Senin, Oktober 19, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Pattern
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Fatwa Haram Vape di Depan Mata, Terus Nasib UMKM yang Tak Terlibat Narkotika?

by teguh
Oktober 18, 2026
in Deep
A A
Home Deep
Share on Facebook
Share on Twitter
Aroma buah tidak menjamin cairan vape aman. Di balik kemasan yang tampak biasa, aparat menghadapi tantangan untuk membedakan produk legal dari cairan yang mengandung narkotika. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa haram vape

Tabooo.id – Persoalan ini mendorong Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji kemungkinan fatwa haram vape. Permintaan itu mengemuka dalam pertemuan pada Selasa, 13/10/2026.

Kapolri menyoroti modus peredaran narkotika melalui cairan vape. Menurutnya, bentuk dan aroma cairan yang menyerupai produk biasa menyulitkan aparat mengenali kandungan terlarang hanya melalui pengamatan.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan resmi MUI pada 14/10/2026.

Pernyataan itu memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada perdebatan tentang boleh atau tidaknya seseorang menggunakan vape. Aparat harus menghadapi modus kejahatan yang memanfaatkan produk legal sebagai sarana penyamaran.

Namun, wacana fatwa haram juga memunculkan pertanyaan mendasar: apakah larangan terhadap seluruh perangkat menjadi jawaban paling tepat ketika masalah yang disorot justru kandungan cairan dan jaringan pengedarnya?

Ini Belum Selesai

Prabowo Bertemu Guterres di Hambalang: Diplomasi Akrab, Hasilnya Harus Terukur

Karhutla Padam, Sawit Tumbuh di Kawasan Hutan Dharmasraya

Nasir Djamil: Jangan Salah Membidik Sasaran

Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mengingatkan pemerintah agar membedakan perangkat vape dari cairan yang mengandung narkotika.

“Vape-nya tidak haram. Dia adalah produk UMKM. Bandar narkoba memanfaatkan dan menggunakannya serta memasukkan cairan yang mengandung bahan narkotika ke dalam vape,” ujar Nasir dalam pemberitaan pada 17/10/2026, merujuk pada keterangannya sehari sebelumnya.

Nasir menyampaikan pandangan itu pada Jumat, 16/10/2026. Ia mendukung upaya pemberantasan narkotika, tetapi meminta pemerintah memperhitungkan dampak kebijakan terhadap pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal.

Dalam konteks tersebut, Nasir menempatkan persoalan pada pembedaan antara perangkat, isi cairan, dan tindakan pelaku kejahatan. Ketiganya berkaitan, tetapi tidak otomatis menghadirkan persoalan hukum yang sama.

Perangkat vape dapat menjadi sarana penyalahgunaan. Cairan yang mengandung narkotika menghadirkan persoalan berbeda. Sementara itu, pihak yang memproduksi, memasukkan, atau mengedarkan zat terlarang membutuhkan penelusuran dan penindakan berdasarkan bukti.

Pemerintah perlu menjelaskan pembedaan tersebut secara terbuka. Tanpa batas yang jelas, kebijakan berisiko menyapu berbagai pihak dalam satu kategori, termasuk pelaku usaha yang tidak terlibat dalam peredaran narkotika.

Di sinilah ketegasan harus bertemu dengan ketepatan. Negara perlu mengejar pelaku kejahatan, bukan sekadar memilih objek yang paling mudah terlihat.

Fakta Laboratorium: Angka Besar, tetapi Perlu Konteks

Badan Narkotika Nasional (BNN) menyampaikan data pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan ancaman serius terkait penyalahgunaan cairan vape.

Dalam pemberitaan resmi pada 30/09/2026, BNN menyebut laboratoriumnya telah memeriksa 1.745 sampel cairan vape. Dari jumlah itu, 1.716 sampel menunjukkan hasil positif mengandung narkotika dan new psychoactive substances (NPS). BNN juga melaporkan 1.552 sampel positif mengandung etomidate.

Angka tersebut layak mendapat perhatian serius. Namun, pembaca perlu memahami batas data itu.

Jumlah sampel positif tidak otomatis menggambarkan persentase seluruh produk vape yang beredar di Indonesia. Untuk menarik kesimpulan lebih luas, publik membutuhkan informasi tentang asal sampel, metode pengambilan, periode pemeriksaan, serta jenis produk yang masuk dalam pengujian.

Pembedaan ini penting. Data laboratorium dapat menunjukkan temuan berbahaya pada sampel yang diperiksa. Namun, tanpa informasi tentang metode sampling dan representativitasnya, angka tersebut tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa seluruh atau sebagian besar cairan vape di pasaran mengandung narkotika.

