Kasus narkoba di surabaya terjadi lagi Delapan orang masuk dalam penanganan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah polisi menggerebek sebuah hotel pada Senin dini hari, 28 September 2026 dan tiga orang disebut sebagai anggota DPRD.
Tabooo.id: Surabaya – Kasus narkoba di Surabya ini menarik perhatian karena tiga orang yang ikut polisi amankan disebut sebagai anggota DPRD di Jawa Timur.
Mereka masing-masing berinisial U dan R dari DPRD Kabupaten Malang serta A dari DPRD Kabupaten Banyuwangi. Ketiganya disebut berasal dari Partai Gerindra.
Namun, status hukum mereka tetap membutuhkan proses pembuktian. Polisi juga belum menyatakan mereka sebagai pihak yang bersalah.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan polisi memproses seluruh orang tersebut berdasarkan ketentuan hukum.
“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku.”
Pernyataan itu menjadi titik awal kasus yang kemudian memunculkan pertanyaan lain jika polisi mengamankan delapan orang dalam dugaan pesta narkoba, mengapa mereka tidak menjalani penahanan?
Berawal dari Informasi Warga Kasus Narkoba di Surabaya Ini Terungkap
Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas N, seorang karyawan swasta.
Informasi tersebut menyebut N menggelar pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan delapan orang.
Selain U, R, dan A, polisi juga membawa F, K, N, Ro, dan Ar untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Petugas menemukan satu plastik bekas sabu, dua butir ekstasi berwarna kuning, alat isap, korek api, serta bungkus rokok yang N gunakan untuk menyimpan sabu.
Polisi kemudian menggali asal barang tersebut. Tersangka N mengaku memperoleh sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C di Surabaya. Polisi kini memasukkan C dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Kasus Narkoba: Tujuh Positif Ekstasi, Satu Positif Sabu dan Ekstasi
Polisi juga melakukan tes urine terhadap delapan orang tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi. Sementara itu, hasil tes terhadap N menunjukkan penggunaan sabu dan ekstasi.
Temuan tersebut menambah lapisan persoalan dalam kasus ini. Polisi tidak hanya menghadapi dugaan kepemilikan narkotika, tetapi juga harus menentukan posisi hukum setiap orang berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti.
Di titik ini, status “diamankan” tidak otomatis berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Proses hukum tetap membutuhkan pemeriksaan, pembuktian, dan keputusan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Polisi Pilih Restorative Justice
Alih-alih menahan delapan orang tersebut, polisi memilih mekanisme restorative justice. Polisi menyebut jumlah barang bukti yang mereka temukan berada di bawah batas tertentu yang menjadi pertimbangan dalam penerapan mekanisme tersebut.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menegaskan polisi tetap menjalankan prosedur.
“Kami proses restorative justice untuk delapan pelaku ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur.”
Pilihan itu tidak otomatis berarti polisi menghentikan seluruh proses hukum tanpa dasar.
Restorative justice dalam perkara narkotika berkaitan dengan pendekatan pemulihan dalam kondisi tertentu. BNN sendiri sepanjang 2026 terus memperkuat sistem rehabilitasi berkelanjutan bagi penyalahguna narkotika.
Pada Februari 2026, Kepala BNN Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa rehabilitasi memiliki misi meningkatkan keterpulihan penyalahguna narkotika.
BNN juga menempatkan pemulihan fisik, psikologis, sosial, dan kemandirian sebagai bagian penting dalam layanan rehabilitasi. Artinya, istilah restorative justice tidak cukup dibaca sebagai “tidak ditahan”.
Mekanisme tersebut tetap membutuhkan dasar, prosedur, asesmen, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Gerindra Tunggu Proses Hukum
Kasus ini juga menyeret nama partai karena tiga orang yang disebut ikut diamankan merupakan kader Gerindra di DPRD Jawa Timur.
Sekretaris DPD Gerindra Jawa Timur Kharisma Febriansyah mengatakan pihaknya menunggu informasi resmi dari kepolisian.
Pada 30/09/2026, Kharisma menyampaikan bahwa partai menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita utamakan asas praduga tak bersalah. Kami belum memonitor persis kejadian itu, jadi kami serahkan ke aparat penegak hukum.”
Kharisma juga menyebut partai memiliki mekanisme internal apabila proses hukum akhirnya menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, partai dapat mengambil tindakan terhadap kader yang terbukti bersalah setelah proses hukum mencapai tahap inkracht.
Sikap tersebut penting karena proses pemeriksaan polisi belum sama dengan putusan pengadilan.
Yang Dipertanyakan Bukan Cuma Soal Penahanan
Kasus ini akhirnya menghadirkan dua pertanyaan sekaligus. Pertama, bagaimana polisi memastikan setiap orang yang mereka periksa mendapatkan proses hukum sesuai aturan?Kedua, bagaimana aparat menjelaskan dasar penerapan restorative justice kepada publik?
Pertanyaan itu semakin relevan ketika perkara melibatkan orang yang memiliki jabatan publik.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana polisi menentukan status hukum seseorang, bagaimana aparat menghitung atau menilai barang bukti, serta bagaimana mekanisme restorative justice bekerja dalam kasus tersebut.
Transparansi menjadi penting agar publik tidak membaca keputusan hukum hanya dari hasil akhirnya tidak ada penahanan.
BNN sendiri pada 2026 terus mengembangkan instrumen untuk mengukur kualitas rehabilitasi, termasuk efektivitas layanan dan proses keterpulihan.
Dengan begitu, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada apakah seseorang masuk tahanan atau tidak.
Hukum Tidak Berhenti di Pintu Hotel
Delapan orang masuk pemeriksaan. Barang bukti ditemukan. Hasil tes urine menunjukkan penggunaan narkotika pada sejumlah orang. Polisi kemudian memilih restorative justice.
Rangkaian fakta itu membuat kasus ini tidak cukup berhenti pada pertanyaan, “Siapa yang ditangkap?”
Pertanyaan berikutnya justru lebih penting apa dasar keputusan polisi, bagaimana prosesnya berjalan, dan apa hasil akhirnya?
Apalagi ketika kasus tersebut menyentuh nama anggota lembaga legislatif. Jabatan publik seharusnya tidak membuat seseorang otomatis bersalah.
Namun, jabatan publik juga tidak boleh membuat proses hukum kehilangan transparansi.
Di sinilah publik membutuhkan penjelasan yang terang, bukan sekadar kabar tentang siapa yang diamankan dan siapa yang kemudian tidak ditahan.
Ketika Publik Menunggu Jawaban
Kasus narkotika tidak hanya menyentuh orang yang menjalani pemeriksaan. Kasus seperti ini juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap aparat, lembaga negara, dan mekanisme hukum.
BNN pada Agustus 2026 menegaskan bahwa rehabilitasi harus membantu penyalahguna kembali produktif, mandiri, dan berfungsi di tengah masyarakat.
Karena itu, publik membutuhkan penjelasan yang utuh mengenai proses setelah polisi menerapkan restorative justice.
Apakah para pihak menjalani asesmen? Apakah mereka memperoleh layanan rehabilitasi jika memang membutuhkan? Bagaimana polisi memastikan proses tersebut berjalan sesuai prosedur?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah publik memahami restorative justice sebagai mekanisme hukum yang terukur atau sekadar melihatnya sebagai alasan seseorang tidak menjalani penahanan.
Untuk saat ini, proses hukum masih menjadi kunci. Dan dalam perkara yang melibatkan dugaan penggunaan narkotika serta nama pejabat publik, transparansi menjadi bagian penting dari penegakan hukum itu sendiri. @teguh








