Tabooo.id: Nasional – Liburan akhir tahun kali ini datang dengan bonus kecil tapi terasa. Pemerintah memangkas pajak tiket pesawat domestik kelas ekonomi untuk periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Alhasil, penumpang tak lagi menanggung PPN penuh saat terbang.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, pemerintah menanggung 6 persen PPN, sementara masyarakat hanya membayar 5 persen sisanya. Kebijakan ini langsung menurunkan harga tiket pesawat di tengah lonjakan permintaan Nataru.
“Fasilitas ini berlaku untuk tiket penerbangan berjadwal rute dalam negeri kelas ekonomi,” tulis Ditjen Pajak melalui akun Instagram resminya, Senin (22/12/2025).
Pemerintah Buka Diskon Pajak Sejak Oktober
Pemerintah merilis kebijakan ini lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025. Aturan tersebut memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk mengatur perjalanan tanpa terkejut harga pajak.
Penumpang bisa menikmati potongan pajak untuk pembelian dan jadwal penerbangan mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026. Dengan rentang waktu panjang, kebijakan ini menyasar pemudik awal, pemburu tiket murah, hingga pelancong akhir tahun.
Ditjen Pajak bahkan menyebut kebijakan ini sebagai kado spesial akhir tahun.
“Insentif ini kami harapkan bisa membuat perjalanan silaturahmi dan liburan lebih menyenangkan tanpa membebani kantong,” tulis DJP.
Bagian Tiket yang Ikut Kena Diskon
PMK 71/2025 mengatur secara rinci komponen tiket yang masuk skema PPN Ditanggung Pemerintah. Pemerintah menanggung PPN atas tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya tambahan lain yang menjadi objek PPN.
Selama penumpang membeli tiket penerbangan niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sistem langsung menerapkan potongan pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan ini sejak 15 Oktober 2025.
Penumpang Untung, Maskapai Ikut Tertolong
Kebijakan ini jelas menguntungkan penumpang kelas ekonomi, terutama pekerja, mahasiswa, dan keluarga yang rutin mudik atau berlibur domestik. Harga tiket yang lebih ringan membantu menjaga mobilitas masyarakat saat musim padat.
Maskapai juga merasakan dampak positif. Potongan pajak berpotensi meningkatkan minat terbang dan mengisi kursi pesawat selama Nataru.
Namun, kebijakan ini tidak menyentuh penerbangan internasional dan kelas non-ekonomi. Penumpang kelas bisnis tetap membayar pajak normal tanpa insentif.
Diskon Pajak Turun, Strategi Tetap Naik
Pemerintah sudah menurunkan pajak. Namun, harga akhir tiket tetap bergantung pada permintaan, jadwal, dan biaya tambahan lain. Artinya, diskon ini membantu, tapi tidak otomatis membuat tiket jadi murah ekstrem.
Sekarang pilihan ada di tangan penumpang manfaatkan potongan pajak sejak awal, atau bersiap berebut kursi mahal saat puncak liburan tiba. @teguh




