Kasus Mayor Faisal mengungkap dugaan pengiriman sabu lewat pesawat TNI AL. Seberapa kuat pengawasan fasilitas negara?
Tabooo.id – Pesawat militer punya satu tugas menjalankan kepentingan negara.
Namun, perkara Mayor Laut Faisal Mulia menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Dalam dakwaan oditur, 12 paket sabu hendak dikirim ke Madiun melalui penerbangan TNI AL.
Faisal kini menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Militer I Medan. Oditur mendakwa perwira menengah TNI AL itu dalam perkara peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Petugas menemukan 14 paket dengan total berat 9,83 gram sabu.
Akan tetapi, angka tersebut bukan satu-satunya persoalan.
Ada seragam, ada jabatan, ada akses dan ada pula fasilitas negara yang muncul dalam kronologi perkara.
Di situlah kasus ini berubah dari sekadar perkara narkotika menjadi pertanyaan tentang pengawasan.
Dari Batam, Sabu Mulai Bergerak
Perkara tersebut bermula pada November 2025.
Saat itu, Faisal menjabat Kepala Seksi Operasi dan Latihan Wing 1 Puspenerbal di Kepulauan Riau.
Pada 22 November, Faisal bersama istrinya, MBP, berangkat dari Tanjung Pinang menuju Batam.
Sesampainya di Batam, Faisal menghubungi rekannya, Rizal. Ia meminta bantuan untuk mendapatkan sabu.
Rizal kemudian menghubungi seseorang bernama Kapak.
Menurut dakwaan, Faisal memesan sekitar 8 gram sabu. Kapak lalu mendatangi penginapan tempat Faisal berada dan menyerahkan barang tersebut.
Faisal membayar Rp7,5 juta untuk transaksi itu.
Setelah itu, Faisal, MBP, dan Kapak disebut mengonsumsi sabu bersama.
Mereka kemudian kembali ke Tanjung Pinang dengan membawa sisa sabu.
Sampai tahap tersebut, perkara terlihat seperti transaksi narkotika.
Namun, kronologi berikutnya membawa kasus ini ke wilayah yang jauh lebih serius.
Jadwal Pesawat Masuk ke Cerita
Pada 24 November 2025, Faisal mencari jadwal penerbangan CN 235 nomor lambung P-8305.
Pesawat TNI AL itu memiliki rute Tanjung Pinang-Jakarta. Jadwal keberangkatannya tercatat pada 26 November.
Setelah mengetahui jadwal tersebut, Faisal disebut meminta istrinya mencari calon pembeli sabu.
MBP kemudian menghubungi tiga perempuan berinisial NI, NA, dan AB.
Selain itu, MBP meminta calon pembeli melakukan pembayaran sebelum pengiriman.
Pada hari yang sama, Faisal membagi sabu menjadi 14 paket.
Sebanyak 12 paket ia masukkan ke kemasan makanan ringan. Setelah itu, ia menaruh paket tersebut dalam kotak sepatu PDL TNI AL.
Satu paket lain masuk ke kotak rokok merek HD. Faisal menyimpannya di saku baju terbang.
Sementara itu, MBP menyimpan satu paket terakhir di lemari rumah.
Kemudian muncul bagian paling ironis dari perkara ini.
MBP menyerahkan kotak sepatu berisi 12 paket sabu kepada Co-Pilot CN 235, Letda Laut (P) Mazaki Moza.
Menurut dakwaan, paket tersebut hendak menuju Madiun.
Artinya, barang haram itu nyaris ikut bergerak melalui fasilitas penerbangan militer.
Padahal, pesawat TNI AL menjalankan kepentingan negara.
Ironisnya, dakwaan justru menempatkan fasilitas tersebut dalam rencana pengiriman narkotika.
Kalau ini bukan ironi, lalu apa?
Aparat Bergerak Sebelum Sabu Terbang
Sekitar satu jam setelah penyerahan kotak, Faisal mendatangi shelter CN 235 untuk kegiatan merplug.
Namun, rencana tersebut tidak berjalan sesuai dugaan.
Kasi Intelud Mayor Edwar mengamankan Faisal.
Petugas kemudian menemukan 12 paket sabu yang menurut dakwaan hendak dikirim menuju Madiun.
Setelah itu, POM Kodaeral IV Batam menerima penyerahan Faisal.
Petugas juga menggeledah rumah Faisal.
Hasilnya, mereka menemukan dua paket sabu tambahan.
Selain narkotika, petugas menemukan sejumlah peralatan yang disebut berkaitan dengan konsumsi sabu.
Total barang bukti mencapai 9,83 gram dari 14 paket.
Dalam persidangan, Faisal menyebut Kapak sebagai sumber seluruh sabu tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa pesanan awal mencapai sekitar 8 gram. Namun, jumlah yang ia terima disebut sekitar 10,2 gram dengan harga Rp7,5 juta.
Selanjutnya, menurut dakwaan, Faisal mengemas kembali sabu tersebut untuk dijual.
Saksi Membuka Cerita yang Lebih Panjang
Perkara ini tidak berhenti pada transaksi November 2025.
Kapten Laut I Made Surya hadir sebagai saksi dalam persidangan.
Ia mengaku telah membeli dan mengonsumsi sabu dari Faisal sejak 2024.
Saat itu, keduanya sama-sama berdinas di Surabaya.
Faisal membenarkan keterangan tersebut ketika hakim menggali informasi dalam persidangan.
