Rabu, Mei 13, 2026
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
  • Global
  • Nasional
  • Regional
  • Deep
  • Edge
  • Check
  • Culture
  • Life
  • Talk
  • Vibes
  • Book Club
  • Madilog Series
  • Tabooo
  • Reality
  • Taboooverse
  • Figures
No Result
View All Result
Bicara Tabu, Itu Tabooo!
No Result
View All Result

Polisi Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Boyolali, Produksi Capai 1,5 Ton per Hari

by dimas
Maret 12, 2026
in Reality, Regional
A A
Home Reality
Share on FacebookShare on Twitter

Tabooo.id: Regional – Peredaran mi basah berformalin mengguncang sejumlah pasar tradisional di Solo Raya, Jawa Tengah. Polisi menemukan sumber produk berbahaya itu di sebuah pabrik ilegal di Kabupaten Boyolali. Kasus ini mencuat menjelang Lebaran 2026. Saat itu, permintaan bahan pangan memang meningkat tajam sehingga risiko peredaran produk berbahaya juga ikut naik.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah kemudian menelusuri asal mi tersebut setelah petugas menemukan indikasi bahan berbahaya di pasar. Penyelidikan polisi menunjukkan bahwa pabrik itu memproduksi mi dalam jumlah besar. Bahkan setiap hari produsen tersebut menghasilkan sekitar 1 hingga 1,5 ton mi basah lalu menyalurkannya ke sejumlah pasar di wilayah Solo Raya.

Laporan Warga Memicu Penyelidikan

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 4 Maret 2026. Saat itu warga mencurigai mi basah yang dijual di pasar memiliki daya tahan yang tidak wajar.

Karena itu, polisi segera merespons laporan tersebut. Petugas mengambil sampel mi dari beberapa pasar, kemudian melakukan uji cepat untuk mendeteksi bahan berbahaya.

“Hasil pengujian menunjukkan adanya formalin yang berbahaya jika dikonsumsi,” ujar Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto, Kamis (12/3/2026).

Ini Belum Selesai

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

MBG Bisa Ditolak, Prabowo Persilakan Anak Orang Kaya Mundur

Setelah menemukan kandungan formalin tersebut, polisi langsung memperluas penyelidikan. Selanjutnya, penyidik melacak sumber produksi mi yang beredar di pasar.

Polisi Gerebek Lokasi Produksi

Tim penyidik akhirnya menemukan lokasi produksi mi di Kabupaten Boyolali. Setelah itu, polisi langsung melakukan penggerebekan pada Selasa dini hari, 10 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.

Petugas menggerebek dua lokasi sekaligus. Pertama, polisi menemukan tempat produksi mi di Kecamatan Cepogo. Selain itu, petugas juga menemukan gudang penyimpanan formalin di Kecamatan Mojosongo.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Mojosongo. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan.

Barang bukti tersebut meliputi 12 jeriken formalin yang masing-masing berisi 20 liter, tiga drum bekas formalin, serta 25 karung mi siap edar dengan total berat sekitar satu ton.

Tersangka Campur Formalin ke Adonan

Penyidik kemudian mengungkap praktik berbahaya dalam proses produksi mi tersebut. Tersangka memerintahkan pekerja mencampurkan formalin ke dalam adonan agar mi lebih tahan lama.

Para pekerja mencampur satu liter formalin ke setiap 100 kilogram adonan mi. Cara itu membuat mi tidak cepat basi meskipun disimpan lebih lama.

Djoko menjelaskan bahwa tersangka menjalankan praktik tersebut sejak 2019. Sejak saat itu pelaku memproduksi mi dalam jumlah besar lalu mendistribusikannya ke berbagai pasar di Solo Raya.

Dinas Kesehatan Ingatkan Bahaya Formalin

Sementara itu, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah mengingatkan masyarakat tentang bahaya formalin dalam makanan.

