Lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) masih menjadi kebiasaan yang sering dialami pengendara saat berkendara. Kini, Korlantas Polri menghadirkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sehingga masyarakat tetap bisa membuktikan kepemilikan SIM langsung dari telepon genggam.
Tabooo.id: Transformasi layanan SIM Digital ini mempermudah pemeriksaan di lapangan sekaligus mempercepat akses masyarakat terhadap layanan kepolisian.
Banyak Pengendara Belum Mengenal SIM Digital
Banyak pengendara masih menganggap kartu SIM fisik sebagai satu-satunya bukti kepemilikan SIM. Padahal, Korlantas Polri sudah menyediakan Aplikasi digital yang memiliki status resmi dan terhubung langsung dengan basis data kepolisian.
Anggota Korlantas Polri Briptu Ecklesia mengajak masyarakat segera mengaktifkan layanan tersebut agar tidak panik ketika lupa membawa kartu SIM.
“SIM Digital menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki SIM aktif. Dokumen tersebut tersimpan di telepon genggam dan dapat ditunjukkan kepada petugas sebagai bukti kepemilikan SIM yang telah terverifikasi oleh sistem Korlantas Polri,” ujar Briptu Ecklesia, dikutip dari laman Korlantas Polri, Senin (20/072026).
Ia menegaskan, petugas dapat memverifikasi identitas pengendara melalui sistem digital sehingga proses pemeriksaan berlangsung lebih cepat.
Cara Mengaktifkan SIM Digital
Masyarakat dapat mengaktifkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan langkah berikut.
- Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
- Masuk menggunakan akun yang sudah terdaftar atau lakukan registrasi.
- Pilih menu Digitalisasi.
- Pilih Dokumen SIM Nasional.
- Pindai SIM fisik menggunakan kamera ponsel.
- Cocokkan seluruh data yang muncul.
- Tekan menu Verifikasi SIM Saya.
- Tunggu sistem menyelesaikan proses validasi.
- Setelah validasi selesai, aplikasi langsung menampilkan SIM Digital lengkap dengan QR Code dinamis.
Pengguna juga bisa menyimpan lebih dari satu jenis SIM, seperti SIM A dan SIM C, dalam satu akun.
Transformasi Pelayanan Publik Terus Berjalan
Korlantas Polri terus memperluas layanan digital untuk mempermudah masyarakat mengakses administrasi kepolisian.
Guru Besar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Eko Prasojo, dalam berbagai forum reformasi birokrasi sepanjang 2024–2025, menilai transformasi digital harus mempermudah pelayanan, mempercepat proses administrasi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Transformasi digital harus membuat pelayanan publik menjadi lebih mudah diakses, cepat, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.”
Pandangan serupa juga disampaikan Menteri PANRB Rini Widyantini dalam sejumlah agenda reformasi birokrasi pada 2025–2026. Ia mendorong seluruh instansi pemerintah mempercepat digitalisasi agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih sederhana, cepat, dan transparan.
Saat Lupa SIM Tak Lagi Jadi Kepanikan
SIM Digital tidak hanya menjadi alternatif ketika kartu fisik tertinggal. Layanan ini juga membantu masyarakat membuktikan kepemilikan SIM lebih cepat, mengurangi hambatan administrasi, dan mendukung transformasi pelayanan publik berbasis digital.
Meski demikian, pengendara tetap wajib memastikan masa berlaku SIM masih aktif serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas. Aplikasi digital mempermudah proses pembuktian identitas, tetapi tidak menggantikan kewajiban setiap pengendara untuk berkendara secara tertib. @teguh