Jurnalisme yang kritis tidak cukup mengutip angka besar. Jurnalisme juga perlu menjelaskan apa yang dapat dan tidak dapat dibuktikan oleh angka tersebut.

Publik membutuhkan dua hal sekaligus: peringatan yang tegas terhadap ancaman narkotika dan informasi yang akurat tentang cakupan ancaman itu.

Data harus menjadi dasar kebijakan, bukan sekadar bahan untuk memperkuat kesimpulan yang sudah ditentukan sebelumnya.

MUI: Mengkaji kemungkinan fatwa haram terhadap vape

MUI telah menjelaskan prinsip hukum terkait cairan vape yang mengandung narkotika dan akan mengkaji Fatwa haram vape.

Pada 10/04/2026, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menjelaskan bahwa kandungan narkotika dalam vape menghadirkan persoalan hukum yang berbeda dari perdebatan mengenai perangkatnya.

“Jika ditemukan ada unsur narkotika di dalam vape, itu malah tidak lagi menjadi perdebatan ulama, tapi namanya narkotika itu kan termasuk khamar. Dan semua ulama sepakat bahwa khamar itu adalah haram,” ujar Miftahul Huda dalam pemberitaan resmi MUI.

Pernyataan tersebut menegaskan keharaman kandungan narkotika yang terbukti ada di dalam cairan. Namun, publik perlu membedakan penjelasan itu dari keputusan fatwa yang secara khusus melarang seluruh perangkat vape.

Pada 14/10/2026, MUI menyatakan akan menindaklanjuti permintaan Kapolri melalui pembahasan yang mendalam dan komprehensif.

Artinya, publik perlu mengikuti proses kajian MUI dan tidak menyamakan permintaan pengkajian dengan keputusan final. Sampai ada keputusan resmi yang jelas, pemberitaan harus menyebut status proses tersebut secara akurat.

Perbedaan ini bukan sekadar urusan istilah. Kejelasan status kebijakan membantu masyarakat memahami mana prinsip hukum yang sudah dijelaskan, mana usulan yang masih dikaji, dan mana keputusan yang telah ditetapkan.

Negara membutuhkan penegakan hukum yang tegas. Publik juga membutuhkan informasi yang tidak mencampuradukkan usulan, kajian, dan keputusan final.

Ketika Produk Legal Menjadi Celah Kejahatan

Kasus penyalahgunaan vape memperlihatkan tantangan klasik dalam pengawasan: pelaku kejahatan dapat memanfaatkan barang legal untuk membawa atau menyamarkan barang terlarang.

Pada 07/01/2026, BNN mengungkap kolaborasi dengan Bea dan Cukai serta Imigrasi dalam membongkar jaringan narkotika yang menggunakan cairan vape dan produk lain sebagai sarana penyamaran. Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa aparat menghadapi modus yang melibatkan distribusi lintas pihak dan memerlukan koordinasi antarlembaga.

Temuan itu memperkuat kebutuhan untuk menelusuri rantai pasok, menguji kandungan produk, dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. Aparat tidak cukup hanya mengandalkan penampilan, kemasan, atau aroma.

Namun, persoalan ini juga menuntut pengawasan yang lebih sistematis. Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana mereka mengawasi produksi cairan, mengendalikan distribusi bahan berbahaya, memeriksa produk yang mencurigakan, dan menindak pelaku yang memasukkan narkotika ke dalam rantai perdagangan.

Penindakan terhadap satu kasus dapat menghentikan pelaku tertentu. Tetapi tanpa pengawasan yang mampu mengikuti perubahan modus, jaringan lain berpotensi mencari celah baru.

Karena itu, ukuran keberhasilan tidak boleh berhenti pada jumlah pengungkapan atau barang bukti. Publik perlu melihat apakah aparat mampu memutus jalur pasokan, mengidentifikasi aktor utama, dan mencegah pengulangan modus yang sama.

Jika pelaku terus menemukan celah, negara perlu mengevaluasi sistem pengawasannya, bukan hanya memperluas daftar larangan.

UMKM di Persimpangan Kebijakan

Pernyataan Nasir Djamil membawa dimensi ekonomi ke dalam perdebatan yang semula berpusat pada bahaya narkotika.

Sebagian pelaku usaha dapat memproduksi atau memperdagangkan perangkat vape secara legal. Jika pemerintah menerapkan larangan menyeluruh, kebijakan itu berpotensi memengaruhi usaha yang tidak memiliki hubungan dengan jaringan narkotika.

