Tabooo.id: Nasional – Pemerintah mempercepat langkah di tengah meningkatnya ancaman siber. Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi memastikan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) kini berada di tangan Menteri Sekretaris Negara. Dari titik ini, Presiden Prabowo Subianto memegang keputusan akhir.
Nugroho menyampaikan perkembangan tersebut saat Rapat Kerja bersama Komisi I DPR, Selasa (20/01/2026). Ia menegaskan pemerintah segera meminta persetujuan presiden sebelum mengirim surat presiden (surpres) ke DPR. Dengan langkah itu, pembahasan RUU KKS akan resmi dimulai.
Dorongan ini muncul karena ancaman siber terus meningkat. Serangan digital kini tidak hanya menyasar data pribadi, tetapi juga mengincar infrastruktur strategis negara, layanan publik, dan sistem ekonomi digital.
Anggaran Disiapkan, Regulasi Dipercepat
Selain mendorong legislasi, pemerintah juga menggelontorkan anggaran besar. Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2026, BSSN mengelola anggaran Rp410,73 miliar. Pemerintah mengarahkan sebagian dana tersebut untuk mengawal pembahasan RUU KKS secara intensif.
Nugroho menjelaskan bahwa BSSN telah menyiapkan fondasi regulasi sejak 2025. Lembaganya menyerahkan draf RUU KKS beserta kajian ke Kementerian Hukum dan HAM. Selanjutnya, pemerintah membahas draf tersebut melalui Panitia Antar Kementerian sebanyak delapan kali.
Setelah itu, pemerintah membuka ruang harmonisasi, konsultasi publik, dan uji publik. Hingga Desember 2025, seluruh pemangku kepentingan utama memberikan persetujuan. Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Digital, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Kepala BSSN ikut membubuhkan paraf.
Negara Diuntungkan, Publik Tetap Mengawasi
Bagi negara, RUU KKS menawarkan alat hukum yang lebih tegas. Aturan ini akan memperjelas kewenangan lembaga, mempercepat respons insiden siber, dan memperkuat perlindungan infrastruktur digital nasional.
Sektor industri digital juga berpotensi meraih manfaat. Kepastian hukum dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi digital nasional.
Namun, masyarakat sipil tetap menyimpan kekhawatiran. Regulasi keamanan siber yang terlalu luas berisiko membuka ruang pengawasan berlebihan. Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya sinkronisasi RUU KKS dengan UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, serta regulasi digital lainnya.
Asisten Deputi Kemenko Polkam, Marsma TNI Budi Eko, menegaskan keamanan siber sebagai fondasi kedaulatan digital. Ia mendorong pemerintah bergerak cepat, terkoordinasi, dan berpihak pada kepentingan nasional.
Kini, keputusan berada di tangan Presiden. Pilihannya jelas menjadikan RUU KKS sebagai perisai bersama di ruang digital, atau membuka babak baru perdebatan tentang batas antara keamanan negara dan kebebasan warga. @teguh





