Tabooo.id: Nasinal – Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan arah baru soal upah minimum. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang ia tanda tangani pada Selasa (16/12/2025), pemerintah resmi mengganti formula lama yang selama ini memicu tarik-menarik antara buruh dan pengusaha.
Pemerintah kini memakai rumus baru Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Nilai alfa berada di rentang 0,5 hingga 0,9. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut kebijakan ini sebagai hasil diskusi panjang yang melibatkan serikat buruh, akademisi, dan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Pengupahan hari ini,” kata Yassierli dalam keterangan tertulis.
Rumus Baru, Arah Berbeda
Formula ini menggeser pendekatan lama yang cenderung seragam. Inflasi menjadi dasar utama, lalu pertumbuhan ekonomi daerah ikut memengaruhi besaran kenaikan lewat koefisien alfa. Pemerintah berharap skema ini mencerminkan kondisi riil tiap daerah.
Untuk 2026, Dewan Pengupahan Daerah akan menghitung besaran kenaikan UMP dan menyerahkan rekomendasinya kepada gubernur. Gubernur kemudian menetapkan UMP, UMK, serta wajib menentukan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Pemerintah juga memberi opsi penetapan UMSK sesuai kebutuhan daerah.
Pemerintah memasang tenggat ketat. Seluruh gubernur harus menetapkan besaran kenaikan upah paling lambat 24 Desember 2025.
Buruh Mendapat Ruang, Pengusaha Dapat Tekanan
Bagi buruh, rumus baru ini membuka peluang kenaikan upah yang lebih relevan dengan biaya hidup. Saat inflasi melonjak dan ekonomi daerah tumbuh, upah minimum berpotensi ikut naik. Skema ini juga menjawab keluhan lama soal upah yang sering kalah cepat dari harga kebutuhan pokok.
Namun, dunia usaha menghadapi tantangan baru. Perusahaan di daerah dengan pertumbuhan ekonomi tinggi harus bersiap menanggung kenaikan biaya tenaga kerja. Industri padat karya seperti tekstil, garmen, dan alas kaki kemungkinan merasakan dampak paling besar.
Di sisi lain, daerah dengan pertumbuhan ekonomi rendah bisa menghasilkan kenaikan upah yang tipis. Kondisi ini berisiko membuat buruh di wilayah tersebut tetap tertinggal, meski inflasi tetap menekan pengeluaran harian mereka.
Latar Belakang Hukum: Jejak Putusan MK
Pemerintah menerbitkan PP Pengupahan ini untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Putusan tersebut membatalkan PP Nomor 51 Tahun 2023, aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang sebelumnya menjadi dasar pengupahan.
Pada 2025, pemerintah sempat memakai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Aturan itu menetapkan kenaikan UMP nasional sebesar 6,5 persen. Banyak buruh menilai angka tersebut belum cukup mengejar lonjakan harga, sementara pengusaha menganggapnya masih berat di tengah ekonomi global yang melambat.
Kini, pemerintah memilih jalan tengah. Lewat angka alfa, negara mencoba menyeimbangkan kepentingan pekerja dan iklim usaha.
Tantangan di Lapangan
Meski terlihat lebih fleksibel, formula baru tetap menyisakan pertanyaan. Penentuan nilai alfa akan menjadi titik krusial. Angka terlalu rendah bisa mengecewakan buruh. Angka terlalu tinggi bisa menekan dunia usaha dan memicu pengurangan tenaga kerja.
Selain itu, kualitas rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah akan sangat menentukan. Jika proses berjalan transparan dan berbasis data, kebijakan ini berpeluang menciptakan rasa keadilan. Jika tidak, konflik tahunan soal upah hanya akan berganti wajah.
Antara Rumus dan Keberanian Politik
Di atas kertas, PP Pengupahan baru ini terlihat lebih adaptif dan kontekstual. Buruh mendapat pengakuan atas inflasi. Daerah memperoleh ruang menentukan nasibnya sendiri. Pengusaha dipaksa menghitung ulang strategi bisnis.
Namun, upah minimum tidak pernah sekadar soal matematika. Ia selalu berbicara tentang pilihan politik: berpihak pada grafik pertumbuhan atau pada meja makan pekerja.
Rumus sudah berubah. Sekarang publik menunggu satu hal lain apakah keberanian pemerintah ikut naik, atau hanya angkanya saja yang bergerak. @teguh




