Karhutla di Dharmasraya padam, tetapi tanaman sawit tumbuh di kawasan hutan seluas 5,9 hektare. Polisi menelusuri dugaan pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab.
Tabooo.id – Api telah padam di Bukit Lantak, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Namun, persoalan belum selesai. Di atas lahan seluas 5,9 hektare yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tanaman kelapa sawit justru memunculkan pertanyaan baru tentang pemanfaatan kawasan hutan.
Pada 15 September 2026, karhutla melanda kawasan tersebut. Sebulan kemudian, pada 16 Oktober 2026, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro meninjau lokasi. Mereka menemukan tanaman kelapa sawit di area yang terdampak kebakaran.
Temuan itu membuka persoalan yang lebih luas. Siapa yang menanam sawit di sana? Kapan penanaman berlangsung? Apakah pengelola lahan memiliki izin yang sesuai dengan status kawasan?
Pertanyaan tersebut penting karena kebakaran dan aktivitas penanaman sawit merupakan dua persoalan yang perlu penyelidik periksa secara terpisah. Temuan tanaman sawit tidak otomatis membuktikan bahwa penanaman itu memicu kebakaran. Namun, kondisi tersebut menuntut penelusuran yang jelas mengenai penggunaan lahan setelah api padam.
Garis Polisi Belum Menjawab Siapa Pelakunya
Polisi memasang garis polisi di lokasi. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga memasang papan peringatan yang melarang pengolahan lahan, penanaman, dan kegiatan berkebun di kawasan hutan terdampak kebakaran.
Langkah itu membatasi aktivitas di lokasi sekaligus memberi peringatan kepada masyarakat. Meski begitu, garis polisi dan papan larangan belum menjawab pertanyaan utama: siapa yang menguasai, mengelola, atau menanami lahan tersebut?
Kapolres Dharmasraya menyatakan bahwa penyidik akan memeriksa saksi yang berada di sekitar lokasi. Pemeriksaan itu bertujuan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
“Pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Aktivitas penanaman kelapa sawit di kawasan hutan ini juga perlu ditelusuri berdasarkan status kawasan, perizinan, serta ketentuan kehutanan yang berlaku,” ucap Kartyana.
Pernyataan itu menegaskan dua hal. Aparat perlu menelusuri dugaan pembakaran sekaligus memeriksa legalitas pemanfaatan lahan. Keduanya membutuhkan bukti, keterangan saksi, dan pemeriksaan status kawasan.
Karena itu, penyelidikan tidak cukup berhenti pada keberadaan tanaman sawit. Aparat juga perlu menelusuri waktu penanaman, pihak yang mengelola lahan, serta dasar hukum pemanfaatannya. Hasil pemeriksaan akan menentukan apakah aktivitas tersebut melanggar ketentuan yang berlaku.
Status Lahan Menjadi Kunci
Kepala UPT KPHP, Bobby Habibullah, mengingatkan masyarakat agar memeriksa status dan fungsi kawasan sebelum membuka lahan atau memulai kegiatan pertanian.
“Pemahaman terhadap status kawasan sangat penting guna mencegah pelanggaran hukum kehutanan serta menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Bobby.
Peringatan tersebut menyoroti persoalan mendasar dalam pengelolaan hutan. Masyarakat perlu mengetahui batas dan fungsi kawasan sebelum memanfaatkan lahan. Tanpa pemahaman itu, aktivitas yang terlihat seperti kegiatan pertanian biasa dapat menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan.
Namun, penegakan aturan juga membutuhkan kejelasan informasi. Pemerintah dan aparat perlu memastikan status kawasan, menjelaskan batas wilayah yang berlaku, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran berdasarkan bukti. Langkah tersebut penting agar larangan tidak sekadar menjadi papan peringatan di tengah lahan.
Menanam Kembali Bukan Akhir Pemulihan
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Satgas Karhutla menanam bibit pohon buah dan tanaman kehutanan di lokasi terdampak. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memulihkan ekosistem setelah kebakaran.
Penanaman kembali dapat membantu pemulihan lingkungan. Namun, keberhasilannya bergantung pada perawatan bibit, pemilihan jenis tanaman yang sesuai, dan perlindungan kawasan dari aktivitas yang merusak.
Karena itu, pemulihan tidak boleh berhenti setelah penanaman selesai. Pemerintah perlu memantau pertumbuhan tanaman, mencegah kebakaran berulang, dan memastikan pihak-pihak terkait mematuhi ketentuan pemanfaatan lahan.
Kasus Bukit Lantak memperlihatkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya menyangkut pemadaman api. Setelah kebakaran, pemerintah juga menghadapi tantangan untuk melindungi kawasan dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di dalamnya.
Api memang dapat padam dalam hitungan hari. Namun, persoalan tata kelola hutan bisa bertahan jauh lebih lama. Tanaman sawit di lahan bekas karhutla itu kini menjadi bagian dari pertanyaan yang harus dijawab melalui penyelidikan: apakah pemanfaatan lahan tersebut sesuai aturan, dan siapa yang harus bertanggung jawab jika aparat menemukan pelanggaran? @dimas