“Iya, benar,” ujar Faisal.
Keterangan tersebut memberi dimensi baru pada perkara.
Jaksa tidak hanya menghadirkan cerita tentang satu transaksi.
Mereka juga membawa kesaksian tentang dugaan transaksi sebelumnya.
Selama sekitar tiga bulan berdinas di Wingud 1 Tanjung Pinang, Faisal disebut menjual sabu ke Surabaya dan Madina.
Selain itu, ia disebut menjual sabu kepada seseorang berinisial M di Tanjung Pinang.
Menurut keterangan dalam perkara, Faisal menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli dan mengonsumsi narkotika lagi.
Dengan demikian, perkara ini mulai menunjukkan dugaan sebuah siklus.
Beli.
Pakai.
Jual.
Lalu membeli lagi.
Masalahnya, dugaan siklus itu melibatkan seorang perwira militer.
Ini Bukan Sekadar Perkara 9,83 Gram
Angka 9,83 gram memang penting.
Angka tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang akan hakim pertimbangkan.
Namun, publik memiliki alasan untuk melihat persoalan yang lebih besar.
Bagaimana 12 paket sabu bisa masuk ke dalam rencana pengiriman melalui penerbangan TNI AL?
Pertanyaan itu menyentuh persoalan akses dan pengawasan.
Seragam memberikan kewenangan.
Jabatan membuka akses.
Fasilitas negara menyediakan ruang gerak.
Karena itu, ketika seorang aparat diduga menyalahgunakan semua hal tersebut, persoalannya tidak lagi berhenti pada perilaku pribadi.
Institusi ikut menghadapi ujian.
Bukan berarti seluruh institusi bersalah.
Sebaliknya, institusi justru harus menunjukkan kemampuan untuk mendeteksi penyalahgunaan dari dalam.
Seragam Tidak Otomatis Menghasilkan Integritas
Ada anggapan bahwa sistem akan aman selama orang-orang di dalamnya mengenakan seragam.
Kasus ini justru menghadirkan pertanyaan sebaliknya.
Seragam tidak otomatis menghentikan narkotika.
Jabatan tidak otomatis menciptakan integritas.
Begitu pula prosedur tidak otomatis berjalan ketika seseorang mencoba mencari celah.
Di sinilah ironi perkara Faisal terasa.
Negara membangun penerbangan militer untuk menjalankan tugas pertahanan dan kepentingan negara.
Namun, dakwaan justru menempatkan fasilitas penerbangan tersebut dalam rencana pengiriman sabu.
Sabu tidak membutuhkan tiket.
Tidak perlu boarding pass.
Menurut dakwaan, barang itu cukup masuk ke kotak sepatu.
Satire paling pahit memang sering lahir dari fakta yang terdengar seperti lelucon.
Pertanyaan Besarnya Bukan Hanya Siapa yang Membeli
Faisal menghadapi ancaman pidana berat.
Oditur mendakwanya antara lain dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketentuan tersebut mengatur sejumlah perbuatan terkait Narkotika Golongan I. Perbuatan itu mencakup menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan.
Pasal 114 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, selain denda.
Sementara itu, ketentuan yang lebih berat dapat berlaku apabila unsur Pasal 114 ayat (2) terpenuhi.
Meski begitu, hakim tetap harus menguji seluruh unsur dakwaan melalui pembuktian di persidangan.
Faisal juga masih berstatus terdakwa.
Karena itu, majelis hakim yang akan menentukan apakah dakwaan terbukti dan hukuman yang layak dijatuhkan.
Praduga tak bersalah tetap berlaku.
Namun, prinsip tersebut tidak menghapus hak publik untuk bertanya.
Yang Diuji Bukan Cuma Seorang Mayor
Perkara ini menguji lebih dari sekadar nasib seorang terdakwa.
Pada saat yang sama, kasus tersebut menguji seberapa rapat pintu pengawasan dalam institusi militer.
Publik tidak membutuhkan institusi yang mengaku sempurna.
Sebaliknya, publik membutuhkan institusi yang mampu menemukan celah, mengakui masalah, lalu memperbaikinya.
Sebab kepercayaan tidak lahir dari seragam.
Kepercayaan lahir dari tindakan.
Jika benar seseorang dapat memasukkan narkotika ke dalam jalur fasilitas negara, maka sistem pengawasan harus menjawab satu pertanyaan sederhana:
Di mana titik lemahnya?
Pertanyaan tersebut penting karena kasus narkotika dapat berhenti pada satu terdakwa.
Namun, celah sistem dapat terus mencari orang berikutnya.
Pesawatnya Selamat. Kepercayaannya?
Rencana pengiriman 12 paket sabu itu akhirnya gagal sebelum pesawat berangkat.
Aparat menemukan barang tersebut.
Faisal menjalani proses hukum.
Selanjutnya, hakim akan menentukan akhir perkara berdasarkan fakta persidangan.
Namun, ada satu hal yang tidak mudah kembali ke hanggar.
Kepercayaan publik.
Pesawat bisa kembali terbang.
Kotak bisa kosong.
Seragam tetap bisa dikenakan.
Akan tetapi, pertanyaan tentang pengawasan akan terus tinggal.
Sebab dalam perkara ini, yang hampir terbang bukan cuma 12 paket sabu.
Yang ikut dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap sistem yang seharusnya mencegahnya. @dimas








