PGRI mengkritik RUU Sisdiknas yang dinilai belum menjamin kesejahteraan, kepastian profesi, dan tata kelola guru secara jelas.
Tabooo.id: Jakarta – Pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional kembali menghadapi pertanyaan lama seberapa serius negara membenahi nasib guru?
Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) meminta pemerintah dan DPR tidak terburu-buru menyelesaikan RUU Sisdiknas. PGRI menilai draf per 8 Juli 2026 belum menjawab persoalan mendasar guru.
Masalah itu mencakup kesejahteraan, kepastian profesi, perlindungan hukum, dan tata kelola guru. Karena itu, PGRI meminta DPR membuka ruang dialog yang lebih luas sebelum mengambil keputusan.
Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi mengatakan guru sebenarnya menunggu RUU Sisdiknas. Namun, guru tidak ingin DPR mengejar target waktu dengan mengorbankan substansi aturan.
Menurut Unifah, negara harus menjamin kesejahteraan, status hukum, dan perlindungan profesi guru secara tegas.
“Misalnya, masa sih yang mendapatkan tunjangan hanya guru pusat, bagaimana guru-guru di daerah dan kesejahteraan guru yang lain,” kata Unifah di Jakarta, Selasa (10/8/2026).
Bagi PGRI, persoalannya sederhana. Guru membutuhkan aturan yang memberi kepastian, bukan sekadar aturan yang cepat selesai.
Ketika Tiga UU Harus Menjawab Puluhan Persoalan Guru
RUU Sisdiknas menggunakan pendekatan kodifikasi atau omnibus law sektor pendidikan. DPR akan menggabungkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
PGRI melihat pendekatan tersebut menyimpan risiko.
Ketua PB PGRI Dudung Abdul Qodir khawatir proses kodifikasi justru menghapus atau melemahkan sejumlah ketentuan yang selama ini melindungi guru.
Ia menyoroti Pasal 176 yang mengatur hak guru. Pasal tersebut menyebut guru berhak memperoleh “penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak”.
Namun, Dudung mempertanyakan standar konkret dari frasa tersebut. RUU belum menjelaskan secara spesifik besaran gaji pokok yang negara jamin.
“Harus pasti menyebut terkait kesejahteraan guru. Vietnam berani 300 persen transformasi kesejahteraan guru, kenapa Indonesia tidak berani?” ujar Dudung.
Pertanyaan itu menyentuh persoalan yang lebih besar.
Berapa sebenarnya nilai “penghidupan yang layak” bagi seorang guru?
Tanpa ukuran yang jelas, frasa tersebut mudah berubah menjadi janji normatif. Guru mendengar kata “sejahtera”, tetapi tetap harus menghitung kebutuhan hidup dari bulan ke bulan.
Guru Menghadapi Banyak Aturan, Banyak Pintu, Banyak Kebingungan
Masalah guru juga tidak berhenti pada gaji.
Ketua Tim Pengkaji RUU Sisdiknas PB PGRI Sumardiansyah Perdana Kusuma menyoroti tata kelola guru yang tersebar di banyak kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Menurut Sumardiansyah, fragmentasi tersebut menciptakan tumpang tindih aturan. Guru akhirnya menghadapi banyak kewajiban administratif dari berbagai jalur pemerintahan.
Guru datang ke sekolah untuk mengajar. Namun, mereka juga harus berhadapan dengan sistem birokrasi yang tidak selalu berjalan dalam satu arah.
Karena itu, Sumardiansyah meminta DPR melibatkan lintas komisi dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
Menurut dia, Komisi X tidak bisa bekerja sendirian. Pembahasan juga perlu melibatkan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi XI karena persoalan guru menyentuh urusan pemerintahan, aparatur, sosial, perlindungan anak, hingga anggaran.
“Saya pesimistis dengan RUU Sisdiknas bisa menyelesaikan persoalan guru karena UU yang mengatur guru itu ada sekitar 23, padahal kodifikasi ini hanya 3 UU, apakah iya kodifikasi ini bisa berhasil? Saya sangat pesimistis,” kata Sumardiansyah.
Keraguan itu menunjukkan satu masalah besar negara memiliki banyak aturan tentang guru, tetapi belum tentu memiliki satu sistem yang benar-benar bekerja untuk guru.
Persoalan Guru Tidak Cukup Dijawab dengan Gaji
Pemerhati pendidikan sekaligus pengajar Universitas Multimedia Nusantara Doni Koesoema melihat masalah lain dalam draf RUU Sisdiknas.
Menurut Doni, draf tersebut belum menawarkan desain besar transformasi guru.
Negara perlu memperbaiki kualitas guru yang sudah mengajar. Negara juga perlu memperkuat pendidikan calon guru dan memastikan pelatihan berjalan secara berkelanjutan.
