Tabooo.id: Nasional – Isu ambang batas parlemen kembali mengemuka seiring DPR menggulirkan rencana revisi Undang-Undang Pemilu. Setiap kali revisi bergulir, topik ini hampir selalu muncul di barisan terdepan. Alasannya sederhana: ambang batas menyentuh langsung urat nadi kepentingan elektoral partai politik.
Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyebut ambang batas parlemen bukan sekadar soal desain demokrasi. Kebijakan ini juga menentukan untung-rugi politik partai peserta pemilu.
“Isu ambang batas parlemen selalu menjadi sorotan setiap revisi UU Pemilu karena menyangkut langsung kepentingan elektoral partai politik,” ujar Titi, Jumat (30/1/2026).
Menurut Titi, ambang batas pada akhirnya menentukan siapa yang bisa melenggang ke Senayan dan siapa yang harus tersingkir dari kompetisi nasional. Dari titik inilah, perdebatan tentang ambang batas selalu sarat muatan politik.
“Ambang batas bukan hanya soal sistem, tetapi juga soal siapa yang diuntungkan dan siapa yang tersingkir,” tambahnya.
Arena Sensitif yang Selalu Diperebutkan
Titi menilai wajar jika ambang batas menjadi isu paling sensitif dalam setiap agenda perubahan UU Pemilu. Banyak aktor politik melihatnya sebagai alat untuk menjaga posisi atau memperbesar peluang bertahan di parlemen.
Secara teori, ambang batas berfungsi menyederhanakan sistem kepartaian dan mencegah parlemen terfragmentasi. Namun, praktik di Indonesia menunjukkan sisi lain dari kebijakan ini.
Ambang batas kerap memunculkan dilema konstitusional dan demokratis. Suara sah pemilih bisa hilang begitu saja ketika partai pilihannya gagal melampaui ambang batas. Fenomena “suara terbuang” pun terus berulang dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.
“Dalam praktiknya, ambang batas berimplikasi langsung pada hilangnya suara sah pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi,” tegasnya.
Antara Representasi dan Kepentingan Partai Besar
Titi mengingatkan, perdebatan tentang ambang batas tidak boleh berhenti pada pertanyaan perlu atau tidak. Publik juga perlu menyoal rasionalitas dan proporsionalitas besarannya.
Ambang batas yang terlalu tinggi berpotensi berubah menjadi mekanisme eksklusi politik. Kondisi ini cenderung menguntungkan partai besar sekaligus mempersempit ruang representasi politik.
Di sisi lain, penghapusan ambang batas tanpa desain kelembagaan alternatif juga menyimpan risiko. Parlemen bisa kembali terfragmentasi dan sulit membangun efektivitas kerja.
“Jika dihapus tanpa desain lain, dampaknya terhadap efektivitas parlemen juga harus dipikirkan,” jelasnya.
Revisi UU Pemilu Diminta Keluar dari Logika Transaksi
Titi menegaskan revisi UU Pemilu seharusnya tidak lagi menjadi arena transaksi jangka pendek antar-elite. Menurutnya, pembahasan mesti diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi secara keseluruhan.
Ia mendorong agar pengaturan ambang batas disusun melalui kajian terbuka, berbasis data, dan evaluasi empiris pemilu sebelumnya. Selain itu, proses pembahasan perlu melibatkan partisipasi publik yang luas.
“Yang lebih penting adalah memastikan revisi UU Pemilu tidak lagi menjadi arena transaksi aturan main, tetapi benar-benar memperkuat representasi, keadilan suara, dan kualitas demokrasi,” pungkasnya.
MK Beri Rambu, DPR Tetap Pegang Kendali
Titi juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menegaskan bahwa ambang batas parlemen merupakan kebijakan hukum terbuka bagi pembentuk undang-undang.
Meski demikian, MK memberi rambu yang tegas. DPR tidak boleh menetapkan ambang batas secara sewenang-wenang. Besarannya harus rasional, proporsional, dan tetap menjaga prinsip kedaulatan rakyat agar tidak terlalu banyak suara pemilih terbuang.
MK juga menekankan pentingnya proses pembahasan yang terbuka dan partisipatif serta keseimbangan antara tujuan penyederhanaan sistem kepartaian dan keadilan representasi.
Usulan Beragam, Kepentingan Beririsan
Menjelang revisi UU Pemilu, berbagai pihak mulai menyampaikan usulan.
Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengusulkan penurunan ambang batas secara bertahap. Kepala Departemen Politik CSIS, Arya Fernandez, mengusulkan angka 3,5 persen pada Pemilu 2029 dan turun menjadi 3 persen pada pemilu berikutnya.
Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil posisi lebih ekstrem. PAN mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen. Wakil Ketua Umum PAN Eddy Soeparno menilai kebijakan ini menyia-nyiakan aspirasi jutaan pemilih.
Sebaliknya, sejumlah partai seperti PDI-P, PKS, dan Partai Nasdem tetap mendukung keberadaan ambang batas. Bahkan, Nasdem mengusulkan kenaikan menjadi 6 hingga 7 persen. Mereka berargumen ambang batas membantu mendorong institusionalisasi partai dan menciptakan pemerintahan yang efektif.
Pemilih Jadi Pihak Paling Terdampak
Di balik tarik-menarik kepentingan elite, pemilih menjadi pihak yang paling terdampak. Setiap kenaikan atau penurunan ambang batas berpotensi menentukan apakah suara mereka berbuah kursi atau lenyap di meja rekapitulasi.
Pada akhirnya, perdebatan ini bukan semata tentang angka. Ia menyangkut arah demokrasi Indonesia apakah sistem pemilu akan semakin inklusif atau justru makin eksklusif.
Sebab dalam demokrasi, suara rakyat seharusnya menjadi pusat segalanya bukan sekadar variabel yang bisa dikorbankan demi stabilitas kekuasaan. @dimas