Namun, dampak tersebut tidak boleh dipakai untuk mengecilkan ancaman narkotika. Perlindungan UMKM dan pemberantasan kejahatan bukan dua pilihan yang saling meniadakan.

Pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang membedakan pelaku usaha legal dari pihak yang menyalahgunakan produk. Aparat juga perlu menindak pelaku berdasarkan bukti, bukan sekadar mengandalkan jenis barang yang mereka gunakan.

Di sisi lain, pemerintah perlu menyampaikan kajian dampak ekonomi sebelum mengambil keputusan yang memengaruhi suatu sektor usaha. Data mengenai jumlah pelaku usaha, rantai pasok, tenaga kerja, dan potensi kerugian dapat membantu publik menilai konsekuensi kebijakan secara proporsional.

Tanpa data tersebut, perdebatan mudah terjebak pada dua kutub: menganggap seluruh vape sebagai ancaman atau menganggap kekhawatiran tentang narkotika sebagai alasan untuk mempertahankan pasar tanpa pengawasan memadai.

Keduanya tidak menyelesaikan persoalan. Kebijakan yang kuat harus melindungi masyarakat dari narkotika sekaligus menjaga agar pelaku usaha yang taat aturan tidak menanggung hukuman atas kejahatan pihak lain.

Edukasi Publik Tidak Bisa Berhenti pada Larangan

Penindakan merupakan bagian penting dalam pemberantasan narkotika. Namun, aparat dan pemerintah juga perlu memperkuat edukasi publik.

Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas tentang risiko cairan vape, bahaya kandungan narkotika, dan cara melaporkan dugaan peredaran produk terlarang. Orang tua, sekolah, komunitas, tenaga kesehatan, dan pelaku usaha juga membutuhkan informasi yang akurat agar tidak mengandalkan rumor atau penilaian berdasarkan aroma dan kemasan.

Pemerintah perlu menghindari pesan yang terlalu sederhana. Aroma buah tidak membuktikan keamanan cairan, tetapi aroma tertentu juga tidak cukup untuk memastikan adanya narkotika. Pemeriksaan yang tepat membutuhkan pengujian dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

Aparat perlu membuka akses terhadap informasi pencegahan yang mudah dipahami. Pemerintah juga perlu menjelaskan mekanisme pemeriksaan, jalur pengaduan, dan konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti mengedarkan zat terlarang.

Pendekatan ini membantu masyarakat memahami risiko tanpa menimbulkan kepanikan yang tidak berdasar. Pada saat yang sama, edukasi dapat mendorong warga melaporkan temuan yang relevan dan membantu aparat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.

Larangan dapat menyampaikan batas. Namun, edukasi membantu masyarakat memahami alasan, risiko, dan tindakan yang perlu mereka ambil.

Pertanyaan yang Harus Dijawab Pemerintah

Polemik fatwa haram vape seharusnya mendorong pemerintah menjelaskan arah kebijakan secara lebih terukur.

Pertama, bagaimana aparat membedakan cairan legal dari cairan yang mengandung narkotika? Kedua, bagaimana pemerintah menelusuri produsen, pemasok, dan jaringan distribusi? Ketiga, bagaimana aparat memastikan penindakan menyasar pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti?

Pemerintah juga perlu menjelaskan status kajian fatwa, dasar hukum yang akan digunakan, dan kemungkinan dampak kebijakan terhadap pelaku usaha legal.

Pertanyaan tersebut bukan upaya melemahkan pemberantasan narkotika. Justru sebaliknya, pertanyaan itu menuntut negara membuktikan bahwa kebijakannya dapat bekerja secara efektif dan adil.

Jika pemerintah memilih pembatasan atau pelarangan yang lebih luas, pemerintah perlu memaparkan alasan, bukti, mekanisme pelaksanaan, dan dampak yang telah mereka perhitungkan. Jika pemerintah memilih memperketat pengawasan, mereka juga perlu menjelaskan bagaimana mekanisme itu akan mencegah pelaku memanfaatkan celah yang sama.

Publik berhak mengetahui apakah suatu kebijakan mampu memutus jaringan kejahatan atau hanya mengubah bentuk persoalannya. Jangan sampai pada akhirnya Fatwa haram vape memakan korban bagi masyarakat yang tidak terkibat dalam masalah narkotika.

Jangan Berhenti pada Benda yang Terlihat

Inilah lapisan persoalan yang perlu dibaca lebih dalam. Perangkat vape merupakan benda yang terlihat. Cairan di dalamnya membutuhkan pemeriksaan. Jaringan yang memasukkan dan mengedarkan narkotika membutuhkan penyelidikan. Sementara itu, kebijakan pemerintah harus menghubungkan ketiga lapisan tersebut dengan bukti, pengawasan, dan penegakan hukum.

