Korlantas menjelaskan fakta di balik isu razia pajak kendaraan door to door akhir September, termasuk aturan pemeriksaan dan penarikan kendaraan.
Tabooo.id – Pesan berantai kembali membuat pemilik kendaraan waswas.
Kali ini, narasi yang beredar menyebut polisi akan mendatangi rumah warga pada akhir September 2026. Petugas disebut akan mengecek pajak kendaraan, STNK, hingga BPKB.
Narasi itu juga menyeret perusahaan pembiayaan.
Pesan tersebut mengklaim polisi dan perusahaan pembiayaan akan menyasar kendaraan yang menunggak pajak. Mereka juga disebut akan mengejar kendaraan kredit yang bermasalah.
Namun, Korlantas Polri membantah informasi tersebut.
Korlantas menyebut narasi razia kendaraan dari rumah ke rumah sebagai informasi yang keliru. Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah mengategorikan klaim tersebut sebagai hoaks.
Klaim: Polisi Akan Razia dari Rumah ke Rumah
Pesan viral itu mencampur beberapa persoalan kendaraan sekaligus.
Mulai dari pajak mati, STNK kedaluwarsa, hingga kendaraan kredit. Pesan itu juga menyebut kendaraan yang hanya membawa STNK tanpa BPKB.
Padahal, aturan pemeriksaan kendaraan tidak seperti narasi tersebut.
Polisi memang dapat memeriksa kendaraan di jalan. Namun, petugas harus mengikuti prosedur dan membawa surat tugas.
Petugas juga harus mengenakan seragam sesuai ketentuan. Aturan itu merujuk pada Pasal 264–265 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2012.
Jadi, aturan pemeriksaan di jalan tidak otomatis memberi kewenangan untuk menggelar razia dari rumah ke rumah.
BPKB Tidak Wajib Dibawa Saat Berkendara
Narasi viral itu juga mempermasalahkan pengendara yang tidak membawa BPKB.
Padahal, pengendara tidak wajib membawa BPKB saat mengemudikan kendaraan.
Pasal 106 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur dokumen yang harus pengemudi tunjukkan. Dokumen tersebut meliputi STNK atau STCK serta SIM.
Karena itu, warga tidak perlu panik ketika hanya membawa dokumen kendaraan yang memang wajib saat berkendara.
Pajak Kendaraan Bukan Urusan Polisi
Pesan tersebut juga mencampur urusan pajak dengan penegakan hukum lalu lintas.
Padahal, pemerintah provinsi memiliki kewenangan dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.
UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 mengatur mekanisme pemungutan pajak tersebut. Bapenda kemudian mengelola data serta layanan terkait kewajiban pajak kendaraan.
Artinya, penagihan pajak tidak sama dengan razia polisi.
Begitu pula dengan proses penagihan atau penyelesaian kewajiban kepada perusahaan pembiayaan. Masing-masing memiliki mekanisme hukum yang berbeda.
Rumah Warga Tidak Bisa Digeledah Gara-Gara Pajak
Bagian lain dari pesan viral itu juga menimbulkan kesan bahwa polisi bisa masuk ke rumah warga karena tunggakan pajak.
Anggapan tersebut keliru.
Penggeledahan rumah memiliki prosedur hukum tersendiri. Pasal 112-114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur mekanisme tersebut.
Dalam kondisi tertentu, penyidik memerlukan izin pengadilan untuk melakukan penggeledahan. Karena itu, tunggakan pajak kendaraan tidak otomatis memberi polisi kewenangan menggeledah rumah.
Kendaraan Kredit Juga Tidak Bisa Ditarik Sembarangan
Narasi viral juga membawa perusahaan pembiayaan ke dalam cerita.
Kendaraan kredit memang memiliki hubungan hukum antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Namun, perusahaan tidak bisa menarik kendaraan sesuka hati.
Pelaksanaan jaminan fidusia mengikuti UU Nomor 42 Tahun 1999. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 juga memberi batasan terhadap pelaksanaan eksekusi jaminan tersebut.
Dalam kondisi tertentu, perusahaan pembiayaan harus menempuh prosedur pengadilan.
Polisi pun bukan debt collector.
Karena itu, warga perlu memisahkan urusan lalu lintas, pajak, dan pembiayaan. Ketiganya memiliki aturan serta kewenangan yang berbeda.
Lalu, Bagaimana Jika Ada yang Datang ke Rumah?
Klaim viral memang salah. Namun, kewaspadaan warga tetap penting.
Jika seseorang datang dan mengaku menjalankan operasi tersebut, warga dapat meminta identitas petugas. Warga juga dapat meminta surat tugas sebelum menyerahkan dokumen atau kendaraan.
Jangan langsung menyerahkan uang, BPKB, atau kendaraan kepada orang yang mengaku petugas.
Sebaliknya, lakukan verifikasi melalui kanal resmi Polri, Samsat, Bapenda, atau perusahaan pembiayaan terkait.
Ini Bukan Sekadar Hoaks
Pesan seperti ini mudah menyebar karena mencampur aturan yang memang ada.
Polisi memang memeriksa kendaraan. Pajak kendaraan memang memiliki kewajiban. Perusahaan pembiayaan juga memang memiliki hak atas kendaraan yang menjadi objek pembiayaan.
Namun, pesan viral itu menyatukan semua persoalan tersebut menjadi satu cerita.
Di situlah masalahnya.
Informasi yang tampak masuk akal bisa berubah menjadi hoaks ketika orang mencampur fakta dengan kesimpulan yang tidak memiliki dasar.
Dampaknya bukan sekadar membuat timeline ramai.
Warga bisa panik. Warga juga bisa menyerahkan dokumen, kendaraan, atau uang kepada pihak yang tidak berwenang.
Jadi, sebelum percaya, cek sumbernya.
Sebelum membagikan, pastikan informasinya benar.
Saring sebelum sharing. @dimas