Perwakilan Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menjelaskan bahwa tubuh manusia tidak mampu mencerna formalin. Karena itu, jika seseorang mengonsumsi zat tersebut secara terus-menerus, formalin dapat merusak organ vital.

“Formalin tidak boleh digunakan dalam makanan karena tubuh tidak dapat mencernanya. Zat ini bahkan dapat merusak organ vital seperti hati dalam jangka panjang,” tegasnya.

Karena risiko tersebut cukup besar, pemerintah daerah akan memperketat pengawasan industri pangan. Selain itu, dinas terkait juga akan meningkatkan pengawasan terhadap produk makanan yang beredar di pasar tradisional.

Polisi Proses Hukum Pelaku

Saat ini polisi menahan tersangka di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Selanjutnya penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan.

Jika pengadilan menyatakan tersangka bersalah, hakim dapat menjatuhkan hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga kategori V.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi masyarakat. Di tengah ramainya pasar menjelang Lebaran, orang sering hanya melihat harga dan ketersediaan makanan. Namun di balik sepiring mi yang tampak biasa, bisa saja tersembunyi risiko kesehatan yang tidak terlihat. @dimas

Tags: BahayaBoyolaliIlegalKasusKeamanan NegaraKesehatanKriminalMakananpabrikPanganPasar TradisionalPengawasanSolo

Kamu Melewatkan Ini

Pelarian Kiai Pati Berakhir di Wonogiri: Jejak Kabur yang Terhenti Dini Hari

Pelarian Kiai Pati Berakhir di Wonogiri: Jejak Kabur yang Terhenti Dini Hari

by dimas
Mei 7, 2026

Pelarian seorang kiai di Pati tidak terjadi dalam satu malam. Sebaliknya, ia lahir dari rangkaian proses panjang yang dimulai dari...

Cek Fakta: Semakin Jarang Ejakulasi, Semakin Sehat Mitos atau Fakta?

Cek Fakta: Semakin Jarang Ejakulasi, Semakin Sehat Mitos atau Fakta?

by eko
Mei 5, 2026

Orang bicara soal ejakulasi dengan nada pelan. Setengah malu, setengah percaya mitos. Padahal, di saat yang sama, klaim soal “menahan...

Menahan Mani Demi Energi? Atau Melepasnya Demi Prostat?

Menahan Sperma Demi Energi? Atau Melepasnya Demi Prostat?

by Anisa
Mei 4, 2026

Tubuh bekerja dengan logika yang jelas, tetapi banyak orang justru menutupinya dengan mitos dan rasa takut. Di tengah banjir tren...

Next Post
Dari Loguetown ke Alabasta, One Piece Season 2 Bikin Netflix Kembali Berjaya

Dari Loguetown ke Alabasta, One Piece Season 2 Bikin Netflix Kembali Berjaya

Pilihan Tabooo

Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Peristiwa Yesus Naik Ke Surga: Saat Kehilangan Jadi Awal Perjalanan Baru

Mei 10, 2026

Realita Hari Ini

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

MPR RI Nonaktifkan Juri dan MC LCC Kalbar Usai Polemik Jawaban DPD Viral

Mei 12, 2026

Rupiah Anjlok ke Rp 17.500 per Dolar AS, Investor Mulai Kehilangan Kepercayaan

Mei 12, 2026

Kuota Tanpa Batas? Nyaman Buat Kamu, Tapi Jaringan Bisa Kewalahan

Mei 8, 2026

Sekolah Rakyat di Kupang: Jalan Baru Anak Miskin Keluar dari Batas Pendidikan?

Mei 12, 2026
Bicara Tabu, Itu Tabooo!

© 2026 Tabooo.id

Explore Tabooo

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

Stay in the Loop

No Result
View All Result
  • Tabooo.id
  • Reality
  • Taboooverse
    • Deep
    • Edge
    • Check
    • Talk
    • Life
    • Vibes
    • Culture
  • Figures

© 2026 Tabooo.id