Warga Ledoksari gugat PT KAI dalam sengketa lahan Stasiun Jebres, Solo, terkait SHP Nomor 23 Tahun 1996 dan nilai tali asih.
Tabooo.id: Solo – Enam warga Ledoksari, Rejosari, Jebres, Solo, menggugat PT KAI Daop 6 Yogyakarta dan BPN Kota Solo. Mereka membawa sengketa tempat tinggal ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Perkara itu tercatat dengan nomor 252/Pdt.G/2026/PN Skt. Kuasa hukum warga, Bekti Pribadi, menyampaikan informasi tersebut di PN Solo, Kamis (17/9/2026).
“Gugatan kami daftarkan kemarin, tapi muncul nomor pendaftaran gugatan hari ini,” kata Bekti kepada awak media.
Warga Gugat PT KAI dan BPN Solo
Enam warga yang menggugat terdiri atas Ronald Efendi Menaro, Gunawan Sutrisno, Sigit Pramono, Imam Mustakim, Bambang Sumanto, dan Umul Khasanah.
Mereka menggugat PT Kereta Api Indonesia (Persero) cq Daerah Operasi 6 Yogyakarta sebagai tergugat pertama. Mereka juga menggugat Kepala Kantor ATR/BPN Kota Surakarta sebagai tergugat kedua.
Bekti mengatakan warga menggugat dugaan perbuatan melawan hukum. Mereka menggunakan Pasal 1365 KUH Perdata sebagai dasar gugatan.
Menurut Bekti, warga mempersoalkan proses penerbitan SHP Nomor 23 Tahun 1996. Ia menilai proses tersebut mengabaikan keberadaan warga di kawasan itu.
Bekti menyebut warga sudah tinggal di kawasan tersebut sebelum 1996. Karena itu, warga mempertanyakan proses pengurusan SHP saat mereka masih menempati lokasi.
“Pemrosesan dari proses penerbitan SHP 23 tahun 1996, lalu pemrosesan mengabaikan dari warga, keluhan-keluhan warga diabaikan,” ujar Bekti.
Warga Sebut Sudah Tempuh Audiensi
Bekti mengatakan warga sudah mencoba menyelesaikan persoalan melalui audiensi. Tim hukum warga juga sudah bertemu dengan pihak terkait.
Namun, langkah tersebut belum menyelesaikan persoalan menurut Bekti. Ia kemudian menyinggung terbitnya surat peringatan pertama dan kedua kepada warga.
“Upaya-upaya dari lawyer sudah melakukan audiensi masih tetap dilanggar dengan adanya SP 1 dan 2 itu,” katanya.
Bekti mengatakan riwayat tinggal warga menjadi salah satu dasar gugatan. Menurut dia, warga sudah menempati kawasan itu selama puluhan tahun.
“Alas hak penempatannya itu yang menjadi alas hak kita,” ucapnya.
Warga Minta Tali Asih Lebih Layak
Gugatan warga tidak hanya menyangkut status lahan. Mereka juga meminta PT KAI meninjau kembali nilai tali asih atau kerohiman.
Bekti menyebut aturan PT KAI menetapkan nilai kerohiman Rp250 ribu per meter persegi untuk bangunan permanen. Sementara itu, bangunan nonpermanen mendapat Rp200 ribu per meter persegi.
Menurut Bekti, nilai tersebut belum sesuai dengan harapan warga. Ia menilai warga sudah tinggal di kawasan itu selama puluhan tahun.
“Dalam permohonan kita kemarin sudah jelas kluenya, ada semacam tali asih ya bahasa kami,” kata Bekti.
Ia meminta pihak terkait meninjau kembali nilai tali asih bagi warga terdampak.
“Warga terdampak memohon untuk ditinjau ulang, uang kerohiman atau tali asih yang diterima oleh warga,” ujarnya.
Warga Siapkan Bukti
Tim hukum warga membawa bukti surat dari seluruh warga terdampak. Mereka juga menyiapkan sejumlah saksi untuk mendukung gugatan.
Bekti mengatakan pihaknya akan melihat kebutuhan bukti lain selama proses persidangan. Bukti tersebut akan mengikuti perkembangan perkara di PN Solo.
PT KAI Hormati Langkah Hukum Warga
PT KAI Daop 6 Yogyakarta merespons gugatan warga Ledoksari. Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan KAI menghormati langkah hukum warga.
“KAI menghormati upaya hukum setiap warga negara sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Feni.
Kini, sengketa Ledoksari memasuki proses hukum di PN Solo. Warga membawa persoalan tempat tinggal, riwayat hunian, dan tuntutan tali asih ke ruang sidang.
Ini bukan sekadar soal tanah. Bagi warga, perkara ini menyentuh tempat tinggal yang sudah mereka tempati selama puluhan tahun. @eko