Jika negara hanya berfokus pada benda, negara berisiko melewatkan mekanisme yang memungkinkan kejahatan berlangsung. Sebaliknya, jika negara hanya membicarakan perlindungan usaha tanpa menindak peredaran narkotika, negara membiarkan ancaman terus berkembang.

Taboology membaca persoalan ini sebagai ujian ketepatan kebijakan: seberapa jauh negara mampu membedakan produk, penyalahgunaan, dan pelaku kejahatan?

Pemerintah tidak cukup hanya menunjukkan ketegasan melalui wacana larangan. Pemerintah harus memperlihatkan hasil pengawasan, kualitas penindakan, transparansi data, serta perlindungan terhadap masyarakat.

Nasir Djamil mengingatkan agar pemerintah tidak menyamakan perangkat vape dengan cairan narkotika. MUI menjelaskan prinsip hukum terhadap kandungan narkotika dan masih menindaklanjuti permintaan pengkajian fatwa. BNN menyampaikan temuan laboratorium yang menuntut perhatian serius, tetapi angka tersebut tetap membutuhkan konteks ketika publik menilai cakupan masalah.

Ketiga hal itu membawa kita pada satu kebutuhan: kebijakan yang tegas sekaligus terukur.

Negara boleh memperketat pengawasan. Negara wajib menindak jaringan narkotika. Namun, negara juga harus menjelaskan dasar setiap pembatasan dan memastikan penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab.

Karena pada akhirnya, ketegasan bukan soal seberapa luas negara melarang. Ketegasan terlihat dari seberapa tepat negara menghentikan kejahatan.

Jika masalahnya terletak pada cairan terlarang dan jaringan pengedarnya, mampukah negara memutus rantai tersebut tanpa menghukum pelaku usaha legal secara serampangan?

Pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar memperdebatkan benda mana yang harus dilarang. @teguh

Tags: Fatwa Haram VapeKapolriMUINarkotika CairNasir DjamilPenegakan HukumPengawasan VapePeredaran NarkotikaUMKMVape

Kamu Melewatkan Ini

Karhutla Padam, Sawit Tumbuh di Kawasan Hutan Dharmasraya

Karhutla Padam, Sawit Tumbuh di Kawasan Hutan Dharmasraya

by dimas
Oktober 18, 2026

Karhutla di Dharmasraya padam, tetapi tanaman sawit tumbuh di kawasan hutan seluas 5,9 hektare. Polisi menelusuri dugaan pelanggaran dan pihak...

Nasir Djamil: Cairan Narkotika yang Dilarang, Bukan Perangkat Vape

Nasir Djamil: Cairan Narkotika yang Dilarang, Bukan Perangkat Vape

by teguh
Oktober 18, 2026

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta aparat menindak peredaran cairan narkotika melalui vape tanpa menyamaratakan perangkat rokok elektrik....

Kabar OTT Bupati Klaten Viral: Ketika Dugaan Berlari Lebih Cepat daripada Bukti

Kabar OTT Bupati Klaten Viral: Ketika Dugaan Berlari Lebih Cepat daripada Bukti

by teguh
Oktober 15, 2026

Kabar OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK di Klaten pada 15/10/2026 memicu perhatian publik. Nama Bupati Hamenang Wajar Ismoyo ikut muncul...

Next Post
Bus Hantam Truk Pecah Ban di Tol Ngawi-Solo, Tiga Nyawa Melayang

Bus Hantam Truk Pecah Ban di Tol Ngawi-Solo, Tiga Nyawa Melayang

Madilog Series

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Logika vs Emosi: Siapa yang Sebenarnya Mengendalikan Kamu? – Madilog Series #3.5

Agustus 24, 2026
Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Logika: Senjata Sederhana Agar Tidak Mudah Ditipu – Madilog Series #3.4

Juli 7, 2026
Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Logika: Hoaks, Algoritma, dan Ilusi Kebenaran – Madilog Series #3.3

Juni 18, 2026

Marx Series

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Mesin dan Industri Modern: Teknologi Membebaskan atau Membuat Pekerja Makin Mudah Diganti?

Agustus 25, 2026

Working-Day: Kenapa Jam Kerja Selalu Jadi Medan Perang?

Juli 16, 2026

Ketika Marx Membongkar Rahasia Profit – Marx Series #1.5

Juni 20, 2026

Labour Power: Cara Kapital Membeli Waktu dan Tenagamu – Marx Series #1.4

Juni 2, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Pattern
  • Figures

© 2026 Tabooo.id