Tabooo.id: Talk – Bayangkan ini kamu sedang minum kopi di kafe, ngobrol santai sama teman, tiba-tiba muncul pertanyaan, “Eh, tahu nggak sih, MK melarang rangkap jabatan, tapi Perpol 10 tetap jalan?” Lalu, muncullah perdebatan ala warganet ada yang protes, ada yang bilang “ah biasa aja.” Tapi, sebenarnya masalahnya sesimpel itu kah?
Pro dan Kontra: Drama Rangkap Jabatan
Putusan MKRI Nomor 114-PUU-XXIII/2025 memang bikin gaduh. Larangan rangkap jabatan bagi pejabat Polri dan instansi lain memicu pro dan kontra. Kepolisian merasa dilemahkan, sebagian masyarakat bingung, sementara beberapa pengamat politik langsung sibuk memberi saran “ambil alih kasus ini, Presiden!”
Tapi, mari kita tarik napas dulu. Larangan rangkap jabatan ini tidak dikeluarkan untuk menyulitkan. Tujuannya jelas: menjaga koordinasi, sinkronisasi tugas, dan profesionalisme lembaga negara. Bayangkan kalau semua instansi mengerjakan tugas masing-masing tanpa kolaborasi ya, akan berantakan. Apalagi negara kita mengelola 280 juta jiwa. Dengan kata lain, larangan itu adalah pencegahan risiko administrasi, bukan kriminalisasi pejabat.
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 muncul di tengah kebingungan ini. Beberapa pihak menilai Perpol ini bertentangan dengan putusan MK, tapi faktanya secara hukum, Perpol tidak menyebut putusan MK sama sekali. Jadi, klaim “Perpol menentang MK” hanyalah persepsi, bukan fakta hukum.
Perpol: Solusi, Bukan Masalah
Perpol 10 justru memperkuat koordinasi antarinstansi. Alih-alih jadi “sarang konflik,” Perpol membantu instansi saling bantu dengan tenaga ahli yang kompeten, yang tidak dimiliki setiap lembaga. Ini bukan soal arogansi sectoral atau konflik kepentingan, tapi soal pragmatisme dalam penyelenggaraan negara.
Selain itu, keberadaan Perpol 10 sudah sesuai UU Administrasi Pemerintahan dan UU ASN. Dengan demikian, Perpol ini sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan UU Kepolisian atau Putusan MK tentang larangan pejabat Polri aktif diperbantukan.
Jadi, kalau ada yang menyarankan Presiden turun tangan, itu sama saja mendorong penyelesaian masalah secara arbiter dan ujung-ujungnya bisa mirip sistem otoritarian. Bukankah lebih bijak kalau masalah seperti ini ditangani proporsional dan profesional?
Perspektif Lain: Kritikan dan Kekhawatiran Publik
Memang ada kekhawatiran. Beberapa pihak menilai rangkap jabatan rawan penyalahgunaan wewenang atau memunculkan birokrasi tumpang tindih. Tidak salah untuk skeptis transparansi dan akuntabilitas harus dijaga. Tapi di sisi lain, Perpol 10 sudah menegaskan prinsip kerja sama fungsional: saling menghormati, saling membantu, dan mengutamakan kepentingan umum.
Jadi, kritik sah-sah saja. Tapi mari lihat proporsinya apakah kita sedang melihat bukti penyalahgunaan, atau sekadar asumsi dari orang yang belum memahami mekanisme Perpol dan MK?
Refleksi Tabooo: Jangan Panik, Lihat Konteksnya
Di Tabooo, kita lebih suka bilang begini: sebelum ribut di media sosial, pahami dulu konteksnya. Larangan rangkap jabatan itu bukan alat untuk menjerat polisi atau pejabat, tapi instrumen untuk memastikan negara berjalan lancar. Sedangkan Perpol 10 membantu menyinkronkan tugas-tugas yang kompleks.
Mereka yang panik atau menilai negatif seringkali lupa bahwa penyelenggaraan negara butuh fleksibilitas dan tenaga ahli lintas instansi. Tanpa itu, pelayanan publik bisa terganggu. Jadi, alih-alih menganggap Perpol musuh MK, lihat sebagai alat bantu profesionalisme.
Kamu di Kubu Mana?
Jadi, teman, kita di sini menghadapi dilema klasik hukum ketat versus praktik administrasi. Perpol 10 sah, Putusan MK jelas, dan kritik sah-sah saja. Yang penting, jangan sampai opini publik terjebak simplifikasi “MK melarang, Perpol salah.”
Lalu, kamu di kubu mana? Yang panik, yang santai, atau yang skeptis tapi mau lihat data dulu? @dimas