Doni mengusulkan pembangunan pusat pendidikan guru di tiga wilayah Indonesia: barat, tengah, dan timur.
Pusat tersebut dapat menggandeng universitas yang siap mendidik calon guru. Model pendidikan berasrama juga bisa menjadi pilihan.
Dengan sistem itu, negara dapat menyiapkan calon guru berdasarkan kebutuhan sekolah. Setelah lulus, mereka dapat langsung mengisi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah.
Namun, Doni melihat RUU Sisdiknas justru membuka kemungkinan sekolah mengisi kekurangan guru dengan lulusan nonkependidikan.
“Nah, ini yang tidak ada sampai sekarang. Bahkan, ada pasal kalau kekurangan guru bisa diisi guru yang dari nonkependidikan,” kata Doni.
Menurut Doni, kebijakan tersebut bisa memperpanjang masalah regenerasi guru.
Hasil survei PGRI yang ia kutip menunjukkan hanya 11 persen anak tertarik menjadi guru. Bahkan, sebagian dari mereka memilih profesi tersebut bukan karena sejak awal ingin mengajar.
Angka itu seharusnya membuat pemerintah berhenti sejenak.
Sebab, pendidikan tidak hanya membutuhkan gedung, kurikulum, atau anggaran. Pendidikan membutuhkan manusia yang mau berdiri setiap hari di depan kelas.
Jika generasi muda semakin enggan menjadi guru, negara akan menghadapi krisis yang jauh lebih panjang.
Guru Butuh Profesi yang Bisa Dipilih, Bukan Sekadar Dijadikan Pilihan
Doni menilai negara sebenarnya bisa mengubah persoalan kesejahteraan melalui desain profesi yang lebih jelas.
Jika negara mendidik calon guru dengan baik, pemerintah juga harus menyiapkan jalur pengangkatan yang jelas. Jika sekolah swasta menerima guru yang negara siapkan, sekolah juga harus mampu membayar standar minimum yang negara tetapkan.
Dengan begitu, profesi guru tidak lagi identik dengan ketidakpastian.
Persoalannya bukan hanya membuat guru menerima penghasilan lebih besar. Negara juga harus membuat profesi tersebut punya masa depan yang jelas.
Guru tidak seharusnya memilih profesi karena tidak punya pilihan lain.
Mereka seharusnya memilihnya karena negara memberi alasan kuat untuk percaya bahwa profesi tersebut memiliki martabat, kepastian, dan masa depan.
DPR Mengaku Masih Punya Waktu
Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati mengakui draf RUU Sisdiknas per 8 Juli 2026 masih memiliki kekurangan.
Draf tersebut juga belum masuk ke Badan Legislasi.
Kurniasih mengatakan Komisi X masih menunggu masukan dari berbagai pihak. RUU Sisdiknas memang masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan DPR menargetkan penyelesaiannya tahun ini.
Namun, menurut Kurniasih, DPR masih memiliki waktu untuk mendengarkan publik.
Pernyataan itu penting karena guru tidak membutuhkan sekadar undang-undang baru. Mereka membutuhkan undang-undang yang mampu mengubah sistem.
Guru membutuhkan kepastian penghasilan, status profesi yang jelas, sekaligus perlindungan hukum agar mereka dapat menjalankan tugas tanpa terus dihantui ketidakpastian. Mereka juga membutuhkan tata kelola yang tidak membuat pekerjaan administratif mengalahkan pekerjaan mendidik.
Ini Bukan Sekadar RUU, Ini Ujian Keseriusan Negara
Perdebatan RUU Sisdiknas akhirnya kembali pada pertanyaan paling mendasar.
Apakah negara ingin sekadar menyelesaikan sebuah undang-undang, atau benar-benar menyelesaikan persoalan guru?
Target legislasi memang penting. Namun, pendidikan tidak bisa mengejar tenggat dengan mengorbankan substansi.
Sebab, satu pasal yang kabur bisa membuat ribuan guru kembali menunggu. Satu aturan yang tumpang tindih bisa membuat sekolah kembali kebingungan.
Dan satu janji tentang kesejahteraan tidak otomatis membuat guru hidup sejahtera.
Ini bukan sekadar soal mempercepat RUU Sisdiknas. Ini soal memastikan negara tidak kembali membuat guru menunggu kepastian yang sama selama bertahun-tahun.
Jika pemerintah dan DPR memang ingin mengubah pendidikan, ukurannya bukan seberapa cepat RUU itu disahkan.
Ukurannya jauh lebih sederhana ketika aturan itu berlaku, apakah guru benar-benar merasa hidup dan profesinya lebih pasti?
Kalau jawabannya belum jelas, mungkin yang perlu dipercepat bukan pengesahannya.
Yang perlu dipercepat adalah keberanian untuk memperbaikinya. @dimas








