Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Rangkap Jabatan: Putusan MK, Perpol, dan Kepanikan Publik

by dimas
Desember 21, 2025
in Talk
A A
Home Talk
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Talk – Bayangkan ini kamu sedang minum kopi di kafe, ngobrol santai sama teman, tiba-tiba muncul pertanyaan, “Eh, tahu nggak sih, MK melarang rangkap jabatan, tapi Perpol 10 tetap jalan?” Lalu, muncullah perdebatan ala warganet ada yang protes, ada yang bilang “ah biasa aja.” Tapi, sebenarnya masalahnya sesimpel itu kah?

Pro dan Kontra: Drama Rangkap Jabatan

Putusan MKRI Nomor 114-PUU-XXIII/2025 memang bikin gaduh. Larangan rangkap jabatan bagi pejabat Polri dan instansi lain memicu pro dan kontra. Kepolisian merasa dilemahkan, sebagian masyarakat bingung, sementara beberapa pengamat politik langsung sibuk memberi saran “ambil alih kasus ini, Presiden!”

Tapi, mari kita tarik napas dulu. Larangan rangkap jabatan ini tidak dikeluarkan untuk menyulitkan. Tujuannya jelas: menjaga koordinasi, sinkronisasi tugas, dan profesionalisme lembaga negara. Bayangkan kalau semua instansi mengerjakan tugas masing-masing tanpa kolaborasi ya, akan berantakan. Apalagi negara kita mengelola 280 juta jiwa. Dengan kata lain, larangan itu adalah pencegahan risiko administrasi, bukan kriminalisasi pejabat.

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 muncul di tengah kebingungan ini. Beberapa pihak menilai Perpol ini bertentangan dengan putusan MK, tapi faktanya secara hukum, Perpol tidak menyebut putusan MK sama sekali. Jadi, klaim “Perpol menentang MK” hanyalah persepsi, bukan fakta hukum.

Perpol: Solusi, Bukan Masalah

Perpol 10 justru memperkuat koordinasi antarinstansi. Alih-alih jadi “sarang konflik,” Perpol membantu instansi saling bantu dengan tenaga ahli yang kompeten, yang tidak dimiliki setiap lembaga. Ini bukan soal arogansi sectoral atau konflik kepentingan, tapi soal pragmatisme dalam penyelenggaraan negara.

Ini Belum Selesai

LCC 4 Pilar atau Lomba Artikulasi? Ketika Pengetahuan Kalah oleh Teknis

Nobar Film Pesta Babi Dibubarkan, Ada Apa dengan Demokrasi Kita?

Selain itu, keberadaan Perpol 10 sudah sesuai UU Administrasi Pemerintahan dan UU ASN. Dengan demikian, Perpol ini sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan UU Kepolisian atau Putusan MK tentang larangan pejabat Polri aktif diperbantukan.

Jadi, kalau ada yang menyarankan Presiden turun tangan, itu sama saja mendorong penyelesaian masalah secara arbiter dan ujung-ujungnya bisa mirip sistem otoritarian. Bukankah lebih bijak kalau masalah seperti ini ditangani proporsional dan profesional?

Perspektif Lain: Kritikan dan Kekhawatiran Publik

Memang ada kekhawatiran. Beberapa pihak menilai rangkap jabatan rawan penyalahgunaan wewenang atau memunculkan birokrasi tumpang tindih. Tidak salah untuk skeptis transparansi dan akuntabilitas harus dijaga. Tapi di sisi lain, Perpol 10 sudah menegaskan prinsip kerja sama fungsional: saling menghormati, saling membantu, dan mengutamakan kepentingan umum.

Jadi, kritik sah-sah saja. Tapi mari lihat proporsinya apakah kita sedang melihat bukti penyalahgunaan, atau sekadar asumsi dari orang yang belum memahami mekanisme Perpol dan MK?

Refleksi Tabooo: Jangan Panik, Lihat Konteksnya

Di Tabooo, kita lebih suka bilang begini: sebelum ribut di media sosial, pahami dulu konteksnya. Larangan rangkap jabatan itu bukan alat untuk menjerat polisi atau pejabat, tapi instrumen untuk memastikan negara berjalan lancar. Sedangkan Perpol 10 membantu menyinkronkan tugas-tugas yang kompleks.

Mereka yang panik atau menilai negatif seringkali lupa bahwa penyelenggaraan negara butuh fleksibilitas dan tenaga ahli lintas instansi. Tanpa itu, pelayanan publik bisa terganggu. Jadi, alih-alih menganggap Perpol musuh MK, lihat sebagai alat bantu profesionalisme.

Kamu di Kubu Mana?

Jadi, teman, kita di sini menghadapi dilema klasik hukum ketat versus praktik administrasi. Perpol 10 sah, Putusan MK jelas, dan kritik sah-sah saja. Yang penting, jangan sampai opini publik terjebak simplifikasi “MK melarang, Perpol salah.”

Lalu, kamu di kubu mana? Yang panik, yang santai, atau yang skeptis tapi mau lihat data dulu? @dimas

Tags: dramajabatanKriminal & HukumListyo Sigit PrabowoMKOpini TaboooPolriputusanSosial & Publik

Kamu Melewatkan Ini

Video Bea Cukai: Fakta atau Framing yang Keburu Meledak?

Video Bea Cukai: Fakta atau Framing yang Keburu Meledak?

by teguh
Mei 9, 2026

Video berdurasi 22 detik memicu gelombang opini di media sosial. Dua petugas berseragam Bea Cukai mendatangi Warung Madura pada malam...

Viral Penggeledahan Warung Madura, Bea Cukai Tegal Tegaskan Tak Ada Pungli

Viral Penggeledahan Warung Madura, Bea Cukai Tegal Tegaskan Tak Ada Pungli

by teguh
Mei 9, 2026

Video penggeledahan Warung Madura viral di media sosial dan langsung memicu sorotan publik. Dalam video berdurasi 22 detik itu, pemilik...

Pelarian Kiai Pati Berakhir di Wonogiri: Jejak Kabur yang Terhenti Dini Hari

Pelarian Kiai Pati Berakhir di Wonogiri: Jejak Kabur yang Terhenti Dini Hari

by dimas
Mei 7, 2026

Pelarian seorang kiai di Pati tidak terjadi dalam satu malam. Sebaliknya, ia lahir dari rangkaian proses panjang yang dimulai dari...

Next Post
Meltique Beneran Aman atau Cuma Tipu Lidah?

Meltique Beneran Aman atau Cuma Tipu Lidah?

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rupiah Anjlok ke Rp 17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kehilangan Kepercayaan

Mei 12, 2026

Kuota Tanpa Batas? Nyaman Buat Kamu, Tapi Jaringan Bisa Kewalahan

Mei 8, 2026

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id