Guru madrasah swasta menghadapi honor terbatas dan status yang belum pasti. DPR mendorong pemerintah memberi kepastian dan kesejahteraan.
Tabooo.id – Ketika pemerintah mulai menata status kepegawaian guru PPPK, muncul pertanyaan yang lebih besar siapa yang memastikan nasib guru madrasah swasta ikut dibenahi?
Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania meminta pemerintah tidak berhenti pada pembenahan status guru PPPK. Ia mendorong pemerintah sekaligus memperbaiki kepastian status dan kesejahteraan guru madrasah swasta yang selama bertahun-tahun mengajar dengan honor terbatas.
Dini menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai urusan administrasi kepegawaian semata. Di balik status seorang guru terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: penghasilan, kepastian masa depan, penghargaan atas pengabdian, hingga kemampuan mempertahankan profesi.
“Kementerian Agama sebelumnya bahkan sudah mengusulkan sekitar 630 ribu guru madrasah untuk dapat masuk dalam skema PPPK. Ini menunjukkan bahwa persoalannya sangat besar dan membutuhkan keberpihakan pemerintah,” kata Dini di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Ketika Status Menentukan Nilai Pengabdian
Pemerintah sebelumnya menyepakati perubahan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR RI. Pemerintah juga menyatakan telah memperhitungkan kemampuan fiskal negara.
Dalam skema itu, guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru PPPK penuh waktu mendapat kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS pada 2027.
Kebijakan tersebut tentu memberi kepastian baru bagi sebagian guru. Namun, bagi guru madrasah swasta, perubahan itu justru memperlihatkan persoalan lain yang belum selesai.
Mereka tetap mengajar. Mereka tetap berhadapan dengan tuntutan kurikulum, administrasi, perkembangan teknologi, serta kebutuhan peserta didik.
Tetapi tempat mereka mengabdi dapat menentukan seberapa jauh negara hadir dalam menjamin kesejahteraan mereka.
Dini menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan.
Menurut dia, guru yang mengajar di madrasah negeri maupun swasta sama-sama menjalankan fungsi pendidikan. Perbedaan status lembaga tidak semestinya menjadi dasar untuk membedakan penghargaan terhadap pengabdian seorang guru.
“Negara jangan membedakan nilai pengabdian seorang guru hanya karena yang satu mengajar di madrasah negeri dan yang lain mengajar di madrasah swasta,” ujarnya.
630 Ribu Guru dan Masalah yang Tidak Kecil
Angka sekitar 630 ribu guru madrasah yang sebelumnya diusulkan masuk skema PPPK menunjukkan besarnya persoalan.
Angka itu bukan sekadar statistik birokrasi. Di baliknya terdapat ratusan ribu keluarga yang menggantungkan kehidupan pada profesi pendidikan.
Ketika honor guru masih kecil dan status pekerjaan belum memberikan kepastian, persoalannya tidak berhenti pada kesejahteraan individu.
Kondisi itu dapat memengaruhi keberlanjutan tenaga pendidik di madrasah. Guru yang seharusnya berkonsentrasi mendidik anak harus berhadapan dengan persoalan ekonomi dan ketidakpastian masa depan.
Di titik ini, pembenahan status guru menjadi bagian dari pembenahan kualitas pendidikan.
Sebab, sulit membangun pendidikan yang kuat jika orang yang menjalankannya terus berada dalam kondisi yang tidak pasti.
Jangan Sekadar Memindahkan Administrasi
Dini meminta pemerintah menjadikan momentum perubahan status PPPK sebagai pintu masuk untuk membenahi pendidikan madrasah secara menyeluruh.
Artinya, pemerintah tidak cukup hanya memindahkan status kepegawaian dari satu skema ke skema lain.
Pemerintah perlu melihat bagaimana sistem pembiayaan madrasah bekerja, bagaimana sekolah memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, serta bagaimana negara memastikan guru yang telah lama mengabdi tidak tersingkir hanya karena persoalan status lembaga.
Jika regulasi menjadi penghalang pengangkatan guru madrasah swasta menjadi PPPK, Dini meminta pemerintah dan DPR mencari skema afirmasi.
Skema tersebut dapat menjadi jalan tengah agar pengabdian panjang tetap memperoleh ruang dalam kebijakan kepegawaian negara.
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang berhak menjadi ASN. Persoalannya adalah bagaimana negara memberikan perlakuan yang adil kepada orang-orang yang menjalankan fungsi pendidikan publik.
Di Balik Status, Ada Kehidupan Guru
Guru sering dibicarakan melalui angka: jumlah PPPK, kebutuhan formasi, beban anggaran, atau kuota seleksi.
Namun, kehidupan guru tidak berhenti pada angka-angka tersebut.
Di tengah honor terbatas dan status yang belum pasti, banyak guru madrasah swasta tetap bertahan mengajar dan menghidupi keluarganya.
Karena itu, pembahasan kesejahteraan guru seharusnya tidak hanya berangkat dari pertanyaan berapa banyak yang bisa diangkat menjadi ASN.
Pertanyaan yang lebih penting adalah berapa lama negara membiarkan seseorang mengabdi tanpa kepastian yang layak?
Di sinilah persoalan guru madrasah swasta menjadi lebih besar daripada urusan status kepegawaian.
Ini Bukan Sekadar Soal PPPK
Perdebatan tentang PPPK sebenarnya membuka persoalan lama dalam pendidikan Indonesia negara masih harus menentukan apakah kesejahteraan guru mengikuti status administratif atau nilai pengabdiannya.
Jika status lembaga menjadi penentu utama kesejahteraan, maka guru madrasah swasta berpotensi terus berada di lapisan yang rentan.
Padahal, anak yang mereka didik tetap bagian dari generasi yang akan menentukan masa depan Indonesia.
Ini bukan sekadar persoalan siapa yang menjadi PPPK. Ini tentang bagaimana negara menghargai pekerjaan yang setiap hari membentuk manusia.
Jika pemerintah ingin membangun pendidikan yang berkualitas, pembenahan guru tidak boleh berhenti pada mereka yang sudah masuk sistem.
Guru yang masih berada di luar sistem juga membutuhkan jalan masuk yang adil.
Sebab pendidikan yang kuat tidak hanya membutuhkan gedung, kurikulum, dan anggaran. Pendidikan membutuhkan guru yang bisa mengajar tanpa terus dihantui ketidakpastian tentang kehidupan mereka sendiri. @dimas








