Polisi menunda transaksi rekening donasi AMPB selama lima hari. Meski disebut bukan penyitaan, dana Rp80,9 juta tetap tak bisa digunakan sementara.
Tabooo.id – Rekening donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali membuka pertanyaan tentang batas kewenangan aparat dalam mengawasi arus dana publik.
Polda Metro Jaya menegaskan polisi tidak menyita uang dalam rekening yang digunakan AMPB untuk menghimpun donasi. Polisi menyebut tindakan yang dilakukan berupa penundaan transaksi selama lima hari kerja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan saldo rekening tetap tercatat sebagai milik pemegang rekening selama masa penundaan.
“Selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita,” kata Budi, Senin (24/8/2026).
Pernyataan itu menjadi penting karena sebelumnya Koordinator AMPB Supriyono alias Botok menyebut rekening Bank Mandiri miliknya berisi Rp80,9 juta mengalami pembekuan.
Dana tersebut, menurut Botok, berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan operasional serta logistik aksi.
Polisi Meminta Lima Hari untuk Menelusuri Dana
Polda Metro Jaya menyebut penundaan transaksi memberi ruang bagi penyelidik untuk menelusuri aktivitas rekening.
Polisi akan melihat asal dana, tujuan penghimpunan, serta penggunaan uang tersebut. Penyelidik juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial.
Budi menyebut polisi mendasarkan langkah tersebut pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Menurut Budi, aturan tersebut berkaitan dengan aktivitas penghimpunan dana yang membutuhkan izin tertentu. Polisi kini meminta klarifikasi mengenai tujuan penggalangan dana AMPB.
Jika penyelidikan tidak menemukan dugaan tindak pidana, bank akan membuka kembali akses rekening tersebut.
Sebaliknya, polisi akan memperdalam pemeriksaan jika menemukan indikasi pidana atau aliran dana mencurigakan.
Budi bahkan menyebut penyidik akan melihat kemungkinan aliran dana yang berkaitan dengan judi online atau narkotika.
“Ini kan juga harus kita lihat,” ujar Budi.
Masalahnya Bukan Sekadar Rp80,9 Juta
Di titik ini, persoalannya bergeser dari sekadar rekening seorang aktivis.
Ada pertanyaan yang lebih besar sejauh mana negara boleh menahan akses terhadap uang masyarakat ketika proses pidana belum menemukan kesimpulan?
Polisi menggunakan istilah penundaan transaksi. Bank Mandiri sebelumnya menyebut tindakan tersebut sebagai pemblokiran atas permintaan aparat penegak hukum.
Perbedaan istilah itu bukan sekadar persoalan bahasa.
Bagi pemilik rekening, dampaknya tetap terasa ketika transaksi tidak bisa dilakukan. Uang mungkin masih tercatat sebagai miliknya, tetapi akses terhadap uang tersebut berhenti sementara.
Di sinilah publik membutuhkan penjelasan yang lebih terang mengenai dasar tindakan, mekanisme pengawasan, serta batas waktu penundaan.
Sebab, kepemilikan uang dan kemampuan menggunakan uang merupakan dua hal berbeda.
Rekening Aktivis dan Bayang-Bayang Aksi 27 Agustus
Kasus ini muncul menjelang aksi massa di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026).
AMPB bersama sejumlah kelompok yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Indonesia Bersatu (ARIB) berencana menggelar aksi tersebut.
Mereka membawa tuntutan agar DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset dan memberlakukan hukuman mati bagi koruptor.
Botok mengaku rekeningnya mengalami pembekuan ketika ia melakukan sosialisasi dan penggalangan donasi di depan Gedung DPR RI pada Sabtu (22/8/2026).
Ia kemudian menunjukkan saldo Rp80,9 juta melalui aplikasi perbankan digital.
“Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini,” ujar Botok, Minggu (23/8/2026).
Karena itu, timing tindakan tersebut ikut menjadi perhatian publik.
Polisi memang menyatakan penundaan transaksi berkaitan dengan penyelidikan aktivitas rekening. Namun, publik tetap berhak mengetahui apakah tindakan tersebut murni berdiri pada pemeriksaan transaksi atau memiliki kaitan dengan persiapan aksi.
Korelasi waktu tidak otomatis membuktikan hubungan sebab-akibat. Karena itu, penyelidikan justru harus menjelaskan hubungan tersebut dengan bukti, bukan asumsi.
Bank Berada di Tengah Dua Kepentingan
Bank Mandiri juga mengakui adanya tindakan terhadap rekening tersebut.
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami nasabah.
Ia mengatakan bank menjalankan tindakan tersebut setelah menerima permintaan dari aparat penegak hukum.
“Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” kata Adhika.
Bank kemudian menegaskan komitmennya terhadap prinsip good corporate governance, kepatuhan, dan kehati-hatian.
Posisi bank menjadi rumit.
Di satu sisi, bank wajib memenuhi ketentuan hukum dan menindaklanjuti permintaan aparat. Di sisi lain, bank juga harus menjaga hak nasabah serta kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Ketika istilah polisi dan bank berbeda, publik membutuhkan satu hal transparansi prosedur.
Negara Perlu Membuktikan, Bukan Sekadar Menahan
Penundaan transaksi dapat menjadi instrumen hukum untuk mencegah risiko tertentu. Namun, instrumen tersebut tetap membutuhkan batas yang jelas.
Lima hari kerja memang memiliki batas waktu.
Pertanyaan berikutnya adalah apa yang terjadi selama lima hari itu.
Apakah pemilik rekening memperoleh penjelasan tertulis? Apa indikator yang membuat rekening tersebut masuk pemeriksaan? Siapa yang mengawasi keputusan penundaan? Bagaimana mekanisme pemulihan jika polisi tidak menemukan pelanggaran?
Pertanyaan tersebut penting karena rekening itu tidak hanya berisi uang pribadi.
Ada dana masyarakat yang dihimpun melalui mekanisme donasi. Karena itu, pemeriksaan tidak hanya menyentuh hubungan antara aparat dan pemilik rekening, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik.
Jika dana memang bersih, negara harus mampu mengembalikan akses tanpa meninggalkan keraguan.
Jika dana terbukti bermasalah, negara juga harus menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka.
Ini Bukan Sekadar Rekening yang Ditahan
Kasus rekening AMPB memperlihatkan satu persoalan yang lebih besar kekuatan negara tidak hanya terlihat ketika uang disita, tetapi juga ketika akses terhadap uang bisa dihentikan.
Di sinilah istilah penundaan dan pemblokiran menjadi penting.
Polisi mengatakan uang tersebut belum disita. Bank menyebut rekening mendapat pemblokiran atas permintaan aparat.
Bagi publik, perbedaan istilah itu harus berujung pada penjelasan mengenai hak, prosedur, dan batas kewenangan.
Sebab, negara hukum tidak cukup hanya menunjukkan bahwa tindakan memiliki dasar hukum.
Negara juga harus menunjukkan bahwa setiap pembatasan memiliki alasan yang terukur, prosedur yang transparan, dan jalan keluar yang jelas.
Kasus AMPB akhirnya tidak hanya berbicara tentang Rp80,9 juta.
Kasus ini menguji pertanyaan yang jauh lebih sensitif ketika negara meminta akses terhadap uang warga dihentikan, siapa yang mengawasi negara? @dimas







