• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
Sabtu, Maret 21, 2026
  • Login
No Result
View All Result
tabooo.id
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Tabooo
  • News
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Life
  • Talk
  • Vibes
No Result
View All Result
tabooo.id
No Result
View All Result
Home News Nasional

Prabowo Ubah Rumus UMP, Buruh Dapat Harapan, Pengusaha Dapat PR Baru

Desember 17, 2025
in Nasional
A A
Prabowo Ubah Rumus UMP, Buruh Dapat Harapan, Pengusaha Dapat PR Baru

Ilustrasi: Presiden Prabowo Subianto menetapkan formula baru untuk menghitung UMP buruh dalam PP Pengupahan yang baru ditandatangani pada Selasa (16/12/2025). (Foto: Istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Nasinal – Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan arah baru soal upah minimum. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang ia tanda tangani pada Selasa (16/12/2025), pemerintah resmi mengganti formula lama yang selama ini memicu tarik-menarik antara buruh dan pengusaha.

Pemerintah kini memakai rumus baru Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Nilai alfa berada di rentang 0,5 hingga 0,9. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut kebijakan ini sebagai hasil diskusi panjang yang melibatkan serikat buruh, akademisi, dan pemerintah daerah.

“Alhamdulillah, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Pengupahan hari ini,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis.

Rumus Baru, Arah Berbeda

Formula ini menggeser pendekatan lama yang cenderung seragam. Inflasi menjadi dasar utama, lalu pertumbuhan ekonomi daerah ikut memengaruhi besaran kenaikan lewat koefisien alfa. Pemerintah berharap skema ini mencerminkan kondisi riil tiap daerah.

Untuk 2026, Dewan Pengupahan Daerah akan menghitung besaran kenaikan UMP dan menyerahkan rekomendasinya kepada gubernur. Gubernur kemudian menetapkan UMP, UMK, serta wajib menentukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Pemerintah juga memberi opsi penetapan UMSK sesuai kebutuhan daerah.

Pemerintah memasang tenggat ketat. Seluruh gubernur harus menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025.

Buruh Mendapat Ruang, Pengusaha Dapat Tekanan

Bagi buruh, rumus baru ini membuka peluang kenaikan upah yang lebih relevan dengan biaya hidup. Saat inflasi melonjak dan ekonomi daerah tumbuh, upah minimum berpotensi ikut naik. Skema ini juga menjawab keluhan lama soal upah yang sering kalah cepat dari harga kebutuhan pokok.

Namun, dunia usaha menghadapi tantangan baru. Perusahaan di daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi harus bersiap menanggung kenaikan biaya tenaga kerja. Industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki kemungkinan merasakan dampak paling besar.

Di sisi lain, daerah dengan pertumbuhan ekonomi rendah bisa menghasilkan kenaikan upah yang tipis. Kondisi ini berisiko membuat buruh di wilayah tersebut tetap tertinggal, meski inflasi tetap menekan pengeluaran harian mereka.

RelatedPosts

Lebaran 2026: Prabowo Undang Ribuan Warga ke Istana Kepresidenan

Prabowo Sebut Penyiraman Aktivis KontraS Terorisme, Harus Usut Dalangnya

Latar Belakang Hukum: Jejak Putusan MK

Pemerintah menerbitkan PP Pengupahan ini untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Putusan tersebut membatalkan PP Nomor 51 Tahun 2023, aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang sebelumnya menjadi dasar pengupahan.

Pada 2025, pemerintah sempat memakai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Aturan itu menetapkan kenaikan UMP nasional sebesar 6,5 persen. Banyak buruh menilai angka tersebut belum cukup mengejar lonjakan harga, sementara pengusaha menganggapnya masih berat di tengah ekonomi global yang melambat.

Kini, pemerintah memilih jalan tengah. Lewat angka alfa, negara mencoba menyeimbangkan kepentingan pekerja dan iklim usaha.

Tantangan di Lapangan

Meski terlihat lebih fleksibel, formula baru tetap menyisakan pertanyaan. Penentuan nilai alfa akan menjadi titik krusial. Angka terlalu rendah bisa mengecewakan buruh. Angka terlalu tinggi bisa menekan dunia usaha dan memicu pengurangan tenaga kerja.

Selain itu, kualitas rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah akan sangat menentukan. Jika proses berjalan transparan dan berbasis data, kebijakan ini berpeluang menciptakan rasa keadilan. Jika tidak, konflik tahunan soal upah hanya akan berganti wajah.

Antara Rumus dan Keberanian Politik

Di atas kertas, PP Pengupahan baru ini terlihat lebih adaptif dan kontekstual. Buruh mendapat pengakuan atas inflasi. Daerah memperoleh ruang menentukan nasibnya sendiri. Pengusaha dipaksa menghitung ulang strategi bisnis.

Namun, upah minimum tidak pernah sekadar soal matematika. Ia selalu berbicara tentang pilihan politik: berpihak pada grafik pertumbuhan atau pada meja makan pekerja.

Rumus sudah berubah. Sekarang publik menunggu satu hal lain apakah keberanian pemerintah ikut naik, atau hanya angkanya saja yang bergerak. @teguh

Tags: Mahkamah KonstitusiPermenakerpresidenputusanRumusUMPUMSPUU Cipta Kerja
Next Post
Gaji ASN Satu Kali Cair, Tapi Nunggunya Bisa Bertahun-Tahun

Gaji ASN Satu Kali Cair, Tapi Nunggunya Bisa Bertahun-Tahun

Recommended

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

Check Fakta: Supermoon Bikin Gempa?

6 bulan ago
Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

Surabaya Siaga Bantu Korban Banjir dan Longsor Sumatera

4 bulan ago

Popular News

  • Malam Takbiran: Antara Euforia Perayaan dan Sunyi Refleksi

    Malam Takbiran: Antara Euforia Perayaan dan Sunyi Refleksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuta Saat Senja: Ketika Malam Mulai Dibuka untuk Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lebaran Beda Hari, Antara Ilmu, Ego, dan Toleransi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7.039 Pemudik Gratis Tiba di Tirtonadi, Mayoritas dari DKI Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Sebut Penyiraman Aktivis KontraS Terorisme, Harus Usut Dalangnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Sitemap
PT Tabooo Network Indonesia

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Life
  • Check
  • Deep
  • Edge
  • Talk
  • Vibes

© 2025 Tabooo.id - Bicara Tabu, Itu Tabooo! @TaboooNetwork.