisme AHWA memperlihatkan adanya pergeseran dalam cara NU mendefinisikan legitimasi kepemimpinan.

Suara peserta tetap penting karena mereka menjaring kandidat. Tetapi keputusan terakhir berada pada sembilan ulama yang dipilih sebagai AHWA.

Model itu menempatkan tradisi musyawarah dan otoritas keulamaan di atas kompetisi elektoral langsung.

Di sisi lain, kericuhan terkait aturan masa jeda menunjukkan bahwa perebutan kepemimpinan NU tidak steril dari pertarungan kepentingan.

Perdebatan tentang satu tahun masa jeda bukan sekadar perdebatan administratif. Ia menyentuh batas antara organisasi keagamaan dan pengalaman politik para kadernya.

Siapa yang boleh masuk arena?

Seberapa jauh pengalaman politik seseorang memengaruhi kelayakannya memimpin organisasi?

Dan siapa yang berhak menentukan batas tersebut?

Muktamar ke-35 memberikan satu jawaban melalui mekanisme AHWA. Tetapi jawaban itu tidak serta-merta menghapus perdebatan tentang legitimasi.

Ini bukan sekadar pergantian ketua

Muktamar NU ke-35 memperlihatkan bahwa perebutan kepemimpinan organisasi sebesar NU selalu membawa pertarungan yang lebih luas.

Muktamar ini memperlihatkan perebutan pengaruh di berbagai lapis. Perubahan mekanisme pemilihan menyentuh soal otoritas, sementara aturan pencalonan membuka perdebatan tentang batas politik dalam tubuh NU. Pada saat yang sama, kontestasi kepemimpinan ikut menentukan arah organisasi untuk lima tahun ke depan.

Gus Kikin akhirnya keluar sebagai pemenang dari seluruh rangkaian tersebut.

Tetapi kemenangan itu datang setelah sebuah muktamar mengubah aturan mainnya sendiri, melewati protes terbuka, menyaksikan benturan massa, lalu menyerahkan keputusan akhir kepada sembilan anggota AHWA.

Inilah pola yang lebih besar dari Muktamar ke-35 ketika perebutan kursi ketua umum sebenarnya sedang memperdebatkan siapa yang berhak menentukan masa depan sebuah organisasi.

Dan mulai 2026, PBNU memasuki babak baru di bawah kepemimpinan Gus Kikin.

Pertanyaan berikutnya bukan lagi siapa yang menang.

Pertanyaannya mampukah kepemimpinan baru merajut kembali kekuatan yang sempat terbelah selama muktamar? @dimas

Tags: Gus KikinKericuhan MuktamarMekanisme PemilihanMuktamar NU Ke-35Nahdlatul Ulamapbnu

Kamu Melewatkan Ini

Lebaran Beda Hari, Antara Ilmu, Ego, dan Toleransi

Lebaran Beda Hari, Antara Ilmu, Ego, dan Toleransi

by dimas
Maret 20, 2026

Tabooo.id: Talk - Setiap tahun, pertanyaan ini muncul lagi seperti lagu lama yang tak pernah benar-benar berhenti diputar Lebaran bareng...

PBNU Tegaskan Dukungan Indonesia Bergabung Board of Peace

PBNU Tegaskan Dukungan Indonesia Bergabung Board of Peace

by dimas
Februari 1, 2026

Tabooo.id: Nasional - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan sikap organisasi yang...

Puncak Harlah NU ke-100 di Istora Senayan Hadirkan Tokoh Nasional

Puncak Harlah NU ke-100 di Istora Senayan Hadirkan Tokoh Nasional

by dimas
Januari 31, 2026

Tabooo.id: Nasional - Sejak pagi, Istora Senayan terasa sakral dan khidmat. Seiring waktu berjalan, ribuan jamaah Nahdlatul Ulama (NU) mulai...

Next Post
Kematian Sutrimo: Saat Makam Dibongkar, Misteri Justru Makin Dalam

Kematian Sutrimo: Saat Makam Dibongkar, Misteri Justru Makin Dalam

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id