RUU Perampasan Aset mengejar target pengesahan Desember 2026. Namun, DPR belum membuka draf terbaru kepada publik. Di sinilah persoalannya: bagaimana masyarakat bisa ikut mengawal aturan jika bahan yang dibahas saja belum bisa dibaca?
Tabooo.id – RUU Perampasan Aset kembali mengejar waktu.
Pimpinan DPR menargetkan aturan itu rampung pada Desember 2026. Bahkan, pimpinan DPR mempertaruhkan posisi mereka untuk memastikan target tersebut tercapai.
Namun ada satu masalah yang mengganggu target itu.
Publik belum bisa membaca draf terbaru RUU Perampasan Aset.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan sederhana. Jika aturan ini menyangkut kepentingan publik, mengapa publik belum dapat melihat isi rancangan terbarunya?
Pertanyaan itu kini datang dari sejumlah kelompok masyarakat.
Publik Diminta Ikut Mengawal, Tapi Bahan Belum Terbuka
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) meminta DPR membuka draf RUU Perampasan Aset.
Koordinator AMPB Teguh Istiyanto menilai masyarakat perlu membaca rancangan tersebut sebelum DPR mengesahkannya.
Menurut Teguh, publik harus mendapat kesempatan untuk mempelajari isi aturan. Masyarakat juga perlu memberi koreksi sebelum DPR mengambil keputusan akhir.
Desakan serupa datang dari KP2KKN Jawa Tengah.
Sekretaris KP2KKN Jawa Tengah Ronny Maryanto meminta DPR membuka draf sekaligus menyediakan ruang konsultasi publik.
Bagi mereka, transparansi bukan sekadar formalitas. Publik membutuhkan informasi agar dapat ikut mengawasi proses pembentukan hukum.
Masalahnya, DPR punya alasan mengapa draf itu belum mereka buka.
DPR Takut Publik Salah Memahami Draf
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengakui DPR belum mempublikasikan draf terbaru.
Ia menjelaskan bahwa DPR masih merapikan rancangan tersebut. Proses timus-timsin juga belum berjalan.
Karena itu, Cucun khawatir publik membaca draf yang belum final lalu menganggapnya sebagai naskah akhir.
“Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun, Selasa, 1 September 2026.
DPR juga masih membutuhkan Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM.
Cucun menyebut beberapa versi draf beredar. Kondisi itu membuat DPR memilih merapikan rancangan lebih dahulu sebelum membukanya kepada masyarakat.
Sekilas, alasan tersebut terdengar masuk akal.
Tidak ada yang ingin publik membaca dokumen mentah lalu menganggap seluruh isinya sudah final.
Namun, di sinilah masalah berikutnya muncul.
Apakah solusi untuk mencegah salah tafsir memang harus menutup dokumen?
Transparansi Tidak Harus Menunggu Draf Final
Pengamat komunikasi politik Universitas Brawijaya Verdy Firmantoro melihat persoalan itu dari sisi berbeda.
Menurut Verdy, DPR tidak perlu menutup dokumen hanya karena draf masih berubah.
DPR bisa memberi tanda bahwa dokumen tersebut belum final. DPR juga dapat menjelaskan bagian yang masih diperdebatkan.
Cara itu memungkinkan publik memahami posisi rancangan tanpa menganggapnya sebagai produk hukum final.
DPR juga dapat menyertakan naskah akademik dan perkembangan pembahasan. Setelah itu, masyarakat bisa memberi masukan melalui kanal yang jelas.
Logikanya sederhana.
Partisipasi membutuhkan informasi.
Sulit meminta masyarakat memberi masukan secara substantif jika masyarakat sendiri tidak dapat membaca objek yang sedang mereka komentari.
Di titik ini, persoalannya bukan lagi sekadar soal teknis penyusunan undang-undang.
Persoalannya menyentuh cara negara memperlakukan publik dalam proses legislasi.
RUU Ini Memang Penting. Justru Karena Itu Harus Terbuka
RUU Perampasan Aset memiliki dua kepentingan besar.
Pertama, negara membutuhkan instrumen yang kuat untuk mengejar dan memulihkan aset hasil tindak pidana.
Kedua, hukum harus melindungi warga dari penyalahgunaan kewenangan.
Keduanya tidak boleh saling menghilangkan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa aset hasil tindak pidana korupsi menjadi salah satu sasaran aturan tersebut.
“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu yang aset yang dirampas,” kata Dasco.
Namun, Dasco juga menjelaskan bahwa DPR masih menyempurnakan rancangan tersebut.
Beberapa ketentuan dalam draf lama perlu menyesuaikan perkembangan hukum pidana nasional. DPR juga masih menghimpun masukan dari publik dan para ahli.
Dengan kata lain, ruang perubahan masih terbuka.
Justru karena kewenangan negara dalam aturan ini bisa besar, proses pembahasannya membutuhkan pengawasan yang kuat.
Ini Bukan Cuma Soal Draf
RUU Perampasan Aset bukan aturan biasa.
Jika nanti berlaku, aturan tersebut dapat memperkuat kemampuan negara mengejar kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kewenangan sebesar itu membutuhkan pagar yang jelas.
Masyarakat perlu mengetahui objek apa saja yang dapat negara rampas. Mereka juga perlu memahami mekanisme keberatan dan perlindungan hak warga.
Tanpa transparansi, publik hanya bisa menunggu hasil akhirnya.
Padahal, kualitas sebuah undang-undang tidak hanya ditentukan ketika DPR mengetukkan palu.
Kualitas juga lahir dari proses sebelum palu itu diketukkan.
Di sinilah target Desember 2026 perlu mendapat perhatian.
Kecepatan memang penting. Namun, kecepatan tidak boleh menjadi alasan untuk mempersempit ruang publik.
Verdy menilai DPR seharusnya mengukur kualitas RUU melalui tiga hal: transparansi, kekuatan substansi, dan partisipasi publik yang bermakna.
Ketiganya saling berkaitan.
DPR membutuhkan masukan agar substansi semakin kuat. Publik membutuhkan informasi agar masukannya tidak sekadar formalitas.
Yang Dipertaruhkan Bukan Hanya Waktu
RUU Perampasan Aset sudah lama menjadi perhatian publik.
Karena itu, masyarakat tidak hanya menunggu kapan DPR menyelesaikannya. Mereka juga menunggu seperti apa aturan yang akhirnya lahir.
Publik ingin negara memiliki senjata hukum untuk mengejar hasil kejahatan.
Namun, publik juga membutuhkan jaminan agar senjata itu tidak salah arah.
Itulah sebabnya keterbukaan menjadi penting.
DPR memang berhak merapikan draf sebelum mengambil keputusan. Namun, DPR juga perlu menjelaskan prosesnya secara terbuka agar publik dapat mengikuti perubahan tersebut.
Sebab, demokrasi bukan hanya soal siapa yang punya kewenangan membuat aturan.
Demokrasi juga soal bagaimana pemilik kepentingan ikut melihat, membaca, mengkritik, dan mengawasi aturan tersebut sebelum berlaku.
Jadi, persoalannya bukan sekadar kapan RUU Perampasan Aset disahkan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah publik ikut melihat prosesnya, atau hanya diminta menerima hasil akhirnya?
Jika target Desember menjadi tujuan utama, DPR perlu memastikan satu hal.
Jangan sampai negara berhasil bergerak cepat, tetapi publik justru tertinggal dalam gelap. @dimas








