Prabowo mengirim Surpres ke DPR untuk mengganti Kapolri Listyo Sigit dengan Suyudi Ario Seto. Komisi III DPR segera menggelar uji kelayakan.
Tabooo.id: Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pergantian Kapolri. Prabowo mengirim Surat Presiden atau Surpres kepada DPR untuk mengusulkan pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Dalam surat yang sama, Prabowo mengajukan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri baru. DPR menerima surat tersebut pada 30 September 2026.
Surpres itu bernomor R57/Pres/09/2026. Surat tersebut menjadi dasar DPR untuk memproses pencalonan Suyudi melalui Komisi III.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membenarkan masuknya surat tersebut. Ia menyampaikan isi Surpres saat memimpin rapat Komisi III pada Kamis, 1 Oktober 2026.
“Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR. Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” kata Habiburokhman.
DPR Langsung Memproses Pencalonan
DPR bergerak sehari setelah menerima Surpres. Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi III untuk menjalankan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
Komisi III kemudian menggelar fit and proper test pada Kamis pagi. Rapat berlangsung terbuka di Gedung DPR RI, Jakarta.
Habiburokhman memimpin langsung proses tersebut. Ia menjelaskan mandat Komisi III sebelum uji kelayakan dimulai.
“Maka sesuai dengan baru saja tadi digelar Rapat Badan Musyawarah DPR RI, hari ini, berapa menit lalu, menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Pol Suyudi Ario Seto,” ujar Habiburokhman.
Komisi III kemudian menggali visi, misi, serta kesiapan Suyudi untuk memimpin Polri. Proses itu menjadi bagian dari mekanisme DPR sebelum memberikan persetujuan terhadap calon Kapolri.
Suyudi Bicara Arah Kepemimpinan Polri
Ia mengaitkan tugas kepolisian dengan agenda Astacita. Menurut Suyudi, agenda tersebut mencakup reformasi politik, hukum, dan birokrasi.
Suyudi juga menyebut pemberantasan korupsi dan narkoba. Ia memasukkan penguatan keamanan nasional serta pembangunan sumber daya manusia dalam konteks tersebut.
Namun, Suyudi menegaskan batas kewenangan Polri. Ia mengatakan kepolisian tetap menjalankan fungsi sesuai mandat institusi.
“Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan,” kata Suyudi.
Pernyataan itu menunjukkan garis besar arah yang ia tawarkan dalam proses pencalonannya. Suyudi menempatkan keamanan, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat sebagai bagian dari tugas utama Polri.
Komisi III Setujui Suyudi
Komisi III menyelesaikan uji kelayakan pada Kamis. Setelah mendengar pemaparan Suyudi, anggota Komisi III mengambil keputusan mengenai pencalonannya.
Komisi III menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi. Seluruh anggota yang hadir menyatakan persetujuan dalam rapat tersebut.
Habiburokhman terlebih dahulu meminta persetujuan anggota Komisi III.
“Kita langsung saja, apakah secara aklamasi dapat disetujui?”
Anggota Komisi III kemudian menjawab, “Setuju.”
Keputusan itu mengakhiri tahapan uji kelayakan di Komisi III. DPR selanjutnya akan membawa hasil tersebut ke Rapat Paripurna untuk memperoleh persetujuan pada tingkat berikutnya.
Listyo Sigit di Pengujung Kepemimpinan
Surpres Prabowo juga memuat usulan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri. Listyo telah memimpin Polri sejak Januari 2021.
Selama masa kepemimpinannya, Listyo menjadi orang nomor satu di institusi kepolisian. Kini, proses pergantian memasuki tahap baru setelah DPR menerima usulan Presiden.
Namun, keputusan Komisi III belum mengakhiri seluruh proses. Suyudi masih harus menunggu keputusan Rapat Paripurna DPR sebelum proses pengangkatannya berlanjut ke tahap berikutnya.
Pergantian Kapolri dan Arah Polri Berikutnya
Pergantian Kapolri tidak hanya menyangkut pergantian figur. Posisi tersebut mengendalikan arah kebijakan tertinggi dalam tubuh Polri.
Kapolri memimpin penegakan hukum, pemeliharaan keamanan, pelayanan masyarakat, dan pengelolaan organisasi kepolisian. Karena itu, setiap pergantian pucuk pimpinan membawa agenda kelembagaan yang perlu mendapat perhatian publik.
Prabowo sudah mengirim Surpres. DPR kemudian menjalankan mekanismenya melalui Komisi III.
Komisi III kini sudah menyetujui Suyudi secara aklamasi. Tahap berikutnya berada di Rapat Paripurna DPR.
Dengan demikian, proses pergantian Listyo Sigit menuju Suyudi Ario Seto belum sepenuhnya selesai. Surpres sudah bergerak, Komisi III sudah mengambil keputusan, dan DPR kini memasuki tahapan berikutnya. @dimas








