Tabooo.id: Nasional – Pemerintah mengebut penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Pemerintah menargetkan regulasi ini terbit pada akhir Januari 2026, di tengah lambannya pembahasan revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa RPP berperan sebagai aturan sementara. Pemerintah memilih jalur ini untuk menutup kekosongan hukum yang berpotensi memicu tafsir beragam di tubuh birokrasi.
“Kita tunggu saja hasil akhirnya. Target kami, RPP ini selesai dan terbit pada akhir Januari 2026 sebagai pengaturan sementara sampai revisi Undang-Undang Polri dan Undang-Undang ASN berjalan,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Revisi UU Timpang, ASN Tertinggal
Yusril menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Polri telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Namun, pemerintah belum memasukkan revisi Undang-Undang ASN ke dalam agenda pembahasan.
Padahal, Undang-Undang ASN secara eksplisit membuka peluang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri. Ketimpangan ini muncul ketika pemerintah hanya merevisi UU Polri tanpa menyentuh UU ASN.
“Jika pemerintah hanya merevisi Undang-Undang Polri sementara Undang-Undang ASN tetap, maka ketentuan dalam UU ASN tetap membuka ruang penempatan anggota Polri di jabatan nonkepolisian,” jelasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berisiko mendorong praktik penempatan aparat aktif tanpa batasan yang jelas.
RPP Diposisikan sebagai Penyangga Kepastian Hukum
Pemerintah memposisikan RPP sebagai instrumen penyangga untuk menata ulang praktik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Melalui aturan ini, pemerintah ingin menciptakan kepastian hukum sekaligus meredam perdebatan publik yang terus menguat.
“Karena itu, RPP ini kami perlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum,” tambahnya.
Langkah ini juga mengemuka di tengah wacana penempatan Polri di bawah kementerian serta polemik putusan Mahkamah Konstitusi yang menguatkan keabsahan aturan jabatan polisi aktif.
Penyusunan Berjalan, Rincian Jabatan Belum Dibuka
Saat ini, Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara menyusun RPP tersebut di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas. Pemerintah mengklaim proses penyusunan menunjukkan kemajuan signifikan, meski belum membeberkan daftar jabatan sipil yang dapat diisi personel Polri aktif.
Yusril menyatakan pemerintah sengaja menahan rincian tersebut hingga regulasi final siap diumumkan. Sikap ini sekaligus memicu kritik publik terkait transparansi dan akuntabilitas kebijakan.
ASN dan Publik Jadi Pihak yang Terdampak
Kebijakan ini tidak hanya menyentuh institusi Polri. ASN sipil dan tata kelola birokrasi ikut merasakan dampaknya. Penempatan polisi aktif di jabatan sipil berpotensi mempersempit ruang karier ASN murni sekaligus mengaburkan batas sipil dan aparat bersenjata dalam pemerintahan.
Pada akhirnya, masyarakat menjadi pihak yang paling berkepentingan. Kebijakan ini menyentuh langsung wajah demokrasi, profesionalisme birokrasi, dan netralitas negara.
Jalan Cepat Regulasi, Pertanyaan Demokrasi
Pemerintah memilih jalur cepat melalui RPP ketika revisi undang-undang berjalan lambat. Langkah ini sah secara administratif, tetapi tetap meninggalkan pertanyaan politik yang tidak kecil.
Saat aturan sementara justru melaju lebih cepat daripada hukum induknya, publik wajar bertanya apakah negara sedang menata birokrasi, atau sekadar mengejar legitimasi di tengah tarik-menarik kekuasaan? @dimas




